logo Kompas.id
MetropolitanPemerintah Kota Depok...
Iklan

Pemerintah Kota Depok Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro

Lonjakan kasus positif Covid-19 membuat Pemerintah Kota Depok, Jabar, segera membatasi kegiatan masyarakat. Pemerintah Kota Bogor, Jabar, pun membatasi jam operasional tempat usaha untuk mencegah penularan Covid-19.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Nc6-100DCaIOzEwMG47pLoOkxPY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F40196d17-91d9-43f9-9aba-8d41b2bb9ef1_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana Posko Pemeriksaan Tes Cepat Antigen Polres Metro Depok di depan SPBU Cilangkap, Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kota Depok, Jabar, saat digelar operasi bagi pengendara yang melintas, Rabu (19/5/2021). Polres Metro Depok menggelar operasi tes cepat antigen bagi pengendara sepeda motor dari arah Bogor menuju Jakarta.

DEPOK, KOMPAS — Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, memberlakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro hingga 28 Juni mendatang. Pemerintah Kota Bogor, Jabar, juga akan memperketat jam operasional unit usaha. Pengetatan ini dilakukan karena tingginya angka kasus positif Covid-19.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan, kasus Covid-19 di Kota Depok menunjukkan tren peningkatan. Penambahan konfirmasi positif harian pada Minggu (20/6/2021) sebanyak 653 kasus sehingga total kasus aktif berjumlah 4.241 kasus atau 7,75 persen.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000