Dokumen Palsu Pun Disertakan Pemohon dalam Syarat Pengajuan SIKM
Selain keliru mengisi data, dokumen pelengkap banyak yang dipalsukan oleh pemohon. Sampai Senin sore, dari 3.888 pemohon, 2.094 ditolak.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menemukan sejumlah pengajuan permohonan surat izin keluar masuk Jakarta dilengkapi dokumen palsu, selain salah mengisi data. Akibatnya, banyak permohonan yang ditolak.
Ada pula dokumen yang diserahkan tidak dapat dibuktikan lebih lanjut otentifikasi dokumen tersebut oleh pemohon. ”Setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM (surat izin keluar masuk), banyak ditemukan surat dokter dan dokumen lain yang ditempel tulisan atau dipalsukan pemohon. Jika permohonan tersebut tidak sesuai perundang-undangan dan melanggar prosedur, jelas kami tolak,” kata Benni Agus Candra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Selasa (11/5/2021), melalui keterangan tertulis.
Benni mengingatkan, pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dapat dikenai Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan atau Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Hingga 10 Mei 2021 pukul 18.00, permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 3.888 permohonan. Dari proses penelitian administrasi, 1.546 SIKM diterbitkan dan 2.094 ditolak. ”Sedangkan 248 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan pemohon,” ujar Benni.
Dalam pengurusan SIKM ditemukan juga pemohon hamil dan mengajukan SIKM untuk keperluan mudik atau liburan bersama keluarga. ”Ibu hamil memang masuk kategori diizinkan memperoleh SIKM, namun untuk keperluan mendesak perjalanan nonmudik, seperti pemeriksaan kandungan di faskes luar Jabodetabek, bukan untuk mudik atau liburan bersama keluarga,” tutur Benni.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menjelaskan, terkait arus mudik Lebaran, SIKM itu diperlukan untuk perjalanan mendesak kepentingan nonmudik. Itu sebabnya, Dishub DKI terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan dinas perhubungan se-Jabodetabek.
Syarat itu ditanyakan bersama surat tes negatif Covid-19 sebagai syarat kesehatan di pos-pos penyekatan di Jabodetabek. ”Ini menjadi koordinasi bersama dan termasuk di dalamnya menerapkan skenario antisipasi pada arus balik nantinya,” ujarnya.
Dari data DPMPTSP, tujuan perjalanan dari para pemohon SIKM terbanyak menuju Jawa Tengah (906 pemohon), Jawa Barat (675 pemohon), Jawa Timur (274 pemohon), Sumatera Utara (270 pemohon), dan DKI Jakarta (247 pemohon). Kemudian ke DI Yogyakarta 140 pemohon, ke Sumatera Barat 139 pemohon, ke Lampung 89 pemohon, ke Kalimantan Barat 68 pemohon, dan ke Banten 64 pemohon.