Tonggak Baru Penyelesaian Izin Pembangunan GKI “Yasmin”
Hibah lahan milik Pemerintah Kota Bogor, Minggu (13/6/2021), mengakhiri polemik perizinan pembangunan tempat ibadah GKI Yasmin selama 15 tahun terakhir.
Oleh
AGUIDO ADRI/DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyerahkan hibah lahan kepada Gereja Kristen Indonesia Pengadilan Bogor. Ini menandai penyelesaian polemik perizinan pembangunan tempat ibadah yang selama ini dikenal dengan nama GKI Yasmin, yang telah berlangsung selama 15 tahun.
Penyerahan hibah lahan seluas 1.668 meter persegi dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya kepada Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto, Minggu (13/6/2021). Penandatanganan berita acara serah terima hibah lahan dilakukan di Kantor Sekretariat GKI Pengadilan, Jalan Pengadilan Nomor 35, Kelurahan Pabaton, Kota Bogor.
Turut menyaksikan penandatanganan sekaligus penyerahan itu, antara lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor KH Mustofa Abdullah bin Nuh, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor Hasbullah, Komandan Korem 061/Suryakencana Brigadir Jenderal Achmad Fauzi, Kepala Polresta Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, Komandan Kodim 0606/Bogor Kolonel (Inf) Roby Bulan, serta Tim 7.
”Lima belas tahun perjalanan panjang ini menjadi pembuktian, tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan ketika ruang dialog dibuka dengan semua pihak. Kita mengedepankan persaudaraan, kesejukan, dan budaya kearifan lokal menjadi solusi dari permasalahan yang rumit sekalipun,” tutur Bima.
Setelah penyerahan lahan, Pemkot Bogor berkomitmen mengawal penyelesaian izin mendirikan bangunan (IMB), tahapan pembangunan, serta penyelenggaraan ibadah. Adapun lahan yang dihibahkan itu berada sekitar 1 kilometer dari lokasi lahan yang perizinannya menjadi polemik selama 15 tahun.
Seperti diketahui, polemik bermula saat Pemkot Bogor pada 19 Juli 2006 menerbitkan IMB untuk pembangunan rumah ibadah atas nama GKI Pengadilan di Jalan KH Abdullah bin Nuh Nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor. Publik lebih mengenal sebagai GKI Yasmin karena berada di kawasan Perumahan Taman Yasmin.
Wali Kota Bogor saat itu, Dani Budiarto, membekukan izin menyusul adanya polemik penolakan sebagian warga serta kasus pidana pemalsuan persetujuan warga. Polemik berlanjut hingga putusan itu digugat sampai ke Mahkamah Agung. Putusan MA pada 2010 tidak serta-merta menyelesaikan masalah karena yang terjadi selanjutnya justru langkah pencabutan izin oleh Pemkot Bogor pada 2011.
Lima belas tahun perjalanan panjang ini menjadi pembuktian, tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan ketika ruang dialog dibuka dengan semua pihak. Kita mengedepankan persaudaraan, kesejukan, dan budaya kearifan lokal menjadi solusi dari permasalahan yang rumit sekalipun. (Bima Arya)
Persoalan yang berlarut-larut itu menemukan titik terang saat Bima bersama Tim 7 yang dibentuk Badan Pekerja Majelis Sinode GKI melakukan pendekatan kepada warga dan sejumlah tokoh agama. Warga sekitar lokasi lahan itu setuju terhadap pembangunan tempat ibadah sehingga hibah lahan bisa diproses lebih lanjut.
”Hari ini adalah bukti komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah bagi seluruh warga, tanpa terkecuali. Hari ini menjadi bukti negara hadir menjamin hak dan realisasi janji pemkot untuk menuntaskan kebutuhan rumah ibadah bagi saudara GKI Pengadilan dengan semangat pemenuhan hak dalam kerukunan dan kedamaian,” papar Bima.
Krisdianto mengapresiasi langkah Pemkot Bogor serta dukungan dan ketulusan semua lembaga, tokoh agama, dan warga. ”Ini wujud nyata warga Kota Bogor sangat toleran dan saling menghargai, terutama dalam menjalankan ibadah,” katanya.
Sementara Hasbullah menilai langkah Pemkot Bogor yang memberikan hibah lahan untuk pendirian rumah ibadah menjadi solusi hadirnya negara untuk menjaga hak warga negara dalam beribadah.
Secara terpisah, komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, juga mengapresiasi keputusan Pemkot Bogor yang memberikan hibah lahan kepada jemaat GKI di Bogor. Menurut dia, langkah itu menunjukkan kehadiran negara untuk memenuhi hak konstitusional warga, yaitu hak untuk beribadah. Keputusan itu sekaligus menjadi solusi untuk mengatasi kebuntuan masalah selama bertahun-tahun.
Ini wujud nyata warga Kota Bogor sangat toleran dan saling menghargai, terutama dalam menjalankan ibadah. (Krisdianto)
Menurut Beka, bagi Komnas HAM, yang terpenting adalah pemerintah sudah hadir memenuhi hak konstitusional warga negara. Hak konstitusional itu berupa hak untuk beribadah. Untuk memenuhi hak itu, Pemkot Bogor memilih opsi memberikan hibah lahan miliknya. ”Ini merupakan langkah maju dari sengkarut masalah perizinan GKI,” katanya.
Ia berharap solusi atas polemik perizinan itu tidak menimbulkan polemik baru. Apalagi, keputusan itu merupakan keputusan bersama yang telah melibatkan perwakilan dari GKI. ”Satu tahapan sudah terlewati karena sudah ada solusi lahan dari Pemkot Bogor. Sekarang tinggal bagaimana mengawal agar Wali Kota Bogor konsisten dengan apa yang sudah direncanakan sehingga tidak timbul masalah hukum baru,” tutur Beka.