Penggemar Judi Daring Sasar Korban dari Aplikasi Kencan
Polisi menangkap AA, pembunuh perempuan berinisial IW, di hotel di Menteng, Jakarta Pusat. Dengan modus kencan daring, pelaku berencana mencuri barang untuk bermain judi daring.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap AA, pria pembunuh perempuan berinisial IW di salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Tidak hanya IW, polisi mengungkapkan, pelaku juga berencana mencuri dari beberapa perempuan yang membuka layanan kencan lewat aplikasi untuk bermain judi daring.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Hariyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (29/5/2021), menjelaskan, berdasarkan penyelidikan Kepolisian Sektor Metro Menteng, tindakan kriminal itu terungkap setelah korban ditemukan meninggal pada Rabu (26/5/2021) pukul 15.30. Pelaku AA baru ditangkap di Jakarta Timur pada Sabtu (29/5/2021) dini hari.
”Ada satu fenomena dalam perkara ini, yakni penggunaan aplikasi daring untuk kencan. Kemudian, AA sudah dua tahun keranjingan judi online dan terlilit utang,” kata Setyo di Jakarta, Minggu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Teuku Arsya Khadaffi menyebutkan, AA (23) sebelumnya menargetkan empat orang calon korban dari aplikasi MiChat. Dari target tersebut, dua calon korban pertama tidak sempat ditemui karena tidak ada kesepakatan.
Kemudian, AA menemui IW (31) di sebuah hotel di bilangan Menteng. IW meminta biaya Rp 500.000 untuk layanan seks, sementara AA hanya membawa Rp 250.000. Namun, dengan modal pas-pasan tersebut, IW tetap setuju untuk melayani pria yang diketahui berkerja sebagai petugas sekuriti tersebut.
Memukul
Seusai berhubungan seks, AA sempat tertidur dan IW lanjut membersihkan diri. Setelah terbangun, AA mencari IW dan berusaha untuk mencelakainya. Tubuh IW ditindih dengan bantal dan lehernya dicekik dua kali. AA juga sempat memukul wajah IW beberapa kali, hingga nyawa perempuan itu melayang. AA lalu kabur membawa ponsel dan uang korban.
”Seusai IW, tersangka mencoba melanjutkan aksinya ke korban lain. Tetapi, tersangka yang panik mencoba menghilangkan barang bukti sehingga ia tidak jadi bertemu calon korban berikutnya,” lanjut Arsya.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan fakta bahwa AA pernah melakukan tindak pidana penjambretan sebanyak tiga kali di Jakarta Timur sejak 12 Januari 2021. Polisi mendapat bukti berupa beberapa ponsel pintar dan keterangan saksi dari petugas pegadaian tempat tersangka menggadaikan jambretan.
Polisi pun membidik AA dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 16 tahun penjara.
Kepala Polsek Metro Menteng Komisaris Rohman Yongki pada kesempatan sama mengingatkan agar hotel-hotel, khususnya di wilayah Menteng, memastikan kamera pemantau atau CCTV aktif dan dipasang di tempat strategis.
Meski polisi sempat kesulitan melacak jejak tersangka AA di hotel tempat kejadian, kamera tersebut tetap membantu mengungkap kejadian. ”Jadi, kalau ada kejadian serupa, kita bisa cepat ungkap tindak pidana atau kejadian lain yang menonjol,” ujarnya.
Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan sebelumnya juga pernah terjadi di hotel di Jakarta Pusat, awal 2021. Tiga dari empat pelaku ditangkap karena terlibat aksi dengan korban tewas, Syarief Komang (47), di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Y, salah seorang pelaku, bertemu dengan korban melalui aplikasi kencan hubungan sejenis. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (Kompas, 1/2/2021) menyebut para pelaku sudah enam kali melakukan perbuatan dengan modus tersebut di hotel di wilayah hukum Jakarta Pusat.
”Untuk pengetatan aplikasi kencan semacam ini adalah tugas Kemenkominfo. Itu wewenang pemerintah, seperti halnya pornografi,” kata Yusri.