Memicu Kerumunan, DKI Jatuhkan Sanksi kepada 32 Gerai McDonald’s
Antrean panjang minus jaga jarak di gerai-gerai McDonald’s di Jakarta berbuntut sanksi dari Pemprov DKI kepada waralaba burger internasional tersebut.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam beberapa hari terakhir, kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta lebih dari 1.000 kasus. Di tengah kasus yang meningkat, gerai makan cepat saji menawarkan menu baru yang menarik konsumen datang untuk antre membelinya sehingga menimbulkan kerumunan. Akibat pelanggaran protokol kesehatan tersebut, 32 gerai dijatuhi sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Rabu (8/6/2021), membenarkan terjadi kerumunan di sejumlah gerai McDonald’s. Kerumunan didominasi oleh pengojek daring yang melayani pemesanan makanan secara daring. Dengan pandemi masih berlangsung, berkerumun itu dilarang demi mencegah terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19.
”Untuk setiap pelanggaran, sudah pasti ada penindakan. Kalau melanggar, ada kerumunan, tidak mampu mengendalikan protokol kesehatan di setiap usaha pastinya kita berikan penindakan,” kata Arifin.
Penindakan itu merupakan pengawasan secara langsung, yaitu dari pengaduan masyarakat melalui laporan di media sosial dan media massa.
Dari koordinasi dengan satpol PP di lima wilayah kota di Jakarta, ada 20 gerai McDonald’s yang ditutup. Sesuai pelanggaran yang dilakukan ada gerai yang ditutup 1 x 24 jam, ada yang 3 x 24 jam. Selanjutnya, ada 12 gerai mendapat teguran tertulis dan hanya dua gerai lolos dari sanksi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta membenarkan adanya penutupan gerai makanan cepat saji itu dan sudah ada penindakan. Data yang direkap Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, penutupan gerai terjadi di wilayah kota di DKI Jakarta.
Secara terpisah, Sutji Lantyka, Associate Director of Communications McDonald’s Indonesia dalam keterangan tertulisnya menyatakan, ”Kami sangat berterima kasih atas antusiasme masyarakat yang sangat besar akan BTS Meal. Perihal penutupan sementara beberapa gerai McDonald’s, keselamatan dan keamanan konsumen dan pelanggan adalah prioritas McDonald’s Indonesia,” tulisnya.
Penutupan dilakukan untuk sementara waktu demi menghindari kerumunan antrean lantatur (drive thru) dan pembelian pesan antar. ”Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Saat ini kami memberlakukan buka tutup order pada platform pemesanan untuk menghindari penumpukan antrean dan terus mengimbau seluruh pihak untuk menjaga dan menaati protokol kesehatan sesuai aturan,” katanya.
Melalui keterangan tertulis itu pula, Sutji menginformasikan kembali bahwa BTS Meal bukan hanya tersedia hari ini saja, melainkan selama sebulan ke depan. Kepada seluruh pelanggan tidak perlu tergesa dan khawatir akan kehabisan produk ini.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, tempat-tempat yang ada kerumunan, seperti yang terjadi di gerai McDonald’s, berpotensi terjadi penularan Covid-19. Apalagi jika ada yang positif. ”Itu sebabnya masyarakat tetap harus menerapkan protokol 3M sekalipun sudah divaksin,” tegasnya.
Berikut data Pemprov DKI Jakarta terkait penindakan terhadap gerai McDonald’s:
Jakarta Barat:
1. McDonald’s Jalan Panjang, Kebon Jeruk (tutup 1 x 24 jam)
2. McDonald’s Green Garden, Kebon Jeruk (tutup 1 x 24 jam)