Dua Hari, DKI Jakarta Terbitkan 873 SIKM dan Tolak 1.132 Pengajuan
Pengurusan izin selesai dalam tiga jam, yang diurus secara daring.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejak Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 yang mengatur prosedur pemberian surat izin keluar masuk diterbitkan, hingga Sabtu (8/5/2021) sore, permohonan SIKM yang diajukan untuk perjalanan nonmudik pada 6-17 Mei tercatat 2.189 permohonan dengan 873 SIKM diterbitkan.
”Sebanyak 1.132 SIKM ditolak. Sisanya, 184 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan pemohon,” kata Benni Agus Candra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, melalui keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021).
Untuk penolakan oleh petugas, jelas Benni, umumnya terjadi karena pemohon keliru dalam pengajuan SIKM. Kekeliruan itu baik saat pengisian data pemohon maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
Kekeliruan yang kerap terjadi adalah pemohon salah menuliskan alamat tujuan dan tujuan perjalanan nonmudik yang tidak semestinya, di antaranya perjalanan mudik, perjalanan dinas, dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta, seperti yang sudah diatur.
Surat izin mobilitas SIKM hanya bagi mereka yang hendak keluar wilayah aglomerasi Jabodetabek sesuai tujuan yang dikecualikan dalam larangan mudik sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Perhubungan.
Selain keliru mengisi, Benni melanjutkan, petugas juga menemukan masih ada pemohon yang memalsukan dokumen dalam pengajuan SIKM. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan telah melanggar ketentuan perundangan dan terdapat sanksi yang tegas.
”Adapun pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dapat dikenai Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan atau Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” katanya.
Masyarakat yang akan mengajukan permohonan SIKM, pihak DPMPTSP DKI Jakarta mengimbau memahami tata caranya. Syarat bisa diakses melalui @layananjakarta agar meminimalkan risiko kesalahan input serta risiko lonjakan permohonan yang tidak semestinya pada sistem perizinan daring JakEVO di jakevo.jakarta.go.id.
Jika terjadi lonjakan permohonan tentunya akan merugikan warga yang benar-benar membutuhkan SIKM,” kata Benni.
Mengurus SIKM
Pemohon dapat mengajukan permohonan SIKM selama 24 jam setiap harinya melalui aplikasi daring perizinan JakEVO, jakevo.jakarta.go.id. Syaratnya, melengkapi syarat-syarat yang diperlukan dan mengisi form.
Petugas DPMPTSP DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00-17.00 dan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) pada pukul 10.00-16.00. Waktu yang dibutuhkan untuk memproses SIKM oleh petugas DPMPTSP DKI Jakarta dalam hitungan jam.
”Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Selama dua hari ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kurang dari tiga jam,” ujar Benni.
Pengurusan dalam tiga jam itu sesuai Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021. Insekda yang ditandatangani Sekdaprov DKI Jakarta dan terbit 6 Mei 2021 itu menginstruksikan supaya SIKM dapat diproses dan diselesaikan dalam tiga jam, setelah proses permohonan masuk ke dalam sistem layanan jakevo.jakarta.go.id.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, SIKM itu diperlukan sebagai salah satu syarat kelengkapan bagi perjalanan nonmudik dari Jakarta keluar wilayah Jabodetabek atau aglomerasi.
”Untuk SIKM ini, begitu di luar Jabodetabek, di perbatasan, akan ditanyakan oleh petugas. Untuk perjalanan di dalam kawasan aglomerasi Jabodetabek, SIKM itu tidak diperlukan,” ucap Syafrin.