Libur Hari Raya, Angkutan Umum di DKI Beroperasi Pukul 05.00-21.30
Meskipun ada pembatasan jam operasional dan kapasitas angkutan, ada pula penambahan armada dan rute untuk pulang pergi ke obyek wisata di Jakarta.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur, selama libur Lebaran 2021, tepatnya mulai hari ini, Rabu (12/5/2021) sampai dengan 16 Mei, jam operasional angkutan umum di wilayah Ibu Kota berubah. Angkutan umum diatur beroperasi mulai pukul 05.00 dan selesai layanan pukul 21.30. Namun, sejumlah moda menerapkan kebijakan berbeda untuk jam layanan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, melalui keterangan tertulis hari ini, menjelaskan, perubahan waktu layanan diatur melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 190 Tahun 2021.
Menurut Syafrin, karena selama libur Lebaran pusat kegiatan juga dibatasi hingga pukul 21.00, maka layanan angkutan umum menyesuaikan. Masyarakat diminta mencermati jam layanan setiap angkutan umum di Jakarta.
Sesuai pengaturan waktu layanan, Transjakarta akan beroperasi mulai 05.00-21.30; angkutan umum regular 05.00-21.30; MRT Jakarta 05.00-21.30; LRT Jakarta 05.30-21.30; angkutan perairan 05.00-18.00; angkutan malam hari dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta 21.30-23.00; sementara KRL sesuai pola operasional KRL.
Adapun pembatasan jumlah penumpang di setiap moda angkutan masih sama dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. MRT diatur per kereta berisi 70 orang, LRT per kereta diatur 30 orang, KRL per kereta 74 orang, mobil penumpang perseorangan diatur satu baris dua orang, sedangkan Transjakarta menyesuaikan ukuran bus.
Penyesuaian Transjakarta
Sardjono Jhony Tjitrokusumo, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, melalui keterangan resmi, menjelaskan, selama libur Idul Fitri, Kamis (13/5/2021), Transjakarta tetap beroperasi. Namun, untuk pengendalian Covid-19 sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Libur Idul Fitri 1442 Hijriah, Transjakarta melakukan penyesuaian jam operasional.
Sesuai SK Kadishub jam layanan Transjakarta selama libur Lebaran pukul 05.00-21.30. ”Namun untuk memberikan kesempatan kepada seluruh karyawan yang bertugas di momen Lebara untuk melakukan ibadah shalat Id terlebih dahulu sebelum melakukan pelayanan kembali, jadi saat hari raya Idul Fitri besok, Transjakarta baru mulai beroperasi pada pukul 09.00,” ujar Jhony.
Kemudian, kata Jhony, terhitung mulai hari ini, Rabu, 12 Mei, hingga Minggu,
16 Mei 2021, jam operasional Transjakarta akan dipangkas. Transjajarta hanya melayani pelanggan hingga pukul 21.30. ”Sementara untuk layanan medis akan
tetap beroperasi hingga pukul 23.00,” katanya.
Untuk mengakomodasi serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan pelanggan di beberapa titik wisata di Jakarta selama libur Lebaran, Transjakarta menyediakan 11 rute layanan tambahan. ”Layanan ini akan melayani pelanggan selama tiga hari mulai 14-16 Mei 2021 dan beroperasi mulai pukul 05.00-19.00. Kami siap melayani mobilitas masyarakat semaksimal mungkin sesuai peraturan yang berlaku,” kata Jhony.
Kesebelas layanan tambahan yang dioperasikan itu adalah Pulogadung 2-Ragunan (4H); PGC 1-Ancol (5D); Harmoni-Ancol (5H); Ragunan-Tosari (6); Stasiun Manggarai-Ragunan (6F); Kampung Rambutan-Ancol (5E); Ragunan-Blok M via Kemang (6N); Ragunan-MRT Fatmawati (6R); Pancoran-TMII (7D); Ragunan-Departemen Pertanian (GR3); dan Puri Beta-Ragunan (13D).
Sesuai dengan regulasi pengendalian Covid-19, Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan, yakni 50 persen dari kapasitas normal dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan, dan angkutan mikro, seperti mikrolet, maksimal 5 pelanggan.
Jam operasi MRT memendek
Pelaksana Tugas Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo menjelaskan, untuk MRT Jakarta akan beroperasi pukul 06.00-21.00, yang biasanya mulai pukul 05.00-23.00. Adapun jarak kedatangan antarkereta atau headway diatur setiap 10 menit sekali sepanjang jam operasional.
”Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakarta. Yang tertera di SK Kadishub adalah jam operasional maksimal,” kata Pratomo.