Kesepakatan Membatasi Asal Wisatawan di Jabodetabek Kendur
Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tak membolehkan pengunjung dari kota lain di wilayah Jabodetabek.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengelola tempat wisata di DKI Jakarta diminta mematuhi ketentuan Pemprov DKI, bahwa selama libur Lebaran hanya pengunjung ber-KTP DKI Jakarta yang boleh berkunjung. Konsekuensinya, pengelola tempat wisata mencermati ulang para pengunjung yang sudah mendaftar secara daring dan memberi batas waktu kunjungan kembali dengan tiket yang sama.
Dedi Sumardi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Selasa (11/5/2021), menjelaskan, terkait pengaturan tempat wisata dan pengunjung selama libur Lebaran 2021, Disparekraf sudah menerbitkan Surat Edaran Plt Kadispareraf No 81 Tahun 2021. Di sana diatur, tempat wisata boleh buka dan menerima pengunjung dengan kapasitas 30 persen saja dari kapasitas.
Kemudian, dari hasil rapat koordinasi antara kepala daerah se-Jabotabek dengan Kepala Polda Metro Jaya, Panglima Kodam Jaya, dan Kepala Kejati, Senin (10/5/2021) sore, disebutkan tempat wisata hanya boleh dikunjungi pengunjung ber-KTP sesuai dengan lokasi tempat wisata. Taman Margasatwa Ragunan yang berlokasi di DKI Jakarta, misalnya, hanya boleh didatangi oleh pengunjung dengan KTP DKI Jakarta.
”Itu adalah kesepakatan, ya, tidak hanya berlaku di DKI Jakarta, tetapi juga di Bodetabek. Disepakati untuk wisatawan sifatnya lokal, internal masing-masing. Kalau lokasi wisatanya di DKI, ya, KTP DKI. Kalau Bogor, ya, di Bogor, jangan keluar dari daerah masing-masing,” tegas Dedi.
Namun, sebagaimana diberitakan, Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang Selatan, misalnya, tetap membuka wilayahnya bagi pengunjung dari luar kota. Selain karena bukan kota wisata, pertimbangannya ada pemeriksaan ketat berdasarkan protokol kesehatan Covid-19.
Sesuai hasil rapat koordinasi tersebut, pembatasan tempat wisata itu menjadi salah satu cara untuk menekan persebaran Covid-19. Untuk tempat wisata di DKI Jakarta yang sudah menerapkan sistem daring dalam menerima pengunjung, ujar Dedi, ada Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Margasatwa Ragunan.
Rika Lestari, Corporate Communication Ancol, secara terpisah menjelaskan, terkait seruan gubernur yang baru terbit setelah ada pengunjung yang mendaftar secara daring, pengelola Ancol akan mengikuti apa pun peraturan yang disusun Pemprov DKI Jakarta. ”Kami akan mengikuti. Kami mengikuti segala peraturan yang sudah ditetapkan dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta. Prinsipnya, kami mengikuti aturan yang ada,” tuturnya.
Manajemen Ancol akan membuat pengumuman bagi pengunjung. Tim marketing akan melakukan komunikasi dengan pengunjung yang sudah membeli tiket. ”Karena data customer kami ada, alamat e-mail pastinya ada, kami akan lakukan komunikasi yang baik,” ucapnya.
Pengunjung luar DKI Jakarta akan diarahkan untuk kembali datang ke Ancol setelah Lebaran. ”Tiket akan berlaku sampai dengan 31 Juli 2021. Kami akan memberi pengumuman mengenai ketentuan ini,” lanjut Rika.
Adi Widodo, Kepala Bagian Humas TMII, menjelaskan, TMII sudah melakukan pembahasan internal. Pihaknya masih akan menerima pengunjung ber-KTP non-DKI Jakarta. Itu karena di lingkungan TMII ada area anjungan daerah.
Anjungan daerah itu dikelola kantor penghubung provinsi masing-masing di Jakarta dengan pegawai yang ber-KTP non-DKI Jakarta. ”TMII masih menerima pengunjung yang ber-KTP non-DKI. Kami berasumsi, kalau mereka sudah sampai di TMII, artinya mereka tidak melanggar penyekatan-penyekatan,” ujarnya.
Sejauh ini, kebanyakan pengunjung TMII adalah pengunjung rombongan dan berasal dari luar DKI Jakarta. Untuk warga di DKI Jakarta biasanya akan datang langsung. Untuk pengunjung rombongan, tanpa adanya seruan gubernur terbaru pun sudah menjadwalkan ulang kunjungan. Terutama karena ada masa Lebaran.
”Jadi, pengunduran untuk penjadwalan ulang ini biasanya menghindari hari-hari ramai seperti Lebaran,” katanya.
Prinsipnya, lanjut Adi, TMII masih menerima siapa pun yang berkunjung ke TMII. ”Begitu mereka sudah di depan gerbang kami, akan kami layani. Sejauh kuota pengunjung masih bisa menerima,” ucapnya.
Penyekatan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, selama pelarangan mudik, pergerakan antarwilayah di luar kegiatan logistik, sektor esensial, dan perjalanan mendesak nonmudik tidak diperbolehkan. Ini juga menjadi cara menyaring warga yang berkegiatan menuju tempat wisata.
Untuk aktivitas warga selama liburan, terutama yang hendak menuju tempat wisata, akan menghadapi dua kali penyekatan. Penyekatan pertama dilakukan di delapan posko pemeriksaan.
”Namun, penyekatan di delapan check point itu sifatnya filterisasi. Begitu mereka ternyata masih bisa lolos akhirnya di tempat tujuannya, yaitu tempat wisata tujuan, juga akan dilakukan seleksi secara ketat,” katanya.
Syafrin mencontohkan yang dilakukan Kota Bogor. ”Jadi, begitu ada yang mau masuk ke tempat wisata, dilihat KTP-nya. Itu hanya orang Bogor yang boleh. Demikian pula, misalnya, di Ancol. Ancol kebetulan sudah bisa booking online, otomatis yang bersangkutan mengunggah KTP bisa terlihat yang bersangkutan asli Jakarta atau dari luar Jakarta,” tuturnya.