Pekerja Terabaikan dan Terimbas Penyekatan Larangan Mudik
Polda Metro Jaya akan berlakukan buka tutup jalan di Gerbang Tol Cikarang Barat. Hal ini untuk merespons teriakan pekerja akibat akses ke tempat mereka bekerja ditutup pada Kamis (6/5/2021) pagi.
Oleh
STEFANUS ATO/ERIKA KURNIA
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Penyekatan larangan mudik masif dilakukan petugas gabungan dari Polri, TNI, dan dinas perhubungan sejak Kamis (6/5/2021) dini hari di berbagai ruas jalan di Jakarta hingga berbagai pelosok daerah. Pengetatan mobilitas warga agar tak mudik demi mencegah penularan Covid-19 mengabaikan hak para pekerja, terutama akses ke perusahaan mereka bekerja. Pemerintah, pengusaha, hingga asosiasi serikat pekerja bahkan melupakan keberadaan para pekerja.
Ratusan pekerja, Kamis (6/5/2021) pukul 06.00-07.00 di Km 31 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, protes dan berteriak. Akses mereka ke perusahaan ditutup petugas. Padahal, mereka sama sekali belum berpikir tentang mudik.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) M Nurfahroji mengatakan, pihaknya telah mendengar banyak keluhan dari anggota yang sebagian besar berasal dari pekerja pabrik manufaktur di kawasan industri Kabupaten Bekasi. Kemacetan akibat penyekatan mudik di Gerbang Tol Cikarang Barat meresahkan karena mereka membutuhkan akses untuk mobilitas ke tempat kerja dari sejumlah wilayah, seperti Bekasi dan Purwakarta.
”Bahkan, kami sebagai pekerja menyebut hari ini sebagai Hari Larangan Mudik Nasional,” kata Nurfahroji, di Jakarta.
Kami sebagai pekerja menyebut hari ini sebagai Hari Larangan Mudik Nasional.
Ia menyebut perusahaan-perusahaan tidak menyosialisasikan atau memitigasi adanya dampak dari penyekatan di jalur mobilitas pekerja. Serikat pekerja juga tidak memperkirakan dampak dari penyekatan larangan mudik Lebaran 2021.
Padahal, menurut dia, di setiap daerah terdapat lembaga kerja sama (LKS) tripartit yang dapat menjadi wadah bagi serikat pekerja, perwakilan perusahaan, dan pemerintah untuk menyosialisasikan setiap kebijakan dari pemerintah.
”Mungkin lewat itu, kebijakan seperti ini bisa disosialisasikan agar penutupan jalan tidak menghalangi pekerja untuk bekerja. Dan, upahnya tidak dipotong karena hal tersebut,” katanya.
Dampak dari kemacetan memang tidak hanya membuat pekerja terlambat atau terpaksa kembali ke tempat tinggal.
Situasi ini juga bisa membuat pekerja tidak mendapat tunjangan tidak tetap, seperti tunjangan kehadiran atau tunjangan makan. Padahal, rata-rata para pekerja di sana masih harus bekerja sampai 10 Mei atau H-3 sebelum tanggal perkiraan Lebaran, yaitu 13 Mei 2021.
”Perusahaan biasanya tidak mau tahu kalau pekerjanya terlambat atau tidak hadir. Semoga dampak kemacetan ini tidak berimplikasi ke perusahaan juga,” ucapnya.
Dari pantauan pada Kamis pukul 12.00 sampai pukul 12.30, penyekatan yang dilakukan petugas gabungan di Gerbang Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, juga menyebabkan terjadinya kepadatan lalu lintas. Sejumlah warga yang melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek bahkan terjebak kemacetan selama lebih kurang satu jam.
Kepadatan lalu lintas itu juga menyebabkan petugas tidak detail memeriksa setiap kendaraan yang melintas. Polisi hanya akan melakukan pemeriksaan secara ketat jika ada mobil yang dicurigai mudik. Hal ini terpaksa dilakukan petugas untuk mengurai kemacetan lalu lintas di tol tersebut.
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan, mobilitas pekerja sejak awal sosialisasi larangan mudik luput dari perkiraan pemangku kebijakan. Setiap kawasan industri juga sejak awal seharusnya menyampaikan ke pemerintah kalau para pekerjanya masih membutuhkan akses transportasi.
Sementara terkait penyekatan oleh petugas yang mengganggu arus lalu lintas, kata Djoko, merupakan hal yang wajar. Ini karena selama masa penyekatan, lalu lintas angkutan barang dikecualikan. ”Pasti ada angkutan barang yang tipu-tipu juga. Jadi, tidak mungkin 100 persen bisa dihalau petugas, pasti ada yang lolos,” ucap Djoko.
Meski masih banyak kekurangan, Djoko mengatakan, kerja keras petugas dalam membendung mobilitas warga yang masih nekat mudik patut diapresiasi. Proses penyekatan dinilai merupakan tugas yang berat.
”Kita belajar dari tahun lalu karena waktu itu masih awal. Tahun ini banyak perbaikan, selain jumlah titik penyekatan banyak, waktu penjagaan juga 24 jam,” katanya.
Akses khusus pekerja
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para pekerja protes di Gerbang Tol Jakarta Cikampek karena angkutan para karyawan tidak bisa keluar dari Gerbang Tol Cikarang Barat dari arah Cikampek. Gerbang tol tersebut ditutup agar tidak bersilangan (crossing) dengan kendaraan yang harus putar balik karena terjaring di pos penyekatan mudik.
”Besok pagi kami akan berlakukan buka tutup di lokasi tersebut. Waktunya menyesuaikan dengan waktu saat bus karyawan melintas,” katanya.
Corporate Communication dan Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru, saat dihubungi terpisah, menolak untuk menjawab. Ia mengatakan, cara bertindak penyekatan larangan mudik merupakan kewenangan polisi.
Dwimawan, dalam siaran persnya, mengatakan, terjadi kepadatan lalu lintas pada Kamis sekitar pukul 07.00-08.00, tepatnya di lokasi penyekatan Km 31 arah Cikampek (Cikarang Barat) Jalan Tol Jakarta-Cikampek serta arah sebaliknya. Hal ini akibat penutupan akses Cikarang Barat (dari Cikampek menuju Jakarta) yang dilakukan atas diskresi kepolisian.
Tujuannya agar pengguna jalan dari Jakarta yang diputar balik (karena tidak membawa persyaratan) tidak terganggu dengan arus lalu lintas dari Cikampek yang akan keluar di Cikarang Barat. Arus lalu lintas dari Cikampek ini diarahkan keluar setelah Gerbang Cikarang Barat, yaitu Gerbang Cibitung.
”Mempertimbangkan kondisi di lapangan, akhirnya atas diskresi kepolisian, pada pukul 10.50 akses keluar Cikarang Barat dari Cikampek kembali dibuka. Saat ini kondisi di titik tersebut menuju arah Jakarta dalam keadaan lancar,” katanya.