Gubernur Banten Resmi Copot 20 Pejabat Dinas Kesehatan
Kasus korupsi masker KN95 dan pejabat di Dinas Kesehatan Banten yang ramai-ramai mundur berakhir dengan pencopotan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur Banten Wahidin Halim mencopot 20 pejabat di dinas kesehatan yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri, setelah sejawatnya tersandung kasus korupsi masker KN95. Sebagai gantinya telah berlangsung pendaftaran untuk jabatan yang kosong untuk posisi sekretaris dinas hingga kepala subbidang.
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten mengumumkan perubahan batas waktu pendaftaran calon pejabat di dinas kesehatan. Pendaftaran yang semula dibuka hingga Senin (7/6/2021) pukul 12.00 berakhir Minggu (6/6) pukul 12.00.
Kepala BKD Komarudin mengatakan, Gubernur Wahidin sudah menandatangani surat keputusan pemberhentian 20 pejabat yang mengundurkan diri itu dan membuka seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan di dinas kesehatan. Semua keputusan didasarkan pada hasil pemeriksaan kepada 20 pejabat tersebut dan Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramujdi Hastuti.
”Sudah diberhentikan oleh Gubernur karena terbukti bersalah terhadap tugas dan tanggung jawabnya,” ucapnya. Dengan keputusan itu, mereka resmi tidak menjabat dan menunggu proses lain sesuai hasil pemeriksaan mereka.
Surat Keputusan pemberhentian para pejabat itu sudah keluar sejak Kamis (3/6/2021). Demikian juga pendaftaran seleksi jabatan di dinas kesehatan sudah berlangsung di waktu yang sama. Setidaknya sudah ada 30 aparatur sipil negara yang mendaftar untuk seleksi jabatan eselon III dan IV yang kosong di dinas kesehatan.
Sebelumnya, Pemprov Banten telah memeriksa para pejabat yang ramai-ramai mundur di Aula Pendopo Gubernur yang terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Rabu (2/6/2021) pagi. Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar menjadi ketua tim dalam pemeriksaaan yang berlangsung tertutup. Anggotanya antara lain Asisten Daerah III, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah.
Wahidin memastikan tidak ada toleransi terhadap tindakan indisipliner. Semua pejabat yang mundur harus siap menerima konsekuensi tanpa jabatan, termasuk pemecatan, karena sudah ada alasan hukum yang kuat.
”Tidak bisa toleransi. Staf di dinkes tetap bekerja, tidak perlu kerja di luar kantor. Kerja di kantor. Kalau tidak, akan saya berikan hukuman. Tetap aktif dan jangan terpengaruh. Kalian pegawai yang digaji oleh negara. Kalau tidak, akan disanksi,” katanya.