Anggota Ormas Pengeroyok Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Ditangkap Polisi
Anggota organisasi kemasyarakatan berulah di Kota Bekasi, Jawa Barat. Mereka mengeroyok anggota dinas perhubungan setempat hanya karena tidak terima saat diminta tidak melintasi jalan yang tengah ditutup.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Polisi menangkap tiga pengeroyok anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Para anggota salah satu ormas tersebut terlibat pengeroyokan karena tak terima saat diminta petugas Dishub Kota Bekasi untuk tak melintas di jalan yang ditutup.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi mengatakan, pihak kepolisian sudah menangkap tiga orang yang terlibat dalam pengeroyokan salah satu anggota Dishub Kota Bekasi. Polisi saat ini sedang memeriksa tiga pelaku yang sudah ditangkap itu.
”Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Status mereka sudah tersangka,” kata Aloysius melalui pesan singkat, Rabu (19/5/2021).
Anggota dinas perhubungan mengarahkan, ternyata ada yang tidak terima dan malah mengancam. Dia lalu memanggil teman-temannya dan mengeroyok korban. (Erna Ruswing Andari)
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari menambahkan, pelaku yang ditangkap merupakan salah satu anggota dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di wilayah Bekasi. Anggota ormas tersebut tidak menerima arahan petugas yang sedang mengatur lalu lintas.
”Anggota dinas perhubungan mengarahkan, ternyata ada yang tidak terima dan malah mengancam. Dia lalu memanggil teman-temannya dan mengeroyok korban,” ucap Erna.
Akibat pengeroyokan tersebut, anggota Dishub Kota Bekasi menderita luka memar di bagian kepala. Luka itu akibat pengeroyokan oleh para pelaku menggunakan tangan dan helm.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, anggota Dishub Kota Bekasi yang dikeroyok bernama Martin Luper. Ia, Selasa (18/5/2021), bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi.
”Kemarin sore ada pengendara sepeda motor yang berboncengan dari Metropolitan Mal mengarah ke Summarecon. Mereka mau putar balik di U-turn Mitra Barat, tetapi di situ ada rambu dilarang putar balik,” kata Dadang.
Rambu larangan putar balik itu dilanggar pengendara sepeda motor tersebut. Petugas juga berusaha menjelaskan hingga terlibat perdebatan dengan pengendara sepeda motor itu. Seusai berdebat, pengendara sepeda motor tersebut memanggil para kerabatnya dan mengeroyok anggota Dishub Kota Bekasi yang tengah bertugas.
”Saya minta kepada masyarakat untuk tidak cepat emosional. Petugas yang sedang menjalankan tugas dilindungi oleh undang-undang. Mereka memiliki kewenangan untuk mengatur lalu lintas,” ucapnya.