Pemerintah Kota Depok Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro
Lonjakan kasus positif Covid-19 membuat Pemerintah Kota Depok, Jabar, segera membatasi kegiatan masyarakat. Pemerintah Kota Bogor, Jabar, pun membatasi jam operasional tempat usaha untuk mencegah penularan Covid-19.
DEPOK, KOMPAS — Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, memberlakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro hingga 28 Juni mendatang. Pemerintah Kota Bogor, Jabar, juga akan memperketat jam operasional unit usaha. Pengetatan ini dilakukan karena tingginya angka kasus positif Covid-19.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan, kasus Covid-19 di Kota Depok menunjukkan tren peningkatan. Penambahan konfirmasi positif harian pada Minggu (20/6/2021) sebanyak 653 kasus sehingga total kasus aktif berjumlah 4.241 kasus atau 7,75 persen.
Adapun positivity rate mencapai 38,29 persen. Sementara tingkat keterisian rumah sakit untuk ruang ICU mencapai 96,36 persen dan ruang isolasi mencapai 86,37 persen. Satgas Covid-19 Depok sedang berupaya menambah kapasitas tempat tidur dan meminta sejumlah rumah sakit menambah kapasitas tempat tidur.
Baca juga : Kasus Positif Melimpah, Jakarta Mulai Buka Rusun Nagrak untuk Isolasi
Dari kondisi tersebut, kata Idris, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah kebijakan pengetatan PPKM di Kota Depok. Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021.
Pemberlakuan kebijakan pengetatan PPKM ini disesuaikan dengan periode PPKM mikro yang berlangsung hingga 28 Juni 2021. Setelah itu, Satgas akan mengevaluasi kebijakaan pengetatan untuk kebijakan selanjutnya.
”Bekerja dari rumah atau WFH 75 persen, WFH bukan liburan. Bekerja dari kantor atau WFO 25 persen. Untuk aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00,” kata Idris, Senin (21/6/2021).
Ia melanjutkan, pusat perbelanjaan, supermarket, minimarket beroperasi sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 30 persen. Untuk sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan protokol kesehatan ketat. Pasar rakyat atau pasar tradisional beroperasi pukul 03.00-18.00, dengan kapasitas 30 persen.
”Sementara restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya hanya boleh dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat,” ucapnya.
Pembatasan kegiatan juga berlaku pada transportasi umum dengan maksimal penumpang 50 persen dan waktu operasional dibatasi sampai pukul 22.00.
Begitu pula kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan, seperti gedung pemerintah, swasta, dan masyarakat, seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop, dan sejenisnya dilaksanakan secara daring. Kegiatan seni, budaya, komunitas dan pertemuan-pertemuan juga dilaksanakan secara daring.
”Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok juga dibatasi maksimal 5 orang,” ujar Idris.
Penutupan sementara juga dilakukan di ruang publik dan ruang rekreasi agar tidak terjadi kegiataan kumpul-kumpul yang berpotensi pada penularan Covid-19, seperti taman, tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, dan bioskop.
”Kegiatan-kegiatan lain yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan sementara dihentikan,” lanjut Idris.
Untuk kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen. Adapun penguburan jenazah, takziah, atau tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling, dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
Resepsi pernikahan hanya diperkenankan dihadiri keluarga inti maksimal 30 persen. Sementara acara khitanan juga hanya keluarga inti yang hadir maksimal 20 orang.
”Kami menyerukan kepada seluruh warga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam penerapan protokol kesehatan dan kami akan melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan,” kata Idris.
Langkah kebijakan ini, ujarnya, dilakukan sebagai wujud ikhtiar bersama dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat tajam.
Kota Bogor
Pengetatan aktivitas dan jam operasional unit usaha juga akan berlaku di Kota Bogor. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, tindakan penanganan Covid-19 di hilir seperti penambahan kapasitas fasilitas kesehatan perlu diperkuat di hulu atau upaya dan langkah tindak preventif. Langkah itu mulai dari patroli kepatuhan protokol kesehatan, aturan ganjil genap, PPKM mikro, kebijakan pengetatan kegiatan, hingga edukasi.
Untuk itu, kata Bima, Kota Bogor yang saat ini masuk zona oranye atau zona rawan penularan akan menerapkan pengetatan PPKM dengan pembatasan jam operasional unit usaha hingga pukul 20.00 dan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 21.00.
