Boleh Buka, Obyek Wisata di Jabodetabek Wajib Perketat Protokol Kesehatan
Sejumlah ketentuan dan syarat protokol kesehatan Covid-19 di obyek wisata wajib dipatuhi.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah daerah di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengizinkan obyek wisata buka pada momen libur Lebaran. Alasan ekonomi menjadi pertimbangan tetap dibuka meski pandemi Covid-19 masih mengancam.
Melalui Keputusan Bupati Nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Ke-16 Pembatasan Sosial Berskala Besar Berbasis Mikro, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengizinkan atau tetap membuka operasional obyek wisata dengan pembatasan.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bersama satpol PP melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan di lokasi pariwisata. ”Sejumlah ketentuan dan syarat protokol kesehatan di obyek wisata harus dipatuhi. Kami akan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan,” kata Ade, Senin (10/5/2021).
Ade menjelaskan, bagi tempat wisata alam atau konservasi hewan eks situ dan wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Jam operasionalnya pukul 08.00-17.00.
Sementara untuk wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Jam operasionalnya 10.00-21.00.
Selanjutnya, gelanggang renang yang berdiri sendiri atau fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan jam operasional pukul 10.00-17.00. Satgas juga mengizinkan operasional bioskop dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan jam operasional pukul 10.00-21.00.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor juga tetap mengizinkan obyek wisata tetap beroperasi pada momen Lebaran. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, warga di aglomerasi Jabodetabek boleh mengunjungi obyek wisata di Bogor dengan menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau tes usap.
Dedie mengatakan, Pemkot Bogor akan segera membuat surat edaran khusus terkait kebijakan obyek wisata di Kota Bogor, terutama untuk pengelola obyek wisata. Saat ini, Pemkot Bogor masih merujuk pada peraturan PPKM atau surat edaran wali kota tentang PPKM. Surat edaran itu masih relevan bagi pengunjung untuk wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
”Masih kami rumuskan aturan di obyek wisata. Namun, untuk ketentuan pengunjung wajib menunjukkan surat negatif Covid-19,” kata Dedie.
DKI Jakarta
Sebelumnya, DKI Jakarta juga memutuskan tetap membuka obyek wisata. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya melalui Surat Edaran (SE) No 81/SE/2021 tanggal 7 Mei 2021 menegaskan, pengelola tempat wisata harus mematuhi aturan pembatasan ketat. Poin satu SE diatur pembatasan pengunjung kawasan pariwisata atau taman rekreasi dan wisata tirta sebesar 30 persen dari kapasitas maksimal.
Untuk kawasan waterpark atau rekreasi air yang sudah memiliki izin penyelenggaraan tetap mengikuti ketentuan SE Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021. Melalui SK tersebut diatur waterpark menerima pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
Kawasan wisata atau taman rekreasi, seperti Ancol dan TMII, jam operasional diatur pukul 05.00-19.00, sedangkan untuk akses hotel atau akomodasi diatur 24 jam. Untuk wisata tirta dan waterpark, jam operasional diatur pukul 06.00-17.00.
Untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, melalui SE No 81/2021 itu, Disparekraf DKI juga mengatur pengelola untuk melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara daring. Selain itu, diwajibkan memaksimalkan satgas penanganan Covid-19 internal dan wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.
Sarman Simanjorang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, menjelaskan, larangan mudik pada Lebaran 2021 untuk mencegah penyebaran Covid 19 berpotensi menggairahkan perekonomian di DKI Jakarta dan sekitarnya.
”Hal ini disebabkan kondisi ekonomi yang mulai membaik,” kata Simanjorang yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta itu. Selain itu, para pemudik yang tak bisa pulang kampung diperkirakan akan membelanjakan uangnya di Jakarta dan sekitarnya.