logo Kompas.id
MetropolitanPolda Banten: Sanksi Pidana...
Iklan

Polda Banten: Sanksi Pidana bagi yang Melawan Petugas Penyekatan

Sebanyak 31 kendaraan pemudik diputar balik oleh petugas di pos penyekatan Kepolisian Daerah Banten. Bakal ada sanksi pidana bagi warga yang melawan petugas.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UmXFptUDf0SWVRxWmTqyJ5XKfEM=/1024x461/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F596f5ddb-16fe-4906-b454-bfa0fa0cf16c_jpg.jpg
HUMAS POLDA BANTEN

Petugas penyekatan memeriksa dokumen perjalanan warga yang melintasi titik penyekatan di wilayah Banten, Kamis (6/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 30 mobil dan satu sepeda motor pemudik terjaring oleh Kepolisian Daerah Banten pada hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5/2021). Mereka diputar balik sekaligus diimbau untuk berlebaran di rumah saja supaya terhindar dari risiko Covid-19.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi menjelaskan, puluhan kendaraan pemudik itu terjaring sejak pukul 00.00 hingga pukul 08.00. Sebelum putar balik, pemudik diimbau agar berlebaran di rumah saja karena situasi pandemi Covid-19 belum terkendali.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000