Pengaturan Lintasan ”Road Bike” Menunggu Persetujuan Gubernur DKI Jakarta
Mulai Rabu besok, Ditlantas Polda Metro Jaya akan berpatroli untuk sosialisasi dan penertiban terhadap pesepeda di lintasan Jalan Sudirman-Thamrin yang masih berada di luar jalur khusus sepeda di atas pukul 06.30.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hasil evaluasi Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya untuk mengatur lintasan sepeda jalan raya atau road bike masih akan menunggu persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta. Jika disetujui, pesepeda dan pengguna jalan lainnya diharapkan tetap taat aturan berlalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (1/6/2021), mengatakan, Senin lalu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengadakan rapat tertutup yang membahas evaluasi jalur sepeda untuk pesepeda road bike dan penegakan hukum bagi pesepeda.
Beberapa hasil rapat, yang dikonfirmasi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, kemarin, adalah pemerintah provinsi berencana membuat lintasan road bike permanen di jalan layang nontol Kampung Melayu-Tanah Abang pada Sabtu dan Minggu pukul 05.00-08.00. Lalu, Jalan Sudirman-Thamrin yang diperbolehkan untuk lintasan road bike pada Senin-Jumat pukul 05.00-06.30.
Informasi tersebut juga bocor melalui sebuah video vertikal yang merekam rapat virtual yang diadakan kedua instansi. Sambodo pun menyampaikan agar warga tetap menunggu persetujuan keputusan tersebut dari Gubernur DKI Jakarta. ”Hasil keputusan dari rapat tersebut, kan, harus ada hitam di atas putih. Jadi, tinggal menunggu kelutusan gubernurnya saja,” ujarnya.
Ini bagian ’win win solution’ untuk menghindari friksi yang sudah mulai terbentuk antara pesepeda dan nonpesepeda.
Mulai Rabu, 2 Juni, Ditlantas Polda Metro Jaya akan berpatroli untuk sosialisasi dan penertiban kepada pesepeda di lintasan Jalan Sudirman-Thamrin yang masih berada di luar jalur khusus sepeda di atas pukul 06.30. Upaya promosi dan preventif tersebut akan diutamakan daripada penindakan, yang mekanismenya akan dibahas bersama sistem peradilan pidana.
”Ini bagian win win solution untuk menghindari friksi yang sudah mulai terbentuk antara pesepeda dan nonpesepeda. Pesepeda memang kami akomodasi, tetapi juga harus taat aturan, seperti menggunakan jalur paling kiri, peleton hanya boleh dua baris, dan hanya boleh pakai lintasan pada jalan dan jam yang ditentukan,” tutur Sambodo.
Kepada seluruh pengguna jalan, ia juga mengingatkan agar tetap saling menghormati demi kenyamanan bersama. ”Karena ruang jalan milik bersama, baik perorangan maupun kelompok,” ucapnya.
Senada, Ahmad Riza Patria mengatakan, evaluasi tersebut merupakan upaya Pemprov DKI untuk mengakomodasi seluruh kepentingan komunitas yang ada di DKI Jakarta.
”Tugas pemerintah, kan, memberikan kesempatan sebaik-baiknya, seluas-luasnya, dengan saling menghormati satu sama lain, memberi kesempatan sama, tidak mengganggu satu sama lain,” ucapnya (Kompas.com, 1/6/2021).
Menanggapi kebijakan tersebut, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Ellen Tangkudung, akan menghargai keputusan pemerintah provinsi jika tetap mengizinkan jalur kendaraan umum sebagai lintasan road bike.
”Kalau jalan umum yang selesai diuji coba untuk jalur road bike tetap akan dipakai, silakan. Tetapi, baiknya tetap dilengkapi rambu dan marka jalan untuk pesepeda dan pengguna kendaraan lainnya, serta perbaikan jalan,” ujarnya.
Hal yang sama menurut dia juga perlu ditingkatkan di jalur khusus sepeda yang terus dibangun pemerintah provinsi. Sampai 2021, Pemprov DKI Jakarta akan membangun 101 kilometer (km) jalur khusus sepeda, yang dikombinasikan jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin sepanjang 11,2 km.
Adapun jumlah pesepeda di Jakarta, baik untuk olahraga maupun transportasi, yang melintas di jalur sepeda pada hari kerja dalam kondisi pandemi mencapai 3.000-an pesepeda per hari. Pada akhir pekan, jumlahnya bahkan bisa mencapai 30.000 pesepeda (Kompas, 8/4/2021).