Satpol PP Kota Bekasi Segel Restoran yang Disebut Milik Anak Wali Kota
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi memastikan semua aktivitas usaha di Kota Bekasi diperlakukan sama.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi akhirnya menyegel Omma Restoran di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (6/6/2021) malam. Restoran yang disebut milik anak Wali Kota Bekasi itu ramai diperbincangkan publik karena dinilai luput dari penindakan petugas meski melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, petugas sudah menyegel Omma Restoran di Jalan Raya Pekayon, Minggu (6/6/2021) malam. Penyegelan dilakukan lantaran restoran itu melanggar protokol kesehatan, terutama batas jam operasional usaha.
”Pada intinya, kami dari satpol PP melihat perkembangan yang terjadi, supaya jangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami mencoba untuk melakukan penyegelan. Penyegelan berlaku tiga hari,” kata Abi, Senin (7/6/2021), di Bekasi, Jawa Barat.
Kalau punya anak bapak (Wali Kota Bekasi) korelasinya ke mana? Siapa pun juga punya hak untuk mengelola usaha di mana pun di republik ini. (Rahmat Effendi)
Informasi Omma Restoran melanggar protokol kesehatan berawal dari beredarnya video kerumunan pengunjung di restoran itu yang diunggah oleh akun Instagram @adngrk. Dalam video itu, pemilik akun menyebutkan Omma Restoran melanggar protokol kesehatan saat mengelar acara bertajuk ”Funk’in Friday” pada 28 Mei 2021.
Abi menambahkan, terkait beredarnya informasi restoran itu disebut milik anak Wali Kota Bekasi, satpol PP memastikan pihaknya tidak mengetahui soal tersebut. Petugas bertindak tegas kepada semua pihak yang melanggar protokol kesehatan.
”Semua sama. Siapa pun pemiliknya, kami perlakukan sama,” kata Abi.
Tidak ada korelasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, informasi yang menyebutkan restoran tersebut milik anaknya sama sekali tidak ada korelasinya. Setiap orang memiliki hak untuk mengelola usaha.
”Kalau punya anak bapak (Wali Kota Bekasi) korelasinya ke mana? Siapa pun juga punya hak untuk mengelola usaha di mana pun di republik ini. Nah, hanya (memastikan) usahanya resmi atau tidak, mematuhi hal yang berkenaan dengan ini (protokol kesehatan) atau tidak,” kata Rahmat.
Ia menambahkan, Satuan Tugas Covid-19 Kota Bekasi baru saja menggelar rapat dengan Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota. Rapat itu terkait mencari jalan keluar dalam menyelesaikan kasus tempat usaha di Kota Bekasi yang melanggar protokol kesehatan. Sebab, sanksi penyegelan menghambat upaya daerah dalam memulihkan aktivitas ekonomi yang terdampak pandemi.
”Ingat, (pertumbuhan) ekonomi kami minus 2,5 persen. Kalau sekarang, hal-hal kecil itu, ya, terus kami lakukan terus-menerus penyegelan, maka ekonomi tidak tumbuh,” ucap Rahmat.