logo Kompas.id
MetropolitanTangerang Raya Batasi...
Iklan

Tangerang Raya Batasi Kunjungan ke Ruang Publik Saat Larangan Mudik

Pengawasan pembatasan pusat kerumunan, seperti pusat perbelanjaan dan tempat wisata, akan diikuti tes acak dan sanksi.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nmoXsmPJQic-gqL6yFIzz84wg4I=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fee01b6d1-9e07-4b7f-9017-0ea76090d739_jpg.jpg

TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Banten, membatasi kunjungan ke ruang publik selama larangan mudik, 6-17 Mei. Kebijakan tersebut dibarengi pelaksanaan tes usap antigen atau tes GeNose C-19 secara acak di pos-pos pemeriksaan ataupun titik-titik keramaian.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, mengatakan, Pemkab Tangerang membuka tempat wisata dan pusat perbelanjaan dengan protokol kesehatan ketat. Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal. Pengelola diwajibkan menutup pintu masuk jika jumlah pengunjung sudah mencapai batas supaya tidak terjadi kerumunan.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000