Jabodetabek-Cianjur Kompak Cegah Mudik Lokal, Ziarah, dan Wisata
Mempersempit mobilitas warga mengurangi risiko terpapar Covid-19. Pembatasan terutama saat menjelang dan libur Lebaran, 12-17 Mei 2021.
Oleh
Helena F Nababan / Erika Kurnia / Aguido Adri
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Semua pemimpin daerah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur sepakat mengendalikan kegiatan masyarakat selama libur Lebaran dan periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Mulai dari kegiatan ibadah hingga wisata dibatasi secara lokal untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Kesepakatan dicapai setelah rapat koordinasi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/05/2021). Rapat koordinasi itu dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Bogor Bima Arya, Bupati Bogor Ade Yasin, dan kepala daerah atau perwakilan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Cianjur. Turut hadir Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Asri Agung Putra.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers menyampaikan, mereka menyepakati beberapa poin utama, khususnya selama hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Kesepakatan itu akan diatur setiap kepala daerah dalam bentuk surat edaran. ”Selama masa ini, ketentuan menjalankan protokol kesehatan agar ditaati dengan menjaga jarak aman, pakai masker, dan tidak membuat kegiatan yang menimbulkan keramaian,” kata Anies.
Untuk silaturahmi saat Lebaran, masyarakat diminta memprioritaskan di rumah saja. Mendatangi keluarga dan kerabat antarwilayah yang sama, baik di skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota atau kabupaten, maupun provinsi, tidak dianjurkan. ”Ini menjawab yang selama ini jadi bahan diskusi bahwa mengunjungi dalam kampung, antarkampung, maupun antarkelurahan, antarkecamatan tidak dianjurkan,” katanya.
Kegiatan shalat Idul Fitri juga dianjurkan dilaksanakan di rumah atau di lapangan dan masjid di lingkungan masing-masing dengan pembatasan kapasitas 50 persen. Shalat di luar wilayah domisili tidak disarankan untuk menghindari potensi penularan lintas wilayah.
Halalbihalal (open house) atau silaturahmi mendatangi tokoh masyarakat juga tidak dianjurkan dulu. Demikian juga dengan takbiran menyambut Lebaran yang disarankan secara virtual atau di masjid dengan kapasitas maksimal 10 persen.
Penyaluran zakat juga diimbau dilakukan langsung kepada penerima, bukan mengumpulkan penerima ke satu tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian. Penyerah zakat juga wajib mengikuti protokol kesehatan. Kegiatan lainnya yang diatur adalah ziarah kubur yang akan ditiadakan pada 12-16 Mei.
”Semua pemakaman akan ditutup untuk berziarah. Namun, kegiatan pemakaman tetap boleh berjalan di pemakaman,” kata Anies.
Aktivitas hiburan dan belanja di pusat perbelanjaan dan restoran juga tetap dibatasi hingga pukul 21.00 dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun kawasan wisata hanya boleh dikunjungi maksimal 30 persen dari kapasitas dan hanya menerima pengunjung dengan kartu tanda penduduk (KTP) setempat.
”Jadi, tempat wisata di Bogor hanya akan menerima pengunjung ber-KTP Bogor, tempat wisata di Jakarta juga hanya akan menerima wisatawan dari Jakarta,” ucap Anies.
Jaring kerumunan
Jelang dan selama hari raya Idul Fitri, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan membantu mengawasi dan mencegah kerumunan masyarakat di tempat umum dalam giat yang disebut ”Crowd Free Night”.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran pada kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya akan membantu mengadakan penyaringan (filterisasi) aktivitas masyarakat pada pukul 18.00-22.00. Kegiatan itu, antara lain, akan diterapkan pada malam Idul Fitri yang biasa diisi kegiatan takbir keliling.
”Bagi yang melakukan kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan, akan ada filterisasi. Ini seiring surat imbauan yang nanti akan dikeluarkan gubernur. Takbiran baiknya secara virtual di rumah atau masjid dan mushala masing-masing dengan maksimal kapasitas orang 10 persen,” kata Fadil.
Selama ”Crowd Free Night”, masyarakat tak boleh berkumpul lebih dari 5 orang, terlebih tanpa ada kepentingan. Masyarakat diimbau untuk kembali ke rumah masing-masing sebelum pukul 22.00.
Obyek wisata
Wali Kota Bogor Bima Arya dalam jumpa pers virtual mengatakan, dari hasil kesepakatan bersama, kepala daerah Jabodetabek-Cianjur sepakat meniadakan kunjungan atau mudik, kegiatan ziarah kubur, dan pembatasan obyek wisata.
Menurut Bima, mudik tidak hanya ditafsir sebatas pulang kampung, tetapi juga semua kegiatan lintas wilayah tanpa tujuan yang jelas. Semua kegiatan silahturahmi diimbau dilakukan secara virtual. Kegiatan yang diizinkan hanya kebutuhan atau kegiatan mendesak, seperti tugas, sakit, meninggal, ibu hamil, itu berdasarkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
Kesepakatan lanjut ialah peniadaan ziarah kubur. Kompleks pemakaman akan ditutup pada Rabu-Minggu (12-16/5/2021). Begitu pula dengan ziarah komersial, seperti makam tokoh nasional dan tokoh agama, juga ditiadakan. Kompleks pemakaman hanya beroperasi untuk prosesi penguburan saja.
Tempat wisata tetap buka dengan pembatasan kapasitas 50 persen. Tetap dibukanya obyek wisata karena mempertimbangkan faktor ekonomi.
Tempat wisata hanya boleh dikunjungi warga ber-KTP setempat. Jadi, orang Jakarta tidak boleh masuk ke tempat wisata di Kota Bogor. Begitu pula sebaliknya.
”Pemesanan tiket di Jakarta dilakukan secara online, di Kota Bogor juga nanti akan kami sampaikan agar menyediakan pesanan tiket via online. Kami akan perketat kembali. Sekali lagi, KTP Jakarta dan KTP Kabupaten Bogor tidak boleh masuk tempat wisata di Kota Bogor,” ucap Bima.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim melanjutkan, warga yang mengunjungi obyek wisata wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau tes usap.
Pemkot Bogor akan segera membuat surat edaran khusus terkait dengan kebijakan obyek wisata di Kota Bogor, terutama untuk pengelola obyek wisata.
Sementara itu, di Kabupaten Bogor, melalui Keputusan Bupati Nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Ke-16 Pembatasan Sosial Berskala Besar Berbasis Mikro, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengizinkan atau tetap membuka operasional obyek wisata dengan pembatasan.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bersama Satpol PP melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan di lokasi pariwisata. ”Sejumlah ketentuan dan syarat protokol kesehatan di obyek wisata harus dipatuhi. Kami akan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan,” katanya.
Bagi tempat wisata alam atau konservasi hewan eks situ dan wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Jam operasionalnya pukul 08.00-17.00.
Sementara untuk wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Jam operasionalnya 10.00-21.00.
Selanjutnya, gelanggang renang yang berdiri sendiri atau fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan jam operasional pukul 10.00-17.00. Satgas juga mengizinkan operasional bioskop dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan jam operasional pukul 10.00-21.00.
Bima menambahkan, memang tidak mudah untuk mengawasi kepatuhan warga, selalu ada celah. Untuk itu, kesadaran protokol kesehatan sangat penting supaya jangan sampai Indonesia seperti India.