Pemprov DKI Jakarta memulai pendaftaran daring bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Pendaftaran dibuka sebagai cara untuk memperbarui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) DKI Jakarta.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Sosial DKI, kembali membuka pendaftaran data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS. Pendaftaran yang ditujukan untuk memperbarui data fakir miskin dan orang tidak mampu Ibu Kota itu dibuka pada 7-25 Juni 2021.
Premi Lasari, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Senin (7/6/2021), menjelaskan, pendataan tersebut bertujuan agar bisa tepat sasaran dalam pelaksanaan program penyaluran bantuan.
”Karena DTKS ini menjadi sumber data bagi pemberian bansos, baik bantuan sosial yang bersumber dari APBN, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT), maupun bansos yang bersumber dari APBD, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta bansos lainnya,” kata Premi.
Gemasih Gantinirenta, Kepala Tata Usaha Pusat dan Informasi (TU Pusdatin) Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, melalui media sosial Dinas Sosial dan juga Pemprov DKI Jakarta, menegaskan pernyataan serupa, yaitu pendaftaran bagi fakir miskin dan orang tidak mampu ini ditujukan untuk memperbarui data DTKS DKI Jakarta. Pendaftaran dilaksanakan pada 7-25 Juni 2021.
”Pendataan ini dimaksudkan untuk mendata kembali warga yang seharusnya masuk dalam DTKS, tetapi belum masuk, ini menjadi kesempatan bagi mereka,” kata Gemasih.
DTKS itu menjadi dasar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan program bantuan. Data terakhir DTKS di DKI Jakarta ada 400.000 rumah tangga atau setara dengan 1,5 juta jiwa. Dari pendataan ini nantinya diharapkan bisa terjaring warga yang berhak masuk, tetapi belum masuk.
Untuk pendaftaran DTKS ini, warga bisa mendaftar secara daring melalui laman resmi https://fmotm.jakarta.go.id/. Apabila mengalami kendala, warga disilakan datang ke RT atau RW serta kelurahan sesuai domisili untuk mendaftar dengan membawa KTP dan kartu keluarga (KK) asli serta surat pengantar RT/RW khusus bagi warga dengan KTP non-DKI.
”Untuk pendaftaran ini kami melakukan sosialisasi melalui kelurahan, lembaga masyarakat, serta RT dan RW,” kata Gemasih.
Dalam media sosial resmi Pemprov DKI disebutkan, setelah proses pendaftaran selesai, akan dilakukan pemadanan data dengan Dukcapil dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di minggu pertama dan kedua Juli 2021. Langkah itu lalu dilanjutkan dengan musyawarah di kelurahan pada minggu ketiga Juli 2021 dan penetapan daftar sasaran tetap pada minggu keempat Juli 2021.
Proses memasukkan data daftar sasaran tetap ke dalam sistem akan dilakukan di minggu pertama Agustus 2021, verifikasi dan validasi pada minggu kedua Agustus 2021, serta penetapan oleh Kemensos mengikuti jadwal Kemensos.