Pasien di RSUD Kota Bekasi Melonjak, Sebagian Berbaring di Halaman Rumah Sakit
Beredar video kondisi pasien yang berbaring hingga halaman RSUD Kota Bekasi, pada Jumat (25/6/2021) pagi. Pasien Covid-19 membeludak adalah fakta dan butuh penanganan secepatnya.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kondisi antrean pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi, Jawa Barat, kian memprihatinkan. Tenda darurat yang dibangun di halaman rumah sakit tak lagi mampu menampung pasien dan menyebabkan sebagian pasien sempat mengantre hingga berbaring di luar tenda.
Direktur RSUD Chasbullah Abdulmajid Kusnanto Saidi mengatakan, tenda darurat yang digunakan sebagai tempat skrining dan ruang tunggu sebelum pasien mendapatkan hasil tes usap PCR itu memiliki kapasitas tampung 30 tempat tidur. Namun, sebagian pasien terpaksa diatur petugas mengantre di luar tenda karena jumlah pasien yang datang lebih dari kapasitas tampung tenda darurat.
”Tadi pagi antrean sudah melebih kapasitas. Jadi, kami membuka lorong yang ada di pintu masuk Gedung A untuk ditetapkan sebagai triase dengan kapasitas 15 tempat tidur,” kata Kusnanto, Jumat (25/6/2021) di Bekasi.
Pihak rumah sakit, kata Kusnanto, juga kembali menambah ruang perawatan pasien di lantai satu tepatnya Gedung E. Gedung itu memiliki kapasitas 45 tempat tidur. Dari adanya penambahan itu, saat ini ruang perawatan pasien Covid-19 di RSUD Kota Bekasi sebanyak 400 tempat tidur. Penambahan ruang perawatan itu sudah mengurai penumpukan pasien di halaman rumah sakit.
Tapi, tetap saja pasien yang masuk itu 37-40 persen dari luar Kota Bekasi. Kami pelayanan cukup cepat, komunikasi mudah, sehingga warga memilih RSUD. (Rahmat Effendi)
Pihak rumah sakit, kata Kusnanto, akan terus berupaya mengurai kepadatan pasien di depan halaman rumah sakit. Kepadatan itu sterjadi karena banyak pasien masih harus menunggu hasil skirining untuk menentukan pasien yang datang positif atau negatif Covid-19.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Tenaga medis membantu pasien menempati velbed di tenda darurat di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021). Tenda darurat tersebut dibangun lantaran kapasitas tampung pasien di rumah sakit penuh dan untuk menampung lonjakan pasien Covid-19.
”Jadi begitu pasien datang, mereka menunggu dulu. Sambil menunggu ada pasien yang tidak mau duduk di kursi roda, maunya tiduran. Kebetulan memang velbed kami kemarin ditetapkan hanya 30 buah. Ternyata pasien yang datang melebih itu,” katanya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui ada peningkatan pasien di dua kali lipat dari kapasitas tampung rumah sakit. Namun, ia mengklaim RSUD masih mampu menampung pasien.
”Tapi, tetap saja pasien yang masuk 37-40 persen dari luar Kota Bekasi. Kami pelayanan cukup cepat, komunikasi mudah, sehingga warga memilih RSUD,” ucap Rahmat.
Di Kota Bekasi, akumulasi kasus Covid-19 hingga Jumat mencapai 50.247 kasus. Rinciannya, 2.800 kasus dalam perawatan, 642 kasus meninggal, dan 46.608 kasus sembuh. ”Angka kematian kami 1,2 persen dari kasus konfirmasi. Itu artinya masih kecil. Angka kesembuhannya mencapai 93 persen,” kata Rahmat.
PPKM mikro
Adapun untuk menekan lonjakan kasus di daerah itu, Satuan Tugas Covid-19 Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro hingga 5 Juli 2021. Di masa perpanjangan PPKM, aktivitas usaha di kota itu termasuk tempat hiburan malam tetap beroperasi dengan pembatasan jam operasional.
KOMPAS/STEFANUS ATO
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Perpanjangan PPKM berbasis mikro diteken Wali Kota Bekasi dalam Surat Edaran Nomor 536/751/SET.Covid-19 pada 24 Juni 2021. PPKM berbasis mikro di Kota Bekasi berlaku 14 hari mulai dari 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Di dalam surat edaran itu, jam operasional pasar tradisional dan pasar swasta dimulai dari pukul 08.00 sampai pukul 18.00. Pembatasan operasional itu dikecualikan untuk pedagang kaki lima di Pasar Baru Kranji yang mulai beroperasi dari pukup 21.00 sampai pukul 05.00. Selain itu, pertokoan Pondok Gede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction, dan Pasar Atrium Pondok Gede beroperasi dari pukul 08.00 sampai pukul 21.00.
Pemerintah Kota Bekasi juga tetap mengizinkan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pelaku usaha perdagangan lain untuk untuk beroperasi dari pukul 06.00 sampai pukul 22.00. Kegiatan operasional itu diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan usaha jasa kepariwisataan mulai dari restoran hingga rumah makan juga tetap diperbolehkan melayani pelanggan makan di tempat hingga pukul 20.00 dengan protokol kesehatan termasuk pembatasan jumlah pengunjung minimal 50 persen dari kapasitas tampung.
Daerah itu pada masa penerapan PPKM berbasis mikro tetap mengizinkan kegiatan usaha hiburan malam dan kegiatan wisata atau rekreasi beroperasi. Aktivitas usaha hiburan malam seperti klub malam dan bar diizinkan beroperasi dari pukul 15.00 sampai pukul 20.00. Adapun kegiatan usaha karaoke, bioskop, bilyar, panti pijat, dan arena permainan anak diizinkan beroperasi dari pukul 12.00 sampai pukul 20.00.