Meskipun Penyekatan hingga 24 Mei, Kebijakan SIKM Tak Diperpanjang
Yang keluar Jakarta pada 6-15 Mei 2021 menggunakan kendaraan pribadi ada 2.607.688 orang dan yang menggunakan bus AKAP ada 555 orang. Yang masuk dengan kendaraan pribadi ada 2.244.096 orang dan dengan bus ada 174 orang.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta mendukung upaya penyekatan arus balik hingga 24 Mei 2021. Dishub DKI menyiapkan bus sekolah di dua titik penyekatan untuk membawa masyarakat yang didapati reaktif dari hasil tes cepat antigen secara random di pos penyekatan ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (17/5/2021), menjelaskan, sesuai rapat koordinasi dengan kepolisian, penyekatan arus balik akan berlangsung sampai dengan 24 Mei 2021. Untuk kendaraan roda empat, penyekatan akan dilakukan di Tol Jakarta-Cikampek Km 34B, sedangkan untuk kendaraan roda dua penyekatan dilakukan di Kedung Waringin, Bekasi, Jawa Barat.
Untuk penyekatan, kata Syafrin, sebetulnya sudah dilakukan sejak di wilayah kepolisian daerah (polda) Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya di masing-masing wilayah hukumnya.
”Di pos-pos penyekatan itu, kendaraan diperiksa. Yang sudah lolos di pos pemeriksaan, petugas akan menempelkan stiker bertuliskan ’Sudah Diperiksa’ di kendaraan,” kata Syafrin.
Yang keluar Jakarta pada 6-15 Mei 2021 menggunakan kendaraan pribadi ada 2.607.688 orang dan yang menggunakan bus AKAP ada 555 orang. Yang masuk dengan kendaraan pribadi ada 2.244.096 orang dan dengan bus AKAP ada 174 orang.
Stiker itu menjadi penanda. Itu sebabnya untuk kendaraan yang lewat, melewati pos penyekatan setelahnya, dan belum bertanda stiker, kendaraan akan dihentikan untuk diperiksa. Penumpang akan dimasukkan ke area pemeriksaan drive thru tes cepat antigen di pos terpadu di Km 34B. Untuk roda dua, dilakukan penyekatan di Kedung Waringin. Di pos itu juga akan dilakukan tes cepat antigen bagi pemudik.
Dari tes cepat antigen itu, kata Syafrin, misal jumlah penumpang di dalam mobil empat orang, maka yang dilakukan tes cepat antigen dua orang saja. Jika penumpang tiga, yang dites satu orang. ”Tesnya dibulatkan ke bawah, dengan tidak semua penumpang dites karena sifatnya kami melakukan random check,” kata Syafrin.
Apabila dari tes cepat itu ada penumpang yang didapati reaktif, semua penumpang dalam kendaraan itu wajib menjalani tes usap PCR. Tes itu digelar di Wisma Atlet. ”Di sini Dishub DKI Jakarta membantu dengan menyiapkan bus sekolah untuk mengangkut penumpang yang reaktif ke Wisma Atlet,” kata Syafrin.
Di pos penyekatan jalan tol Km 34B dan pos Kedung Waringin itu, Dishub DKI menyediakan masing-masing dua bus sekolah. ”Jadi penumpang yang reaktif naik bus sekolah ke Wisma Atlet, penumpang lainnya naik kendaraaan pribadi mengikuti ke Wisma Atlet dengan dikawal mobil patroli jalan raya. Di Wisma Atlet, penumpang reaktif bersama-sama penumpang semobil akan menjalani tes usap PCR,” kata Syafrin.
Meski pemeriksaan dilakukan secara random, pola ini akan dilaksanakan sampai dengan 24 Mei 2021. Dishub DKI memastikan akan dievaluasi lagi jika diperlukan perpanjangan waktu.
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, secara terpisah mengatakan, cara-cara penyekatan yang diikuti tes cepat antigen itu menjadi cara menekan angka kasus Covid-19. ”Kami kerja sama dengan seluruh kepala daerah, baik Jawa Barat, Banten, maupun daerah tetangga lainnya, termasuk Botabek, untuk memastikan agar arus balik dapat kita kurangi. Itu sebabnya ada penyekatan, pemeriksaan random antigen atau usap PCR. Semua sesuai prosedur,” katanya.
Selama pelarangan mudik Lebaran, pada 6-15 Mei 2021, Pemprov DKI Jakarta mendata jumlah kendaraan keluar melalui gerbang tol utama ada 714.916 unit. Lalu kendaraan keluar Jakarta melalui jalan arteri ada 1.015.547 unit.
Untuk kendaraan yang masuk Jakarta pada 6-15 Mei 2021 melalui gerbang tol utama 679.152 unit. Adapun kendaraan masuk Jakarta melalui jalan arteri ada 834.115 unit.
Kemudian untuk yang keluar Jakarta pada 6-15 Mei 2021 dengan menggunakan kendaraan pribadi ada 2.607.688 orang dan yang menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) ada 555 orang. Yang masuk dengan kendaraan pribadi ada 2.244.096 orang dan dengan bus AKAP ada 174 orang.
SIKM tidak berlaku
Syafrin melanjutkan, sesuai dengan peraturan pelarangan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021, setiap orang yang hendak keluar Jakarta untuk kepentingan mendesak nonmudik harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).
Untuk SIKM, kata Syafrin, sampai saat ini Dishub DKI masih berpedoman terhadap regulasi yang ada, yaitu Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 beserta adendumnya dari Satgas, serta PM 13 dari Kemenhub. Melalui dua regulasi itu, SIKM berlaku sampai dengan Senin ini pukul 24.00.
”Berdasarkan regulasi ini otomatis tidak diberlakukan lagi SIKM. Tetapi kami tetap akan melaksanakan skrining di pos Km 34B,” kata Syafrin.
Pemeriksaan tidak akan melonggar. Pelaksanaan pemeriksaan oleh tim gabungan itu cukup efektif untuk melakukan kontrol. Efektifnya, kata Syafrin, begitu kendaraan barang otomatis lewat sesuai regulasi. Akan tetapi, kendaraan pribadi akan dicek apakah sudah memiliki stiker yang dikeluarkan oleh polda mulai dari Jatim, Jabar, DIY, juga Banten.
”Jika sudah ada stikernya, maka otomatis dia sudah diperiksa di pos penyekatan sebelumnya sehingga yang bersangkutan boleh melintas. Sementara yang belum akan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.