Kesepakatan Baru, Wisata Hanya untuk Warga Lokal, Termasuk Puncak
Kesepakatan kebijakan larangan mudik lokal, ziarah, dan pengetatan tempat wisata untuk menjawab kebingungan warga.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah daerah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur sepakat meniadakan mudik lokal dan ziarah kubur. Namun, obyek wisata tetap buka pada momen libur Lebaran.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam virtual pers mengatakan, dari hasil kesepakatan bersama kepala daerah Jabodetabek dan Cianjur sepakat untuk meniadakan kunjungan atau mudik, kegiatan ziarah kubur, dan pembatasan obyek wisata.
Kesepekatan itu untuk menjawab kebingungan warga terkait larangan mudik. ”Kemarin saya komunikasi juga kepada Mas Anies (Gubernur DKI Jakarta) karena warga kebingungan dan pemerintah beda-beda suaranya, makanya perlu penyelarasan. Gubernur Jakarta bersama kepala daerah di Jabodetabek dan Cianjur mengimbau warga tidak melakukan perjalanan lintas wilayah, baik antarkampung, kecamatan, kota, provinsi,” kata Bima, Senin (10/5/2021).
Tempat wisata hanya boleh dikunjungi warga atau KTP setempat. Warga Jakarta, misalnya, tidak boleh masuk ke tempat wisata di Kota Bogor. Begitu pula sebaliknya.
Menurut Bima, mudik tidak hanya ditafsir sebatas pulang kampung, tetapi seluruh kegiatan lintas wilayah tanpa tujuan yang jelas. Oleh karena itu, disepakati, halalbihalal dan open house ditiadakan. Semua kegiatan silahturahmi diimbau dilakukan secara virtual. Kegiatan yang diizinkan hanya kebutuhan atau kegiatan mendesak seperti tugas, sakit, meninggal, ibu hamil, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
Kesepakatan selanjutnya terkait peniadaan ziarah kubur. Kompleks pemakaman akan ditutup mulai Rabu-Minggu (12-16/5/2021). Begitu pula ziarah komersial, seperti makam tokoh nasional dan tokoh agama, juga ditiadakan. Kompleks pemakaman hanya untuk prosesi penguburan.
Selanjutnya, kata Bima, kebijakan tempat wisata tetap buka dengan pembatasan kapasitas 50 persen. Tetap dibukanya obyek wisata karena mempertimbangkan faktor ekonomi. Tempat wisata hanya boleh dikunjungi oleh warga atau KTP setempat. Warga Jakarta, misalnya, tidak boleh masuk ke tempat wisata di Kota Bogor. Begitu pula sebaliknya.
”Jakarta pemesanan tiket dilakukan secara online, di Kota Bogor juga nanti akan kami sampaikan agar menyediakan pesanan tiket via online. Kita akan perketat kembali, sekali lagi KTP Jakarta, KTP Kabupaten Bogor tidak boleh masuk tempat wisata di Kota Bogor,” kata Bima.
Menurut Bima, tidak mudah mengawasi kepatuhan warga. Selalu ada celah lolos. Untuk itu, perlu kesadaran diri menjalankan protokol kesehatan. Hal itu sangat penting karena jangan sampai Indonesia seperti India yang saat ini mengalami lonjakan kasus.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim melanjutkan, warga yang mengunjungi obyek wisata wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau tes usap.
Dedie menuturkan, Pemkot Bogor akan segera membuat surat edaran khusus terkait kebijakan obyek wisata di Kota Bogor, terutama untuk pengelola obyek wisata. Saat ini, Pemkot Bogor masih merujuk pada peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau surat edaran wali kota tentang PPKM. Surat edaran itu masih relevan bagi pengunjung untuk wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
”Masih kami rumuskan aturan di obyek wisata. Namun, untuk ketentuan pengunjung wajib menunjukkan surat negatif Covid-19,” kata Dedie.
Sementara itu, di Kabupaten Bogor, melalui Keputusan Bupati Nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Ke-16 Pembatasan Sosial Berskala Besar Berbasis Mikro, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengizinkan atau tetap membuka operasional obyek wisata dengan pembatasan.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bogor bersama satuan polisi pamong praja melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan di lokasi pariwisata.
”Sejumlah ketentuan dan syarat protokol kesehatan di obyek wisata harus dipatuhi. Kami akan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan,” kata Ade.
Ade menjelaskan, bagi tempat wisata alam atau konservasi hewan bekas situ dan wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Jam operasionalnya pukul 08.00-17.00.
Sementara untuk wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Jam operasionalnya 10.00-21.00.
Selanjutnya, gelanggang renang yang berdiri sendiri atau fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan jam operasional pukul 10.00-17.00. Satgas juga mengizinkan operasional bioskop dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan jam operasional pukul 10.00-21.00.