Faktor Jarak dan Usia Tak Lagi Jadi Penentu Penerimaan Jalur Zonasi PPDB Jakarta
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan batas wilayah administrasi RT/RW sebagai penentu penerimaan siswa baru yang mendaftar melalui jalur zonasi.
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI Jakarta 2021 tidak lagi menggunakan faktor usia dan jarak domisili sebagai prioritas penerimaan. Gantinya, batas wilayah administratif RT/RW sebagai prioritas penentu menerima calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi.
Pertimbangan hukumnyaadalah Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, yang disusun selaras dengan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Menurut Slamet, Ketua Panitia PPDB DKI Jakarta 2021, Rabu (26/5/2021), Pemprov DKI Jakarta menetapkan zonasi atau zona sebagai dasar pemilihan sekolah sesuai domisili calon peserta didik baru (CPDB) dan mempertimbangkan sebaran sekolah negeri. Dari 267 kelurahan, 168 kelurahan tanpa SMA negeri. Untuk jenjang SMP, ada 86 kelurahan tanpa SMP negeri.
Baca juga : Masyarakat Takut Penerimaan Siswa Baru di DKI Tahun Ini Kembali Berbasis Umur, Bukan Jarak
Pertimbangan lain adalah data sebaran domisili CPDB. Lalu, kepadatan penduduk, hunian vertikal, dan kapasitas daya tampung sekolah.
Sesuai Pergub No 32/2021 itu, untuk pendaftaran melalui jalur zonasi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan zonasi skala prioritas 1, prioritas 2, dan prioritas 3.
Prioritas 1 adalah RT domisili CPDB sama dengan RT sekolah. Prioritas kedua, RT domisili CPDB bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah. Lalu, prioritas 3 kelurahan domisili CPDB sama atau berdekatan dengan kelurahan domisili sekolah. ”Ini tentu saja memberikan peluang juga kepada kelurahan-kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri,” kata Slamet.
Mengenai faktor usia sebagai penentu penerimaan siswa yang mengundang protes pada PPDB 2020 lalu, Slamet melanjutkan, akan digunakan saat jumlah pendaftar melebihi kuota.
Seleksi berdasarkan usia ini juga diatur dalam Permendikbud No 1/2021. Pada Pasal 31 Ayat 2 disebutkan, usia yang menjadi prioritas kelulusan adalah usia yang lebih tua ditentukan berdasarkan akta kelahiran.
Baca juga : Mimpi Pemerataan Pendidikan dari Jalur Zonasi PPDB 2020
Terkait PPDB dengan jalur zonasi berbasis RT/RW, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai, dasar penetapan jalur ini tepat. Sesuai ketentuan di dalam Pasal 17 Permendikbud No 1/2021 tersebut, penetapan zonasi ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan kajian Disdik DKI dengan mempertimbangkan kerapatan jumlah penduduk dan sebaran satuan pendidikan di Jakarta, sistem zonasi berbasis RT/RW merupakan sistem zonasi paling tepat untuk menghindari potensi kericuhan akibat kerapatan hunian CPDB dibandingkan dengan sistem zonasi berdasarkan titik koordinat seperti yang dilakukan di daerah lain dengan kerapatan hunian.
Kepala Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Rully Amrulloh menyatakan, di wilayah yang kerapatannya tidak sepadat Jakarta pun, setiap tahun Ombudsman RI banyak menerima laporan dari orang tua murid yang menyampaikan ketidakakuratan penentuan titik koordinat. Alhasil, harus dilakukan penghitungan titik koordinat bersama antara orang tua dan operator.
”Hal itu justru membuka potensi kongkalikong antara orangtua dan operator agar posisi koordinat hunian mereka menjadi lebih dekat,” kata Rully.
Belajar dari PPDB sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya memang mendorong Disdik DKI Jakarta melakukan kajian kemungkinan pendekatan lain pada jalur zonasi, termasuk melalui pendekatan titik koordinat terdekat dan tetap terbuka dengan usulan masyarakat, akademisi atau pihak lain yang memiliki kompetensi untuk menawarkan alternatif sistem zonasi terbaik tanpa menimbulkan persoalan teknis dilapang dan teruji secara ilmiah.
Permendikbud No. 1 tahun 2021 sendiri tidak menyebutkan bahwa sistem zonasi tersebut harus menggunakan titik koordinat terdekat, tetapi jarak terdekat berdasarkan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Artinya, Kemendikbud menyerahkan kepada pemda untuk mencari formulasi terbaik dan dilaporkan ke Kemendikbud.
”Sejauh ini Kemendikbud belum pernah mempermasalahkan sistem zonasi berbasis wilayah administratif RT/RW ini walaupun telah dilaksanakan di tahun-tahun sebelumnya dan dilaporkan kepada mereka,” kata Rully.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengapresiasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang melakukan sosialisasi pelaksanaan PPDB 2021. Ada banyak perbaikan yang dilakukan oleh Pemprov DKI terkait pelaksanan PPDB 2021, baik dari aspek regulasi maupun subtansi peraturan.
”Kami mengapresiasi Pemprov DKI yang membuat juknis PPDB tahun 2021 dengan memperbarui Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru melalui Pergub Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru sehingga juknis PPDB tahun ini berbeda dengan juknis tahun sebelumnya yang hanya diatur oleh Keputusan Disdik Nomor 501 Tahun 2020,” katanya.
Proses daring
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan resmi Pemprov DKI menjelaskan, di tengah situasi pandemi Covid-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan secara daring. Proses daring ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, hingga lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
Adapun jalur seleksi PPDB tahun pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, ada sejumlah jalur yang bisa dipakai mendaftar. Pertama, jalur prestasi yang dibuka untuk memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik dan prestasi non-akademik.
Kedua, jalur afirmasi untuk memberi kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah. Ketiga, jalur zonasi untuk memberi kesempatan anak-anak di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah itu.
Keempat, yaitu jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk memberikan kesempatan anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Pengawasan Pemantauan
Untuk pelaksanaan PPDB, jelas Teguh, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan melakukan pemantauan dan penerimaan laporan dari masyarakat, serta pengawasan penerapan protokol kesehatan pandemi Covid-19 selama proses PPDB.
“Kami akan melakukan pemantauan dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB ini. Terlebih lagi di situasi pandemi seperti ini, Disdik DKI dan stakeholder terkait lainnya perlu waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan selama proses PPDB berlangsung," tegas dia.
Untuk pengawasan PPDB tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya membuka jalur pengaduan penyelenggaraan PPDB di wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi melalui nomor hotline 137, dan nomor Whatsapp pengaduan di 08119853737.
Jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut :
1. PAUD
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni - 7 Juli 2021)
• Proses Seleksi (21 Juni - 7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)
2. SLB
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni – 7 Juli 2021)
• Proses Seleksi (21 Juni – 7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)
3. PKBM
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli - 2 Agustus 2021)
• Proses Seleksi (26 Juli - 2 Agustus 2021)
• Pengumuman (2 Agustus 2021)
• Lapor Diri (3 - 4 Agustus 2021)
4. SD
a. Jalur Afirmasi :
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)
b. Jalur Zonasi :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
5. SMP-SMA
a. Jalur Prestasi :
• Akademik dan Non akademik :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi :
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
c. Jalur Zonasi :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (28 – 30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)
6. SMK
a. Jalur Prestasi :
• Akademik dan Non Akademik :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi :
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)
Sumber : Dinas Pendidikan DKI Jakarta