Komisis III DPR dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal (Pol)Sigit Listyo Prabowo meminta jalur sepeda permanen dibongkar karena menimbulkan diskriminasi. Namun, permintaan itu belum ditanggapi oleh Pemprov DKI.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, jalur sepeda terproteksi di Sudirman-Thamrin sampai saat ini masih dalam evaluasi. Karena itu, jika ada permintaan pembongkaran, DKI Jakarta belum bisa menanggapi dan belum memiliki keputusan apa pun.
”Terkait jalur sepeda, semuanya masih dalam proses uji coba pengkajian. Pak Gubernur belum mengeluarkan keputusan. Tentu keputusan yang diambil akan mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk masukan dari Pak Kapolri,” kata Ahmad Riza saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Penegasan itu disampaikan Ahmad Riza menyusul pemberitaan dari DPR, khususnya dari rapat kerja antara Komisi III dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Rabu. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kapolri segera menyelesaikan polemik jalur sepeda Sudirman-Thamrin. Bahkan, menurut Sahroni, jalur bisa dibongkar untuk menyelesaikan masalah.
Kemungkinan pembongkaran jalur sepeda terproteksi dikatakan Sahroni karena adanya dugaan diskriminasi. Belum lagi apabila pengendara sepeda motor ingin meminta jalur khusus jika pola ini dibiarkan.
Dalam penjelasannya, Ahmad Riza sekali lagi mengatakan, semuanya masih dalam pembahasan, diskusi, evaluasi, uji coba, dan lain-lainnya. Prinsipnya, Pemprov DKI akan memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak, bagi pesepeda road bike, nonroad bike, pejalan kaki, pengguna sepeda motor, juga pengguna kendaraan pribadi, apalagi pengguna kendaraan umum transportasi umum.
”Kami akan berikan pelayanan terbaik. Kebijakan yang diambil pasti mengacu pada kepentingan masyarakat yang lebih luas,” jelas Ahmad Riza.
Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada awal Februari lalu meluncurkan pembangunan jalur sepeda permanen yang terproteksi. Jalur sepeda permanen sepanjang 11,2 km itu dibangun di Sudirman-Thamrin dengan dana dari pihak ketiga Rp 30 miliar.
Pemprov DKI Jakarta, kata Ahmad Riza, membuat jalur sepeda dalam rangka memberi kesempatan bagi pengguna sepeda agar dapat memiliki jalur sendiri sehingga tidak terganggu oleh pengguna moda transportasi lainnya.
Faela Sufa, Direktur ITDP Asia Tenggara, justru mempertanyakan komitmen kepolisian terhadap keselamatan para pesepeda apabila jalur terpoteksi dibongkar.
”Polisi mengabaikan keselamatan dan keamanan pesepeda jika jalur permanen dibongkar. Karena sudah ada UU RI Nomor 22 Tahun 2009 terkait dengan pesepeda dan pejalan kaki itu sudah diatur juga di situ,” katanya.
Pembangunan jalur sepeda itu pun untuk keperluan ketertiban. Karena untuk pejalan kaki ada trotoar, untuk sepeda ada jalur sepeda karena kecepatan mereka berbeda-beda, kemudian juga ada jalur angkutan umum. Dengan begitu, ia pun mempertanyakan letak diskiriminasi yang diungkapkan di Komisi III.
Ahmad Riza melanjutkan, terkait jalur sepeda itu Pemprov DKI berharap sepeda ini ke depan tidak hanya sebagai alat olahraga dan alat rekreasi, tetapi juga sebagai alat transportasi.
”Kami yang namanya pemprov ini membuat regulasi tidak hanya untuk kepentingan sekelompok orang, tidak hanya kepentingan sekelompok masyarakat, tidak hanya untuk sekelompok moda transportasi tapi kepentingan untuk kita semua,”katanya.