Kasus dan Pemakaman Covid-19 Tinggi, Jakarta Pilih PPKM Mikro Diperketat
Dengan angka kasus Covid-19 tinggi, angka kematian juga tinggi. Per 22 Juni 2021, ada 143 pemakaman dengan protokol Covid di DKI yang disebut angka tertinggi sejak ada lonjakan kasus di Juni ini
Oleh
Helena F Nababan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta dalam sepekan ini mengalami kenaikan, angka pemakaman dengan protokol Covid-19 di juga menanjak. Sebagai langkah pengendalian, Ibu Kota memilih opsi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala Mikro yang diperketat.
Ivan Murcahyo, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Rabu (23/6/2021) menjelaskan, pihaknya mencatat, 22 Juni merupakan hari dengan angka pemakaman harian tertinggi sejak kasus Covid-19 melonjak sepekan lalu.
"Pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 harian kembali membentuk puncak baru. Per 22 Juni 2021 sejumlah 143 jenazah dimakamkan," kata Ivan melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2021 Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mencatat angka pemakaman dengan protokol Covid-19 mencapai 122 jenazah. Angka itu dinilai paling tinggi dari jumlah-jumlah sebelumnya. Namun, pada 22 Juni ternyata jumlah jenazah yang dimakamkan lebih tinggi.
Ke-143 jenazah itu dimakamkan di sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta. Di TPU Rorotan, pada 22 Juni pemakaman jenazah yang menggunakan petak baru tercatat 68 jenazah.
Kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus. Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga (Anies Baswedan)
Sampai dengan 22 Juni, total 886 jenazah sudah dimakamkan di TPU Rorotan. TPU Rorotan merupakan lahan baru yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta untuk pemakaman jasad dengan Covid-19 dengan kapasitas 7.200 petak. Dengan 886 petak yang terpakai, sisa petak di TPU Rorotan kini sejumlah 6.300 petak.
Terkait sisa jasad yang dimakamkan pada 22 Juni 2021, delapan jasad dimakamkan di TPU Tegal Alur dan sisanya dimakamkan secara tumpang di TPU lainnya.
Melongok data BNPB terkait pasien meninggal karena Covid-19 di DKI Jakarta, per hari dalam sepekan ini naik turun. Pada 16 Juni ada 34 orang meninggal, 17 Juni 50 orang meninggal, 18 Juni 66 meninggal, 19 Juni 59 meninggal, 20 Juni 69 meninggal, 21 Juni 74 meninggal, dan 22 Juni 59 meninggal.
Edi Sumantri, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta dalam rapat kerja dengan Komisi C bidang Keuangan DPRD DKI menjelaskan, dalam penanganan Covid-19, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mendapatkan alokasi anggaran Rp 13,021 miliar pada semester 1 2021. Anggaran itu dipakai untuk pengadaan peti mati, baju alat pelindung diri (APD), dana insentif bukan Januari-Maret 2021, serta pengadaan masker dan sarung tangan karet.
PPKM mikro diperketat
Adapun kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih stabil tinggi. Pemprov DKI Jakarta memilih opsi PPKM Mikro yang diperketat, sama seperti opsi yang diambil pemerintah pusat.
Dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari, sejak 22 Juni-5 Juli 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyatakan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada 21 Juni 2021 lalu.
"Kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus. Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," kata Anies.
Pemberlakuan perpanjangan PPKM berbasis Mikro, kata Anies, berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pengendalian ketat berskala lokal dan penerapan protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Pergub Nomor 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Adapun jenis pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di antaranya adalah kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran. Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD diatur bekerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan bekerja dari kantor (work from office/WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kebijakan serupa berlaku di perkantoran/tempat kerja milik instansi pemerintah.
Pada kegiatan pada Sektor Esensial, pembatasan juga dilakukan. Yaitu pada sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional. Juga pada tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong. Tempat-tempat itu boleh beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pada kegiatan konstruksi, boleh beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan Belajar Mengajar Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan dilaksanakan secara daring/online.
Untuk kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara, diatur untuk makan/ minum di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas pengunjung. Dine-in sampai dengan pukul 20.00, tempat-tempat itu dapat melayani bungkus dan dibawa pulang serta pesan antar sesuai jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall, ada pembatasan pengunjung maksimal 25 persen kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan ibadah, dilaksanakan di rumah. Fasilitas pelayanan kesehatan diatur boleh beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan. Demikian juga kegiatan seni, sosial dan budaya di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan. Namun, khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
Sedangkan kegiatan pada moda transportasi umum angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa, diatur maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Untuk ojek sepeda motor (daring dan pangkalan) boleh mengangkut penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Anies kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menyepelekan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan. "Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan Covid-19 dapat terlaksana dengan baik," imbuhnya.