Jam operasional tempat wisata dikurangi dan kapasitas tempat wisata di bawah 50 persen saat libur Lebaran 2021.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah sebelumnya menyatakan masih mengkaji, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan selama libur Lebaran 2021 tempat wisata akan tetap dibuka dengan pembatasan. Langkah itu diambil meskipun kasus Covid-19 masih tinggi dan muncul varian baru virus korona.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya melalui Surat Edaran (SE) No 81/SE/2021 tanggal 7 Mei 2021 memutuskan, pengelola tempat wisata harus mematuhi aturan pembatasan ketat. Dalam poin satu SE diatur pembatasan pengunjung kawasan pariwisata atau taman rekreasi dan wisata tirta sebesar 30 persen dari kapasitas maksimal.
Untuk kawasan waterpark atau rekreasi air yang sudah memiliki izin penyelenggaraan tetap mengikuti ketentuan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No 354 Tahun 2021. Melalui SK tersebut diatur waterpark menerima pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
Kawasan wisata seperti Ancol dan TMII buka pukul 05.00-19.00.
Pengelola juga diharuskan menerapkan prosedur standar operasi (SOP) dan protokol kesehatan ketat selama pembukaan dengan pembatasan. Demikian juga dengan jam operasional kegiatan usaha kawasan pariwisata atau taman rekreasi, wisata tirta, dan waterpark harus mengikuti ketentuan yang juga diatur dalam SK Kadisparekraf No 354 Tahun 2021 itu.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Pengunjung menaiki wahana sepeda air di danau Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (29/10/2020). Jam operasional TMII diatur hingga pukul 19.00 saat libur Lebaran 2021.
Kawasan wisata atau taman rekreasi, seperti Ancol dan TMII, jam operasional diatur pukul 05.00-19.00, sedangkan untuk akses hotel atau akomodasi diatur 24 jam. Untuk wisata tirta dan waterpark jam operasional diatur pukul 06.00-17.00.
Untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, melalui SE No 81/2021 itu, Disparekraf DKI juga mengatur pengelola untuk melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara daring. Selain itu, diwajibkan juga memaksimalkan satgas penanganan Covid-19 internal dan wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.
Sarman Simanjorang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, menjelaskan, larangan mudik pada Lebaran 2021 untuk mencegah penyebaran Covid 19 berpotensi menggairahkan perekenomian di DKI Jakarta dan sekitarnya. ”Hal ini disebabkan kondisi ekonomi yang mulai membaik,” kata Simanjorang yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta itu.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I-2021, jelas Simanjorang, walaupun masih terkontraksi minus 0,74 persen, sudah mengalami peningkatan dibanding dengan kuartal IV-2020 sebesar minus 2,19 persen. Kemudian adanya peningkatan jumlah perusahaan yang memiliki kemampuan membayar THR serta cairnya THR untuk ASN, TNI-Polri, dan pensiunan.
”Biasanya uang ini akan mengalir ke daerah tujuan mudik. Namun, karena larangan mudik yang sangat ketat, uang tersebut berpotensi akan beredar di Jakarta dan sekitarnya,” katanya.
Warga Jakarta yang tidak pulang kampung diperkirakan akan mengunjungi mal, hotel, restoran, kafe, dan pusat hiburan/wisata, seperti Ancol, TMII, KB Ragunan, Monas, Kota Tua, dan Kepulauan Seribu. Di sana akan terjadi transaksi ekonomi yang signifikan.
Kompas/Priyombodo
Antrean pengunjung di sebuah area penjualan sepatu yang ditawarkan dengan potongan harga di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (8/5/2021).
Dengan warga Jabodetabek yang akan mengunjungi berbagai tempat santai bersama keluarga, kata Simanjorang, diperkirakan akan terjadi perputaran uang Rp 1,25 triliun. Asumsinya, per keluarga membelanjakan paling sedikit Rp 500.000 selama liburan Idul Fitri 1442 H.
”Ini perkiraan perputaran uang paling rendah dan ada kemungkinan di atas itu. Dengan adanya perputaran tersebut akan meningkatkan konsumsi rumah tangga dan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta dan nasional,” ujarnya.
Data Bank Indonesia menyebutkan, peredaran uang dalam bentuk uang tunai selama masa Idul Fitri 1442 di seluruh Indonesia diperkirakan Rp 152,14 triliun atau meningkat 39,33 persen (year on year) dibandingkan dengan tahun lalu, Rp 109,20 triliun. Jika perputaran uang ini terealiasi selama masa Idul Fitri, akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II-2021 yang dipatok 7 persen, naik signifikan dari kuartal I-2021 yang masih minus 0,74 persen.
Simanjorang melanjutkan, meski ada asumsi pertumbuhan, pemerintah sebaiknya menyiapkan satgas atau petugas keamanan untuk sosialisasi, pengawasan, dan pemberian sanksi bagi pengunjung yang tidak disiplin melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Pengawasan ketat terutama dilakukan di tempat-tempat seperti mal dan tempat wisata.