Jabatan Rangkap di Kecamatan dan Kelurahan di Ibu Kota Belum Dibereskan
Komisi A DPRD DKI Jakarta mengkritisi banyaknya jabatan camat dan lurah yang kosong dan rangkap jabatan. Komisi A meminta BKD segera membereskan rangkap jabatan itu.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta dengan Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta Bidang Pemerintahan terungkap banyaknya jabatan pamong seperti camat dan lurah yang kosong sehingga harus dirangkap. Selain itu, ada 17 jabatan teknis yang kosong dan harus diisi pelaksana tugas sehingga memengaruhi kinerja layanan.
”Kinerja menjadi tidak maksimal,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Senin (24/5/2021), dalam rapat kerja. Komisi A mendesak Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta segera menyelesaikan masalah itu dengan mengisi posisi dengan pejabat kompeten.
Rapat kerja dihadiri Asisten Sekdaprov DKI Jakarta Bidang Pemerintahan Sigit Wijatmoko, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maria Qibtya, Kepala Inspektorat Pemprov DKI Jakarta Saefullah, dan Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan.
Gembong Warsono, anggota Komisi A lainnya, dalam kesempatan tersebut mengatakan, jabatan rangkap itu sudah berjalan berbulan-bulan. Satu camat bisa memegang dua kecamatan, satu lurah memegang dua kelurahan.
Sigit menjelaskan, Pemprov DKI sudah membuat kajian atas beberapa jabatan yang saat ini lowong, terutama jabatan di struktur kelurahan dan kecamatan.
Pemprov sudah berupaya membereskan masalah rangkap jabatan itu sesuai rencana, yakni sebelum Idul Fitri. Saat itu sudah ada tiga wilayah kota yang menyelesaikan persoalan rangkap jabatan. Calon-calon pun siap dilantik.
”Sekarang sudah selesai semua dan sedang proses perapian administrasi untuk bisa dilantik secara serempak di setiap wilayah kota,” ujarnya.
Kekosongan jabatan di tingkat kelurahan dan kecamatan itu terjadi karena ada yang pensiun dan meninggal. Namun, Sigit tidak bisa menyebut jumlah pasti jabatan yang kosong atau dirangkap. Yang pasti, jabatan kosong itu bukan hanya jabatan lurah dan camat, melainkan juga perangkat kecamatan, perangkat kelurahan, dan perangkat kota.
Proses penyelesaian rangkap jabatan, jelas Sigit, sebetulnya sudah dilakukan sejak zaman Sekdaprov almarhum Saefullah, kemudian berlanjut di Penjabat Sekdaprov Sri Haryati. Namun, saat itu belum ada pelantikan sehingga pemprov mengkaji ulang calon-calon hasil seleksi badan pertimbangan jabatan.
Meski begitu, Sigit memastikan, pelantikan calon-calon terpilih bisa dilakukan tak lama lagi.
Gembong menambahkan, selain rangkap jabatan di tingkat pamong tersebut, ia juga menyoroti posisi 17 jabatan teknis di lingkungan Pemprov DKI yang saat ini masih diisi pelaksana tugas. Ia mempertanyakan mengapa jabatan teknis yang juga langsung berkaitan dengan program atau kegiatan untuk masyarakat tidak segera diisi dengan pejabat definitif.
”Ini soal administrasi, saya bisa terima. Tetapi, kalau soal nonteknis, mereka tadi tidak mau menjawab. Padahal, nonteknis ini yang paling menentukan,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya menjelaskan, saat ini proses seleksi pengisian 16 jabatan itu sedang berlangsung. Sebetulnya ada 17 jabatan yang dilelang, tetapi satu jabatan tidak terpenuhi kuota pendaftarnya, yaitu jabatan asisten kesejahteraan rakyat, sehingga jabatan itu tidak dilelang dulu.
”Ada 293 yang mendaftar dalam lelang terbuka ini. Sebanyak 185 lolos administrasi dan sebanyak 181 yang hadir dalam tes asesmen dan makalah tematis. Kita tunggu tahap berikutnya,” ujar Maria.
Dari data BKD, ke-16 jabatan yang saat ini masih diisi pelaksana tugas dan tengah dilelang adalah:
1. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta
2. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
3. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta
4. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
6. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta
7. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta
8. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta
9. Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta
10. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
11. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
12. Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
13. Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
14. Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
15. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur
16. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara.
Sumber: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta