Operasional Angkutan Perkotaan di DKI Jakarta Hingga Pukul 21.30
Seiring perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, Dishub DKI kembali mengatur jam operasional angkutan umum. Selama PPKM, angkutan umum beroperasi maksimal hingga pukul 21.30.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejak Senin (18/5/2021), Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro. Atas perpanjangan hingga 31 Mei 2021 itu, jam operasional angkutan umum perkotaan juga kembali diatur maksimal hingga pukul 21.30.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (23/5/2021), menjelaskan, apabila saat pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 jam operasional angkutan umum perkotaan berubah, maka begitu pelarangan mudik usai, jam operasional kembali berubah. Kapasitas angkutan umum juga kembali diatur.
Terkait pengaturan ini, dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No 196 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan petunjuk teknis pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.
Pekan lalu, seusai masa pelarangan mudik, MRT beroperasi hingga 23.00, kemudian jam operasional diubah maksimal pukul 22.00 pada Jumat (21/5/2021). Namun, dengan adanya SK Kadishub terbaru itu, MRT Jakarta diatur beroperasi hingga maksimal pukul 21.30.
Ahmad Pratomo, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta, menyampaikan, mulai Senin (24/5/2021), MRT Jakarta beroperasi pukul 05.00-21.30 pada hari kerja Senin-Jumat. Kemudian pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu serta hari libur, MRT Jakarta beroperasi pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00.
”Jarak antarkereta (headway) diatur tiap 5 menit untuk jam sibuk pagi hari (07.00-09.00) dan jam sibuk sore hari (17.00-19.00). Juga diatur setiap 10 menit di luar jam sibuk. Adapun saat akhir pekan atau hari libur, headway diatur setiap 10 menit sekali,” jelasnya.
Lantaran masih dalam pandemi Covid-19, jelas Pratomo, kapasitas angkut per kereta juga masih dibatasi. Yaitu 70 orang untuk setiap kereta atau 420 orang per rangkaian kereta.
Untuk Transjakarta, jam operasional yang sebelumnya dipangkas saat pelarangan mudik, sekarang kembali beroperasi sesuai SK Kadishub. Transjakarta akan melayani masyarakat pada pukul 05.00-21.30. Sementara angkutan malam hari dan bagi tenaga kesehatan dilayani setelah jam operasi reguler hingga pukul 23.00.
Sementara untuk angkutan lainnya, seperti yang disebutkan dalam SK Kadishub itu, untuk angkutan umum reguler lainnya akan beroperasi pada pukul 05.00-21.30. LRT Jakarta beroperasi pukul 05.30-21.30. Sementara KRL Jabodetabek beroperasi sesuai pola operasional KRL.
Untuk kapasitas angkut, Dishub DKI masih mengatur, di antaranya untuk LRT Jakarta mengangkut 30 orang per kereta, KRL 74 orang per kereta, angkutan perairan 50 persen dari kapasitas, serta untuk bus Transjakarta disesuaikan dengan ukuran bus.
Dengan masa libur Lebaran yang berakhir, PT Transjakarta kembali membuka dua rute non-bus rapid transit (non-BRT) gratis. Kedua rute itu adalah Taman Intan-Museum Bahari (GR4) dan Kota Tua Explorer (GR5).
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo melalui keterangan tertulis menjelaskan, kedua rute ini sekaligus menjadi rute ke-152 dan ke-153 yang telah dioperasikan kembali di masa pandemi.
”Kedua rute ini sempat kami hentikan sementara sebagai upaya menekan dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Seiring pulihnya kegiatan masyarakat, layanan dua rute ini mulai Kamis (20/5/2021) sudah efektif melayani masyarakat kembali,” ujar Jhony.
Jhony menambahkan, untuk menikmati layanan ini, masyarakat diwajibkan untuk melakukan tap in dan tap out pada mesin tap on bus (TOB) yang tersedia di dalam armada. ”Masyarakat dapat menikmati layanan ini dengan tarif Rp 0 alias gratis,” katanya.
Dengan dibukanya kembali kedua rute ini, total sampai saat ini sudah 53 rute Trasjakarta yang beroperasi di saat pandemi. Ke depannya, Transjakarta akan membuka rute-rute lainnya secara bertahap, menindaklanjuti masukan yang datang dari masyarakat, baik melalui pusat panggilan (call center) di nomor 1500-102 maupun media sosial resmi Transjakarta.