Penutupan Obyek Wisata Tunggu Keputusan DKI dan Pusat
Pemkot Bogor akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan rencana penutupan obyek-obyek wisata untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor mempertimbangkan menutup obyek-obyek wisata menjelang libur hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Penutupan obyek wisata ini juga perlu regulasi kebijakan dari pemerintah pusat.
”Kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Satgas Penanganan Covid-19. Masih akan dibahas detail dan rincian terkait dengan pengawasan tempat wisata. Saat ini, kami meminta agar pemberlakuan syarat hasil tes antigen 1 x 24 jam untuk tempat wisata sebelum ada kebijakan langsung dari pemerintah pusat, khususnya pada H-2 dan H+3 Idul Fitri,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Sabtu (8/5/2021).
Selain berkoordinasi dengan pemerintah pusat, kata Bima, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan rencana kebijakan penutupan obyek-obyek wisata sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19. Pergerakan atau mobilitas warga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan keramaian sehingga penularan Covid-19 bisa semakin luas.
”Bisa dibayangkan jika tempat wisata di Jakarta tutup, semuanya akan ke Bogor. Kami berkoordinasi dan menunggu kebijakan dari Jakarta. Kalau di Jakarta tutup, kami juga akan tutup, tidak mungkin dibuka. Esensinya membatasi kerumunan, penumpukan, jadi kami harus lakukan itu,” kata Bima.
Kami berkoordinasi dan menunggu kebijakan dari Jakarta. Kalau di Jakarta tutup, kami juga akan tutup, tidak mungkin dibuka.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Dedi Sumardi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan usulan penutupan tempat wisata pada saat Lebaran 2021 atau tetap buka dengan pembatasan. Usulan itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran.
Bima melanjutkan, pengaturan larangan mudik yang diterapkan Pemkot Bogor tetap berpegang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021. Aturan ini merespons larangan mudik di wilayah aglomerasi oleh pemerintah pusat.
”Mudik dilarang total, semuanya termasuk aglomerasi (kawasan Jabodetabek). Untuk itu, kami akan melakukan pengawasan secara ketat di lapangan sesuai dengan perencanaan yang dilakukan bersama-sama. Saya tegaskan yang dilarang adalah mudik. Adapun alasan mudik dilarang adalah karena berpotensi meningkatkan penularan Covid-19,” kata Bima.
Namun, khusus untuk kegiatan nonmudik masih dibolehkan apabila ada hal-hal yang mendesak, seperti pekerjaan, tugas darurat, sakit, dan ibu hamil. Untuk silaturahmi antarkeluarga, Bima menyarankan agar dilakukan secara virtual dan kembali mengimbau agar tetap menunda mudik.
Untuk menyaring warga dengan tujuan mudik dan nonmudik, Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya telah membentuk Satgas Khusus Kewaspadaan Pendatang dan Pemudik.
”Jadi, untuk warga Kota Bogor tidak perlu khawatir. Di setiap daerah ada subsatgas deteksi, bersama RT dan RW akan mendatangi untuk melakukan pendataan terhadap para pendatang,” kata Susatyo.
Susatyo mengatakan, selain pengawasan ketat di enam titik sekat, pihaknya juga akan memeriksa dan menanyakan riwayat tujuan, riwayat penyakit, dan riwayat vaksinasi kepada warga luar yang masuk Kota Bogor. Penyekatan di enam titik yang dilakukan untuk mencegah orang dari luar Kota Bogor masuk dan nantinya ada mekanisme wawancara dengan petugas.
Jika pun itu masih lolos, Satgas RW akan tetap mengawasi dan memeriksa di titik-titik wilayah dan rumah tujuan, bahkan nanti akan dilakukan penindakan oleh Satgas RW untuk melakukan pemeriksaan tes antigen. Untuk kedatangan pemudik yang ilegal, baik syarat maupun formalnya, akan menjalani karantina 5 x 24 jam di fasilitas isolasi.
”Dinamika angka Covid-19 begitu naik turun dan saat ini titik-titik kritis menjelang Lebaran. Maka, bisa saja muncul aturan-aturan baru dari pusat yang nantinya diaplikasikan Kota Bogor,” kata Susatyo.
Dalam mendukung pelaksanaan larangan mudik, pihaknya menerjunkan 15.000 petugas gabungan, 1.200 personel di antaranya bertugas melakukan penghadangan dan sisanya memperkuat PPKM Mikro.