”Kami sudah menerima surat dari Kemenko. Salah satu isinya, akan ada pengetatan PPKM seperti pembatasan jam operasional unit usaha pada pukul 20.00. Besok mulai berlaku. Jika di zona merah, bisa lebih cepat, yaitu pukul 19.00,” tutur Bima.
Baca juga : Kala Presiden Mendorong Percepatan Vaksinasi di Jabodetabek
Pengetatan PPKM ini, lanjutnya, akan semakin memperketat kebijakan penanganan Covid-19 yang sudah berjalan di Kota Bogor, seperti ganjil genap pada akhir pekan serta patroli rutin kepatuhan protokol kesehatan.
”Ganjil genap masih berlaku pada minggu depan. Ini efektif untuk menekan mobilitas kendaraan dan warga luar masuk ke Kota Bogor atau warga Kota Bogor sendiri,” katanya.
Bima menyebutkan, pihaknya berusaha maksimal untuk pengetatan terutama untuk aturan ganjil genap. Warga perlu memahami aturan itu sebagai upaya bersama menekan angka kasus positif. Selain itu, aturan ganjil genap bukan untuk memperlancar lalu lintas. Jika terjadi kemacetan di beberapa ruas jalan, hal itu tidak terhindarkan.
”Pesan kepada publik, jika tak mau terjebak macet, di rumah saja. Ada yang protes ganjil genap bikin macet. Itu tidak apa-apa, itu risiko. Jika memaksa bepergian atau bermobilitas, maka terjebak macet. Pesan untuk kita semua untuk patuh dan ketat protokol kesehatan,” tutur Bima.
Agar pengetatan ganjil genap di Kota Bogor berjalan maksimal, lanjut Bima, ada koordinasi lintas satgas daerah, dinas perhubungan, satpol PP, hingga TNI dan Polri agar bersama memantau mobilitas warga serta yang utama kepatuhan protokol kesehatan.
Zulfikar Yadi (38), warga Panaragan, Kota Bogor, mengatakan, ganjil genap memang menimbulkan kemacetan, tetapi dirinya setuju dengan aturan tersebut sebab pada akhir pekan Kota Bogor bisa jauh lebih macet karena warga ingin berlibur.
”Tidak hanya itu, ini juga tidak dalam kondisi normal, Covid-19 makin gila. Bahaya kalau kita tidak prokes (protokol kesehatan). Makanya, ganjil genap jangan akhir pekan saja, kalau bisa mulai Kamis hingga Minggu. Memang jadi macet di beberapa titik. Sikat dan lanjut saja. Sudah ada patroli juga beberapa hari ini, itu bagus. Tapi patrolinya jangan berhenti dalam masa genting, harus lebih gencar,” tutur Yadi.
Pelaksanaan ganjil genap membuat arus lalu lintas relatif lancar dibandingkan pekan-pekan sebelumnya, termasuk di jalur sistem satu arah (SSA) di Jalan Otto Iskandar hingga kawasan kuliner Jalan Suryakencana. Volume kendaraan pada Minggu (20/6/2021) terpantau ramai lancar atau turun dibandingkan dengan pemberlakuan ganjil genap pada Sabtu, 19 Juni.
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Kota Bogor dan Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor, jumlah kendaraan yang diputarbalikkan sebanyak 4.556 kendaraan roda dua dan empat di pos sekat Simpang Baranangsiang, pos sekat Jalan Pajajaran/Bumi Aki, pos sekat Jembatan Merah, dan pos sekat Air Mancur.
Sementara itu, data Jasa Marga, di Tol Jagorawi juga menunjukkan penurunan volume kendaraan yang memasuki Kota Bogor. Di gerbang exit tol Baranangsiang tercatat hanya melintas 5.807 kendaraan atau menurun 45,5 persen, berbeda dengan hari dan jam yang sama pada pekan sebelumnya yang mencapai 10.670 kendaraan (data pukul 06.00-14.00).
Penurunan volume kendaraan juga terjadi di gerbang exit tol Sentul Barat (BORR). Tercatat 4.393 kendaraan menuju Kota Bogor atau menurun 20 persen dari hari yang sama pekan sebelumnya yang mencapai 5.515 kendaraan (pukul 06.00-14.00).