Keterisian tempat tidur perawatan dan isolasi di Provinsi Banten sudah lebih dari 80 persen.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Provinsi Banten masuk zona oranye karena lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Pemerintah provinsi pun memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro karena keterisian tempat tidur perawatan dan isolasi sudah lebih dari 80 persen.
Merujuk data dinas kesehatan per Selasa (22/6/2021), Provinsi Banten masuk zona oranye penularan Covid-19. Sebanyak 3.141 kasus positif Covid-19 masih dalam perawatan, 1.399 kasus meninggal, dan 50.098 kasus sembuh.
Keterisian tempat tidur di ruang perawatan intensif (intensive care unit/ICU) mencapai 82,42 persen atau 272 tempat tidur telah terpakai dari kapasitas 330 tempat tidur. Untuk tempat tidur isolasi, keterisian sebanyak 87,37 persen atau 3.196 tempat tidur terpakai dari kapasitas 3.658 tempat tidur.
Demikian pula keterisian rumah singgah sebesar 94.26 persen. Dari 906 tempat tidur sudah terpakai 854 tempat tidur.
Dalam situasi biasa masih sanggup merawat yang sakit karena punya sekitar 3.700 tempat tidur. Sekarang peningkatan luar biasa sehingga harus disiplin protokol kesehatan. (Wahidin Halim)
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramduji Hastuti menuturkan, keterisian tempat tidur selaras dengan peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di delapan kabupaten ataupun kota se-Banten. Pemerintah terus berupaya memaksimalkan sumber daya yang tersedia guna menambah kapasitas tempat tidur di rumah sakit dan rumah singgah.
”Penambahan kapasitas tempat tidur harus dibarengi dengan mengendalikan penularan di masyarakat. Jumlah tenaga kesehatan terbatas, bebannya berat harus lakukan tes, lacak, perawatan, dan kejar percepatan vaksinasi,” ucapnya pada Rabu (23/6/2021).
Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang PPKM mikro hingga 28 Juni guna menekan lonjakan kasus. Salah satu upayanya dengan Surat Edaran Nomor: 800/1357 -BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Batasan Bepergian ke Luar Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 21 Juni 2021.
Wahidin memperpanjang bekerja dari rumah hingga 23 Juli dan pembatasan atau larangan ke luar daerah, kecuali untuk hal-hal mendesak. ASN yang melanggar akan dikenai hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Politisi Partai Demokrat ini mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk kembali meningkatkan disiplin protokol kesehatan. Dengan demikian, lonjakan kasus positif Covid-19 bisa terkendali.
”Dalam situasi biasa masih sanggup merawat yang sakit karena punya sekitar 3.700 tempat tidur. Sekarang peningkatan luar biasa sehingga harus disiplin protokol kesehatan,” katanya.
Optimal
Sama seperti Pemprov Banten, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga mengoptimalkan bekerja dari rumah untuk sektor usaha dan perkantoran. Dia mengingatkan jajarannya untuk lebih proaktif dalam mengawasi penerapan PPKM Mikro sesuai tugas dan tanggung jawab.
”Disnaker langsung ke perusahaan atau pabrik, lihat bagaimana pelaksanaan protokol kesehatan di sana supaya tidak muncul kluster karena kasusterus bertambah,” ujarnya sesuai Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara daring bersama kepala organisasi perangkat daerah pada Rabu (23/6/2021).
Arif juga meminta sektor pelayanan publik untuk memaksimalkan sistem layanan daring. Upaya itu agar mengurangi jumlah warga yang datang ke kantor sekaligus mengurangi mobilitas.
”Pengurusan administrasi kependudukan sebisa mungkin melalui aplikasi saja,” katanya
Sebelumnya, Pemkot Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Nomor:180/2188-Bag.Hkm/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Salah satu ketentuannya mengatur pemberlakuan WFH sebanyak 50 peraen dan WFO 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.