Polda Banten: Sanksi Pidana bagi yang Melawan Petugas Penyekatan
Sebanyak 31 kendaraan pemudik diputar balik oleh petugas di pos penyekatan Kepolisian Daerah Banten. Bakal ada sanksi pidana bagi warga yang melawan petugas.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 30 mobil dan satu sepeda motor pemudik terjaring oleh Kepolisian Daerah Banten pada hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5/2021). Mereka diputar balik sekaligus diimbau untuk berlebaran di rumah saja supaya terhindar dari risiko Covid-19.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi menjelaskan, puluhan kendaraan pemudik itu terjaring sejak pukul 00.00 hingga pukul 08.00. Sebelum putar balik, pemudik diimbau agar berlebaran di rumah saja karena situasi pandemi Covid-19 belum terkendali.
”Lebih baik silaturahmi virtual saja dengan teknologi. Larangan mudik dan lebih baik berlebaran di rumah ini untuk kepentingan bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Edy ketika dihubungi dari Jakarta.
Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei. Petugas penyekatan akan memutar balik kendaraan pemudik di pos-pos penyekatan. Terdapat 19 titik penyekatan di wilayah Banten, terutama dari arah Jakarta menuju Pelabuhan Merak, seperti di Gerbang Tol Merak dan pintu gerbang Pelabuhan Merak.
Menurut Edy, petugas juga mengawasi penuh pelabuhan kecil dan jalur tikus yang sering dijadikan rute alternatif bagi pemudik. Mereka yang nekat mudik akan diputar balik.
”Ada sanksi pidana bagi masyarakat yang melawan petugas penyekatan. Kami berharap kesadaran masyarakat untuk tidak mudik demi bersama mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Ada sanksi pidana bagi masyarakat yang melawan petugas penyekatan.
Secara terpisah, Kepala Polisi Resor Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kendaraan umum atau pribadi akan diperiksa di pos-pos penyekatan. Petugas juga akan memeriksa surat keterangan negatif hasil tes usap PCR dengan batas waktu maksimal 3 × 24 jam dan surat keterangan negatif hasil tes usap antigen dengan batas waktu 2×24 jam.
”Seluruh masyarakat yang akan melintas di perbatasan akan diperiksa karena masuk wilayah aglomerasi,” ujar Wahyu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, sepanjang Operasi Ketupat Jaya mulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 05.00 hari ini, polisi memutar balik 317 kendaraan di Gerbang Tol Cikarang Barat yang menghubungkan Jakarta dengan daerah Jawa Barat di sisi timur.
Masih terkait larangan mudik, penyekatan yang dilakukan di Gerbang Tol Cikupa, yang menghubungkan Jakarta dengan Banten hingga Pelabuhan Merak di barat, menjaring 408 kendaraan. Mayoritas dari ratusan kendaraan yang disekat di dua gerbang tol tersebut adalah kendaraan pribadi, sisanya kendaraan umum.