Jakarta Perketat Pengawasan Perkantoran di Zona Merah
Kantor atau perusahaan yang masuk zona merah wajib menerapkan 25 persen ”work from office”. Perusahaan juga harus mendorong vaksinasi untuk para karyawan dan keluarganya.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebaran wilayah risiko tinggi penularan Covid-19 DKI Jakarta semakin meluas. Pemerintah provinsi didesak lebih memperketat pengawasan aktivitas yang berpotensi besar terjadi penularan.
Berdasarkan data corona.jakarta.go.id pada Jumat (18/6/2021), sebaran wilayah rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) di Jakarta yang masuk zona penerapan wilayah pengendalian ketat (WPK), yaitu di 4 RW dan 547 RT di Jakarta Utara, 6 RW dan 828 RT di Jakarta Timur, 16 RW dan 460 RT di Jakarta Pusat, 13 RW dan 979 RT di Jakarta Barat, dan 2 RW dan 4 RT di Kepulauan Seribu.
Wilayah RT/RW itu merupakan wilayah yang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19, seperti di RT 013 RW 009 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Terdapat sembilan kasus aktif yang tersebar di tujuh rumah di wilayah tersebut. Selanjutnya, di RT 006 RW 004 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Terdapat 19 kasus aktif yang tersebar di enam rumah di wilayah tersebut. Dua wilayah itu kini masuk dalam zona merah.
Wilayah yang masuk WPK dan status zona merah itu menjadi dasar penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen dan 25 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan dinas kesehataan, Kadin, dan sejumlah asosiasi untuk mendata kantor atau perusahaan yang masuk lokasi zona merah dan zona yang rawan penularan tinggi.
”Kantor atau perusahan yang masuk zona merah itu wajib menerapkan 25 persen WFO. Anggota kami akan lebih banyak fokus ke wilayah itu untuk pengawasan protokol kesehatan,” kata Andri, Jumat (18/6/2021).
Tidak hanya terkait pengawasan protokol kesehatan dan kepatuhan penerapan 25 persen WFO, kata Andri, pihaknya juga bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk memastikan setiap karyawan sudah menerima vaksin. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta bersama pihak swasta sudah membuka kantong-kantong vaksin agar karyawan dan keluarganya bisa segera menerima vaksin.
”Dua hal itu, pembatasan dan vaksinasi karyawan yang kami awasi dan data. Untuk pembatasan karyawan, jika ketahuan melanggar, kami beri teguran dan langsung sanksi seperti denda administrasi Rp 50 juta, segel, hingga pencabutan izin jika masih melanggar. Tidak ada teguran satu, lalu teguran dua dan tiga, langsung sanksi,” kata Andri yang juga meminta bantuan warga jika menemukan ada pelanggaran protokol kesehatan di area kantor segera melapor.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Muhammad Thamrin, mengatakan, kolaborasi penanganan pandemi Covid-19 perlu lebih diperkuat di Jakarta dan wilayah lainnya. Situasi kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta harus menjadi perhatian semua pihak, tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat.
Menurut Thamrin, kenaikan kasus dapat berasal dari berbagai sumber, seperti kegiatan warga di daerah permukiman, perkantoran, dan area komersial, seperti pasar, tempat makan dan pusat perbelanjaan, serta transportasi publik. Wilayah-wilayah ini berpotensi menjadi area rawan penyebaran virus jika tidak diawasi ketat protokol kesehatannya.
”Semua berpeluang menjadi sumber penularan dan memunculkan kluster baru jika protokol kesehatan dan pengawasan tidak dijalankan secara ketat. Jadi tidak bisa sekadar imbauan. Imbauan langsung ke lapangan, kepada warga dengan melibatkan tokoh masyarakat,” kata Thamrin, dalam keterangan tertulisnya.
Thamrin mengatakan, Pemprov DKI harus terus menjaga intesitas melalui tracing, treatment, testing (3T) yang gencar serta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk menghadapi lonjakan kasus, termasuk ruang isolasi bagi yang bergejala ringan.
Dunia usaha juga harus mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam pengetatan, pengawasan kegiatan, dan pembatasan karyawan di kantor. Kalangan dunia usaha, seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, ataupun area kuliner, menjadi bagian penting dari kolaborasi dalam memutus mata rantai penularan Covid yang kembali meningkat.
Thamrin menilai, mulai normal kembalinya kegiatan bisnis dan komersial serta perkantoran di Jakarta, diduga turut berkontribusi dalam melonjaknya kasus Covid-19. Banyak pekerja yang sudah mulai bekerja kembali menyebabkan transportasi publik juga kembali penuh dan rawan menjadi sumber penularan Covid-19.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 795 tahun 2021 terkait Pemberlakuan Aturan Jumlah Karyawan Bekerja dari Rumah sebesar 75 persen yang berada di zona merah pada 15-28 Juni 2021. Sementara perkantoran yang berada di zona kuning dan orange juga harus memberlakukan pembatasan karyawan sebesar 50 persen WFH.