Pemohon SIKM Terus Mengalir, Lebih dari Separuhnya Ditolak
Sepekan pelarangan mudik, pemohon SIKM mencapai 5.000 lebih pemohon dan lebih dari separuh pemohon ditolak karena keliru mengisi data.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sepekan pelarangan mudik, masih ada masyarakat yang mencari cara untuk keluar Jakarta. Hingga 12 Mei 2021, jumlah permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta melalui aplikasi jakevo yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencapai 5.280 permohonan dan lebih dari separuh ditolak.
Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tanggal 12 Mei 2021 pukul 18.00 tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan. Setelah proses verifikasi, 2.246 SIKM diterbitkan dan 2.918 ditolak. Adapun 116 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis.
Sama seperti sebelumnya, penolakan umumnya terjadi karena pemohon keliru dalam pengajuan SIKM. ”Umumnya, pemohon keliru dalam mengisi data permohonan. Untuk itu, membaca secara teliti dan mengikuti seluruh prosedur dengan saksama merupakan kunci dalam pengajuan permohonan SIKM,” kata Kepala DPMPTSP Benni Agus Candra dalam keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).
Sejumlah pemahaman yang keliru mengenai siapa saja yang bisa dan tidak bisa mengajukan SIKM bisa dibaca melalui media sosial @layananjakarta.
Meskipun pada 12 Mei sampai 16 Mei merupakan hari libur dan cuti bersama Idul Fitri, petugas DPMPTSP tetap memberikan pelayanan. Pemohon tetap bisa mengajukan permohonan perizinan SIKM selama 24 jam setiap harinya.
Hanya, selama libur dan cuti bersama 12-16 Mei itu, petugas DPMPTSP DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada pukul 10.00-16.00.
Waktu yang dibutuhkan untuk pemrosesan SIKM oleh petugas diupayakan selesai dalam hitungan jam. ”Kami terus mengupayakan proses lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam kurun waktu kurang dari 3 jam,” ujar Benni.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, menjelaskan, pada pelarangan mudik 2021 Dishub DKI bekerja sama dengan dishub se-Jabodetabek juga dengan kepolisian melakukan penyekatan. Pos penyekatan ditetapkan di sejumlah titik sebagai salah satu cara mencegah penularan Covid-19.
Pengajuan SIKM
Tata cara mengajukan permohonan SIKM. Pertama, pemohon melakukan login ke situs web jakevo.jakarta.go.id. Bagi pemohon yang belum memiliki akun JakEVO dapat melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri, seperti nama lengkap dan alamat e-mail. Selanjutnya pemohon akan menerima pesan di e-mail yang didaftarkan untuk validasi akun atau pilih masuk dengan Google.
Kedua, setelah tahap login atau pendaftaran berhasil, pemohon memilih menu SIKM dan memilih jenis SIKM yang ingin diajukan. Hanya terdapat empat kriteria yang diperbolehkan mengajukan SIKM, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan dengan maksimal dua anggota keluarga sebagai pendamping.
Lalu, setelah memilih salah satu kriteria sesuai kepentingan pemohon, selanjutnya pemohon memilih lokasi tempat pengajuan, lokasi pengajuan sendiri merupakan lokasi kelurahan sesuai domisili KTP pemohon.
Persyaratan yang harus diunggah untuk kunjungan keluarga sakit, antara lain, foto berwarna 4 cm x 6 cm; scan KTP/KITAP/KITAS pemohon; surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas kesehatan setempat; surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
Persyaratan SIKM untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, antara lain, foto berwarna 4 cm x 6 cm; scan KTP/KITAP/KITAS pemohon; surat keterangan kematian bagi keluarga yang dikunjungi; surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang akan dikunjungi.
Persyaratan SIKM untuk Ibu Hamil dengan kebutuhan mendesak perjalanan nonmudik ialah foto berwarna 4 cm x 6 cm untuk foto pendamping diunggah pada kolom formulir yang telah disediakan; scan KTP/KITAP/KITAS pemohon; surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat; surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil, scan KTP/KITAP/KITAS pendamping hanya untuk satu orang anggota keluarga.
Sementara persyaratan SIKM untuk kepentingan persalinan ialah foto berwarna 4 cm x 6 cm; scan KTP/KITAP/KITAS pemohon; surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat; surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan; scan KTP/KITAP/KITAS pendamping 1 dan pendamping 2.
Langkah ketiga, setelah pemohon mengajukan perizinan SIKM, petugas DPMPTSP DKI Jakarta melalui unit pengelola PMPTSP kelurahan akan melakukan verifikasi berkas atau penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan SIKM. Jika berkas telah diisi dengan lengkap dan benar sesuai prosedur dan termasuk dalam kategori yang bisa mendapatkan SIKM, kepala unit pengelola PMPTSP kelurahan akan menyetujui permohonan.
Kemudian lurah, sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 wilayah akan menandatangani SK perizinan SIKM secara daring. SIKM akan dikirimkan secara daring ke e-mail pemohon atau dapat diunduh melalui akun JakEVO pemohon.
Keempat, SIKM dilengkapi QR code dan tanda tangan elektronik dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan SIKM bagi petugas, anggota TNI/Polri, dan pemerintah daerah di lapangan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (certification authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.