DKI Mulai Layani Vaksinasi Covid-19 Bagi Usia 18 Tahun ke Atas
Warga yang bisa ikut vaksinasi di Jakarta tidak harus ber-KTP DKI. Bagi yang tinggal di sekitar Ibu Kota tetapi bekerja di Jakarta dapat mengikuti program ini dengan surat keterangan yang jelas dan sah
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menggelar vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Penyelenggaraan itu berdasarkan pada surat balasan Kementrian Kesehatan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Dwi Oktavia, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kamis (10/6/2021) menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi warga berusia 18 tahun ke atas mulai dilakukan, Rabu (9/6/2021).
Sebelumnya Kementrian Kesehatan merespon surat permohonan Pemprov DKI Jakarta pada 7 Juni 2021, yaitu melalui surat 5 Juni 2021, yang meminta persetujuan pelaksanaan vaksinasi tahap 3 di Ibu Kota.
Dalam surat balasan yang membolehkan DKI mulai melaksanakan vaksinasi bagi warga usia 18 tahun ke atas, Kemenkes mencantumkan sejumlah pertimbangan. Pertama adalah kasus positif di DKI Jakarta dalam sepekan terakhir sebesar 7,62 persen atau lebih dari 5 persen. Itu menunjukkan transmisi penularan penyakit masih cukup tinggi.
Kasus positif di DKI Jakarta dalam sepekan terakhir sebesar 7,62 persen atau lebih dari 5 persen. Itu menunjukkan transmisi penularan penyakit masih cukup tinggi
Pertimbangan kedua adalah pelaksanaan vaksinasi sudah memasuki tahap ketiga dengan sasaran masyarakat rentan. Namun, pelaksanaannya masih terbatas, yaitu hanya pada sasaran yang tinggal di kawasan permukiman kumuh saja.
Pertimbangan ketiga adalah bahwa Jakarta merupakan Ibu Kota negara yang menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi sehingga penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus Covid-19. Salah satunya dengan mencapai kekebalan kelompok melalui pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan cakupan tinggi dan merata.
Dengan tiga pertimbangan di atas, Kemenkes menyilakan Pemprov DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas. Namun, Pemprov DKI tetap harus memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang.
Menurut Dwi, hal ini menjadi kesempatan bagi DKI Jakarta untuk meningkatkan kecepatan vaksinasi. Sebab Pemprov DKI ingin menaikkan cakupan warga yang sudah menerima vaksin Covid-19.
Sampai dengan 10 Juni 2021, untuk program vaksinasi tahap 1 dan 2 (tenaga kesehatan, lansia, dan pelayan publik) yang menyasar 3.000.689 orang, capaian sudah besar. Untuk Vaksinasi Program, total dosis 1 saat ini sebanyak 2.728.441 orang atau 91 persen dan total dosis 2 kini mencapai 1.845.698 orang atau 62 persen. Sedangkan, untuk Vaksinasi Gotong Royong dosis 1, total di Jakarta saat ini sebanyak 35.613 orang.
Lebih lanjut, untuk tenaga kesehatan, vaksinasi telah dilakukan kepada 135.728 orang atau 121 persen dari target. Sedangkan, pada kelompok lansia, vaksinasi telah dilakukan kepada 593.442 orang atau 65,1 persen dari target. Pada kelompok pelayan publik, vaksinasi telah dilakukan kepada 1.999.271 orang atau 101 persen dari target.
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta menjelaskan, untuk vaksinasi bagi warga usia 18 tahun ke atas, akan mengikuti pengaturan yang sudah dilsakukan Kementrian Kesehatan. "Nantinya seluruh kelompok masyarakat mendapat kesempatan vaksinasi Covid-19," katanya.
Dwi melanjutkan, untuk vaksinasi usia 18 tahun ke atas, pelaksanaan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan dan sentra vaksinasi. Untuk pelaksanaan di puskesmas, dinkes juga akan meminta kepada teman-teman di puskesmas untuk bisa memberikan pelayanan langsung.
Meksi begitu ia meminta masyarakat untuk datang saat jam operasional layanan vaksin yang sudah ditentukan, yaitu 08.00-15.00. Di luar jam pelayanan itu proses vaksinasi dihentikan untuk mengurangi resiko vaksin terbuang. "Karena 1 botol vaksin bisa dipakai untuk 10 orang. Sehingga potensi kalau (vaksin) sudah dibuka akan terbuang kalau cuma satu yang datang," kata Dwi.
Layanan vaksinasi itu, Dwi melanjutkan, tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Vaksinasi Covid-19 terbuka untuk masyarakat umum yang sering beraktivitas di DKI Jakarta, baik berKTP DKI Jakarta maupun luar DKI Jakarta.
"KTP-nya tidak semua DKI, tetap dilayani. Intinya orang beraktivitas yang kalau malam tinggalnya di sekitar DKI, tapi kerja di DKI Jakarta," kata Dwi.