logo Kompas.id
MetropolitanWarga Diimbau Bijak Mengajukan...
Iklan

Warga Diimbau Bijak Mengajukan SIKM

Warga tetap diimbau tetap mengurangi mobilitas di luar rumah, menaati protokol kesehatan, dan mematuhi peraturan peniadaan mudik demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan seluruh masyarakat.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h156hATqD1bJz3voccgFsFH78JA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fc7faa2c0-555e-427c-9d02-7d1dff0df5e7_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Polisi saat memeriksa pengendara yang diduga bakal mudik di Km 31 Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (7/5/2021). Petugas memikul kepercayaan negara membendung pemudik demi mencegah penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

JAKARTA, KOMPAS — Warga di aglomerasi Jabodetabek tidak perlu surat izin keluar masuk atau SIKM untuk masuk wilayah Jakarta. Syarat SIKM digunakan hanya untuk keperluan mendesak. Warga diimbau untuk bijak dalam mengajukan SIKM karena banyak ditemukan pemalsuan dokumen dan tidak sesuai persyaratan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, opsi peniadaan mudik dan pemberlakuan prosedur surat izin keluar masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000