Jangan sungkan meminta pengawalan dari petugas keamanan ketika mengambil uang dalam jumlah besar di bank atau ATM.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap residivis atau penjahat kambuhan yang menggasak ratusan juta dari para korban. Para pemain lama itu menggunakan modus lama, termasuk tidak segan-segan melukai korbannya.
Polisi menghadirkan tujuh tersangka dari dua kasus pencurian yang berbeda dalam rilis di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (28/5/2021). Kasus pertama merupakan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api yang terekam kamera pemantau (CCTV) dan viral.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan, para pelaku merupakan satu komplotan yang tidak segan-segan melukai para korban. Dalam aksinya, mereka berbagi peran mulai dari mengawasi gerak-gerik korban sejak mendatangi bank hingga merampas tasnya.
”Pembelajaran untuk masyarakat supaya lebih hati-hati. Kalau mengambil uang dalam jumlah besar, jangan segan atau sungkan meminta pengawalan oleh petugas,” ujarnya.
Ganjal ATM merupakan modus lama dan sudah banyak laporan ke jajaran kepolisian. Warga harap semakin berhati-hati dan lapor ke petugas satpam atau polisi jika ada hal mencurigakan di dalam ruangan ATM. (Yusri Yunus)
Peristiwa itu terjadi di Pademangan, Jakarta Utara, 21 Mei 2021. Dalam rekaman CCTV, tampak empat orang berboncengan menggunakan dua sepeda motor. Mereka merampas tas selempang berisi uang Rp 25.000.000 dan gawai dari seorang warga yang tengah membuka gerbang rumahnya.
Sempat terjadi tarik-menarik tas, sebelum dua pelaku menodong korban dengan senjata api. Salah satu pelaku lantas menembak paha kanan korban dan menggondol tas yang diincar.
Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak memeriksa CCTV serta meminta keterangan korban dan saksi-saksi. Dalam perkembangannya, polisi menangkap lima pelaku, yaitu Y, AR, RA, HN, dan H, pada 26 Mei 2021. Dua pelaku lainnya, HR dan G, masih buron.
RA dan Y merupakan residivis. RA bertugas mengawasi gerak-gerik nasabah yang berpotensi sebagai target. Jika sudah ada, dia langsung menginformasikan pelat nomor, pakaian, dan ciri-ciri korban kepada pelaku lain yang menunggu di warung kopi.
Setelah itu, pelaku lain membuntuti korban hingga merampas tasnya. Y bertugas sebagai eksekutor. Senjata apinya berasal dari Sumatera dan ada sepuluh butir peluru yang dibeli dari H seharga Rp 1,5 juta.
AR juga mengantongi senjata api yang digunakan untuk menodong korban dalam aksi pencurian. Dia membelinya dari HN seharga Rp 11.000.000. Dalam penggeledahan di rumah HN, polisi menemukan airsoftgun dan senjata rakitan. Polisi masih mengembangkan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan ada korban lain di lokasi yang berbeda.
Tusuk gigi
Kasus kedua merupakan ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Kasus ini merupakan kejahatan berulang yang sering terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dua pelaku, A alias Kopral dan SH, ditangkap Resmob Unit IV karena menggasak uang warga sebesar Rp 108.000.000. Mereka beraksi pada 5 Maret 2021 di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keduanya mengganjal mesin ATM Bank Rakyat Indonesia dengan tusuk gigi sehingga kartu ATM korban tidak bisa keluar dari mesin. Setelah korban meninggalkan ATM, mereka leluasa menggasak uangnya karena telah menguntit sehingga hafal nomor PIN kartu ATM korban.
Yusri menyebutkan, Kopral merupakan residivis kasus yang sama dan dipenjara selama sembilan bulan pada 2015. Sebelum kembali ditangkap, pelaku sudah dua kali beraksi.
”Ganjal mesin ATM merupakan modus lama dan sudah banyak laporan ke jajaran kepolisian. Warga harap semakin berhati-hati dan lapor ke petugas satpam atau polisi jika ada hal mencurigakan di dalam ruangan ATM,” katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi menangkap empat pelaku spesialis ganjal mesin ATM yang sering beraksi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. AKM, S, H, dan NS ditangkap berdasarkan laporan dari manajemen Bank Mandiri karena berulang kali membobol mesin ATM.
Dari catatan Kompas, pada 8 April 2020, Kepolisian Resor Kota Tangerang membongkar kasus pencurian bermodus ganjal mesin ATM. Saat itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Komisaris Besar Ade Ary mengatakan, pelaku berjumlah dua orang, yaitu J yang bekerja sebagai petugas keamanan sebuah perusahaan di Kabupaten Tangerang dan seorang sopir angkutan kota berinisial Y.
Setiap beraksi, kedua pelaku berbagi peran. Pelaku J berpura-pura ikut mengantre mesin ATM di belakang calon korbannya. Pelaku Y menyiapkan peralatan yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM. Karena mesin ATM sudah dimanipulasi, uang dan kartu ATM korban tidak bisa dikeluarkan. Mengalami masalah saat menarik uang, korban lalu kebingungan. Saat itulah pelaku J mengambil kesempatan dengan cara menawarkan bantuan.