Polda Metro Jaya Ungkap Perdagangan 1.129 Kg Sabu Asal Timur Tengah
Peredaran ribuan narkoba lintas negara yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan ini terungkap dari penelusuran selama satu bulan terakhir.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap perdagangan 1.129 kg narkotika jenis sabu asal jaringan Timur Tengah ke Indonesia. Kasus kejahatan transnasional yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan ini terungkap dari pengembangan selama satu bulan terakhir.
Satuan Tugas Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021), menggelar konferensi pers temuan perdagangan sabu tersebut di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Sabu dalam ribuan kemasan kopi dan makanan, serta beberapa tabung, turut dipamerkan. Barang tersebut didapat dari jaringan narkoba di Iran dan Nigeria.
Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memimpin konferensi pers itu, menyatakan, kasus tersebut ditelusuri Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya di empat lokasi, termasuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Sebanyak tujuh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu NR, HA, NW, CSN, UCN, AK, dan AS. Sedangkan satu orang, yaitu H, masih dalam pencarian.
"Lima di antara pelaku yang ditangkap adalah warga negara Indonesia. Adapun tersangka CSN dan UCN, yang merupakan narapidana di LP Cilegon adalah warna negara Nigeria. Dari hasil pendalaman juga, barang-barang ini berasal dari Afrika dan Timur Tengah," ungkapnya.
Ketujuh orang tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah minimal enam tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Libatkan narapidana
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus memaparkan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap NR dan HA, yang diduga kurir narkoba di oleh tim Polres Jakarta Pusat pada Mei 2021. Dari penangkapan, yang dilakukan di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, tersebut diamankan barang bukti berupa 393 kilogram sabu.
"Untuk mengembangkan kasus ini, Kepala Polda Metro Jaya kemudian membentuk satgas Narkoba Polda Metro Jaya, yang terdiri dari Direktorat Narkoba Polda Metrojaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat," kata Yusri.
Dari hasil monitoring dan analisa data para tersangka yang sudah ada, tim menangkap AS setelah mencurigai adanya transaksi di Komplek Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, di Bekasi Timur. Sejumlah karung berisi sabu seberat 511 kilogram (kg) ikut diamankan.
Berdasarkan pengakuan AS pada hari ditangkap, tim mengamankan NW, penghuni LP Cilegon, yang terbukti menyuruh AS. Dalam waktu yang hampir bersamaan diamankan juga CSN, narapidana asal Nigeria yang berperan sebagai penyuruh NW. Di LP yang sama, UCN yang juga warga Nigeria turut diamankan. Kedua warga negara asing itu terhubung dengan H, yang diduga juga warga Nigeria.
Pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar di jajaran kepolisian se-Indonesia dan dalam sejarah Polda Metro Jaya. (Listyo Sigit Prabowo)
Tim lalu menelusuri jejak H di lokasi ketiga, yaitu di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Di dalam kamar H ditemukan empat buah koper yang keseluruhannya berisi 175 kg sabu. Polisi juga menelusuri jejak kurir AK, yang berhasil diamankan beserta ransel dan koper berisi 50 kg di sekitar Apartemen Basura, Jakarta Timur.
Jika dinominalkan, total 1.129 kg sabu yang dikumpulkan seharga Rp 1,694 triliun. Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran, sekitar 5,6 juta orang bisa mengonsumsi sabu tersebut. Namun, sabu tersebut akan dimusnahkan setelah keluarnya keputusan dari Kajaksaan Agung.
Terbesar
Dalam acara yang turut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Petrus Reinhard Golose dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard SP Silitonga, Listyo menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar di jajaran kepolisian se-Indonesia dan dalam sejarah Polda Metro Jaya.
Ia pun menyoroti fenomena Kejahatan Transnasional atau Transnational Organized Crime (TOC) yang melibatkan pelanggaran hukum di lebih dari satu negara. TOC terkait peredaran narkoba mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia. Sebab, penyalahgunaan narkoba kerap terkait dengan beragam tindak pidana seperti kejahatan jalanan, kekerasan individual, hingga anarkisitis massa.
"Kita semua sangat prihatin, di tengah pandemi ketika kita semua sibuk memulihkan ekonomi dan kesehatan dengan menekan laju penyebaran Covid-19, peredaran narkoba sangat tinggi. Indonesia pun tetap menjadi negara dengan jumlah konsumen yang sangat besar, terbukti dengan beredarnya narkoba dalam kurun waktu tidak lama, namun besar jumlahnya," tutur Listyo.
Sepanjang 2021, Polri telah berhasil melakukan pengungkapan narkoba jaringan internasional yang berasal dari timur tengah sebanyak 2,5 ton narkoba jenis sabu. Ditambah pengungkapan kasus oleh Polda Metro Jaya dengan barang bukti 1,129 ton sabu, sampai Mei 2021 sekitar 3,6 ton sabu telah masuk ke Indonesia.
Untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah DKI Jakarta, Yusri mengatakan, Polda Metro Jaya juga akan mengaktifkan sekitar 1.000 Kampung Tangguh untuk pengendalian peredaran narkoba, selain pengendalian Covid-19.
"Kita jadikan Kampung Tangguh Jaya bebas narkoba. Ambil contoh di kampung Ambon, di Jakarta Barat. Kita akan tekankan terus agar jangan sampai lagi digerebek karena ada narkoba. Ini akan terus dilakukan kami bersama TNI dan masyarakat," imbuh Yusri.