BNPB Berutang Rp 140 Miliar, Pembiayaan Hotel Isolasi Dihentikan Sementara
Karena kehabisan anggaran, BNPB menghentikan sementara pembiayaan hotel-hotel yang dipakai sebagai tempat isolasi pasien Covid-19. Di Jakarta, BNPB menunggak pembayaran Rp 140 miliar untuk 31 hotel.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB menunggak pembayaran 31 hotel di DKI Jakarta yang dipakai sebagai lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 dan tempat penginapan tenaga kesehatan sebesar Rp 140 miliar. Meski BNPB tengah mengusahakan pembayaran, hal itu membuat DKI Jakarta sudah bertindak menyiapkan lokasi penginapan bagi tenaga kesehatan.
Dody Ruswandi, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, yang dihubungi Selasa (8/6/2021), membenarkan, pemerintah pusat menghentikan sementara pembiayaan untuk hotel-hotel yang dipakai sebagai tempat karantina pasien Covid-19. Menurut dia, penghentian itu bersifat sementara karena masih menunggu anggaran yang tengah diproses di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Dengan anggaran yang belum cair, BNPB menyatakan akan membayari pasien Covid-19 sampai dengan 15 Juni 2021.
Dalam catatan Dody, di wilayah DKI Jakarta ada 31 hotel yang dipakai untuk karantina pasien dan tenaga kesehatan. Rinciannya, 15 hotel dipakai untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala atau orang tanpa gejala (OTG). Sementara 16 hotel dipakai sebagai tempat penginapan tenaga kesehatan.
Dari pemakaian hotel-hotel itu, BNPB berutang sebesar Rp 140 miliar. Awalnya, untuk pemakaian dari Januari sampai dengan 15 Juni 2021, pembayaran yang harus dilakukan BNPB sebesar Rp 200.711.910.000. Dari beban itu, BNPB baru membayar Rp 60 miliar.
Saat ini, BNPB masih menunggu pencairan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk bisa membayar tunggakan tagihan hotel tersebut. Sambil menunggu pencairan anggaran, BNPB berharap pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta, membiayai secara mandiri dan juga mempergunakan fasilitas-fasilitas milik sendiri keperluan untuk isolasi pasien tanpa gejala dan tempat penginapan tenaga kesehatannya.
Dody melanjutkan, dengan anggaran yang belum cair, BNPB menyatakan akan membayari pasien Covid-19 sampai dengan 15 Juni 2021. ”Selama ini memakai anggaran BNPB, cuma kita kehabisan. Dari rapat yang kami lakukan, kami bilang coba sampai 15 Juni 2021,” katanya.
Selanjutnya, setelah 15 Juni 2021, pembiayaan hotel bagi pasien OTG dan tenaga kesehatan bisa ditanggung Pemprov DKI Jakarta. ”Kami tunggu dulu. Setelah itu, mungkin ditanggung pemda dulu karena kami masih mengusulkan ke Kemenkeu,” kata Doddy.
Dody melanjutkan, apabila pengajuan pembiayaan disetujui Kementerian Keuangan, Pemprov DKI Jakarta bisa mengajukan kembali ke BNPB saat pasien memuncak. ”Memang boleh begitu,” ujarnya.
Dengan pembiayaan yang akan sampai 15 Juni 2021, menurut Dody, akan ada masa transisi. Menjelang tanggal 15 akan ada rapat kembali antara BNPB dan Pemprov DKI terkait hal itu.
Dengan adanya rapat tentang masa pembiayaan yang dihentikan sementara tersebut, Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan Keputusan Gubernur No 675 Tahun 2021. Dalam konsiderannya, surat yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 31 Mei 2021 itu menyebutkan adanya kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19, baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19.
Dengan pertimbangan itu, Pemprov DKI kemudian menetapkan 37 lokasi, baik GOR, masjid, sekolah, maupun rumah susun, sebagai lokasi isolasi terkendali pasien Covid-19 dan lokasi penginapan tenaga kesehatan.
Fify Mulyani, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, menyebutkan, sebetulnya penyiapan ke-37 lokasi itu adalah untuk antisipasi terjadinya lonjakan kasus. Dari 37 lokasi itu pun, sebetulnya 3 lokasi sudah ditetapkan sejak tahun lalu untuk menampung pasien manakala ada lonjakan kasus.
”Kita sendiri masih mengandalkan Wisma Atlet sampai hari ini. Kalau keterisian Wisma Atlet sudah lebih dari 80 persen, baru tempat-tempat isolasi yang disiapkan dipergunakan,” kata Fify.
Novita Dewi, Direktur Utama PT Jakarta Tourisindo (Jaktour), menjelaskan, untuk enam hotel milik Jaktour yang dipergunakan sebagai lokasi penginapan tenaga kesehatan, sampai hari ini masih dipergunakan.
Adapun keenam hotel itu adalah Grand Cempaka Bisnis Hotel, D’Arcici Al Hijra, D’Arcici Sunter, C-One Pulomas, C-One Cempaka Putih, dan D’Arcici Plumpang. Total kapasitas di keenam hotel itu 1.200 orang.
Dari rapat terbaru, untuk hotel Jaktour masih dipakai untuk tempat penginapan tenaga kesehatan. Anggaran untuk membiayai dari dana belanja tidak terduga APBD DKI Jakarta.