logo Kompas.id
MetropolitanMereka Masih Saja Tak Paham...
Iklan

Mereka Masih Saja Tak Paham Tujuan Penyekatan dan Tes Covid-19 Acak

Pemudik yang kembali dari kampung halaman wajib menunjukan surat negatif tes cepat antigen atau menjalani tes cepat antigen. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penularan luas Covid-19.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZadcXfmUQISxiX_SBFc8z4g5_0c=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F20210517_145656_1621254593.jpg
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Petugas Kepolisian Resor Kota Depok, di pos penyekatan di kawasan Perumahan Bukit Sawangan Indah, Jalan Raya Parung-Ciputat, Bojongsari, Kota Depok, meminta pengendara masuk ke posko kesehatan untuk menjalani tes cepat antigen, Senin (17/5/2021).

Upaya pengendalian mobilitas warga selama libur hari raya dengan larangan mudik, penyekatan, tes Covid-19, dan lainnya, tidak selalu mendapat imbal balik tanggapan positif dari warga.

Satuan tugas Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat, seperti halnya pemerintah daerah lain, terus berupaya menghentikan sejumlah kendaraan yang hendak masuk wilayah kota itu dan sekitarnya untuk menjalani tes cepat antigen.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000