Ingat, Kebijakan SIKM di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini
DKI mewajibkan pelaku perjalanan yang dikecualikan dari larangan mudik 6-17 Mei untuk mengurus surat izin keluar masuk. Surat itu wajib diurus bagi mereka yang hendak keluar atau masuk Jakarta dari luar Jabodetabek.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021, masyarakat yang masuk kelompok yang dikecualikan dan hendak bermobilitas non-mudik harus mengurus surat izin keluar masuk atau SIKM. Adapun syarat itu berlaku untuk perjalanan dari Jakarta ke luar wilayah aglomerasi Jabodetabek dan dari luar Jabodetabek masuk ke Ibu Kota. Untuk mobilitas di dalam wilayah aglomerasi tidak diperlukan SIKM.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (6/5/2021), menegaskan, sesuai mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, maka diatur protokol perjalanan.
Dalam Huruf G Ayat 3 disebutkan, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, khususnya bagi mereka yang dikecualikan karena keperluan mendesak untuk non-mudik, wajib memiliki print out SIKM.
”SIKM itu wajib diurus bagi masyarakat yang hendak keluar dari Jakarta menuju wilayah di luar aglomerasi Jabodetabek. Diurusnya secara daring melalui aplikasi milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, JakEVO,” kata Syafrin.
Mengacu pada SE Satgas yang lalu diperkuat melalui Sesuai Keputusan Gubernur No 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, disebutkan SIKM hanya diberikan kepada orang perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik.
Kepentingan yang dikecualikan adalah untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Bagi pelaku perjalanan nonmudik, melalui JakEVO itu nanti akan diarahkan ke kelurahan tempat tinggal. Sebab, sesuai keputusan gubernur itu, yang menerbitkan adalah kelurahan.
Prosedur permohonan
Sesuai dengan Keputusan Gubernur No 569 Tahun 2021 dengan mengacu pada mekanisme penerbitan SIKM yang ditentukan, masyarakat mengajukan permohonan SIKM ke https://jakevo.jakarta.go.id
Saat mengajukan permohonan, sesuai kepentingannya, pemohon juga mengunggah persyaratan bersama KTP dan surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga.
Untuk kunjungan keluarga sakit, pemohon mengunggah KTP, surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat, dan surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
Untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal, pemohon menggunggah KTP pemohon, surat keterangan kematian dari puskesmas atau rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa setempat, dan surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
Untuk ibu hamil atau bersalin, pemohon mengunggah KTP pemohon dan surat keterangan hamil atau bersalin dari fasilitas kesehatan.
Kemudian, untuk pendamping ibu hamil atau bersalin, pemohon mengunggah KTP pemohon, surat keterangan hamil atau persalinan dari fasilitas kesehatan, dan surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Setelah mengunggah persyaratan, PTSP kelurahan akan melakukan verifikasi berkas. Kemudian akan ada tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah. Selanjutnya pemohon bisa mengunduh SIKM di laman JakEVO tersebut. Semua proses itu memakan waktu dua hari.
Syafrin menambahkan, untuk pemegang SIKM itu selama melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik harus membawa juga hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19 dan sampel diambil dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Surat keterangan kesehatan itu harus dibawa serta oleh warga yang bepergian non-mudik bersama dengan SIKM. Hal itu, menurut Syafrin, karena di titik penyekatan saat hendak masuk atau keluar akan ditanyakan.
Achmad Syarief, Lurah Bukit Duri, Rabu, menjelaskan, sesuai sosialisasi yang diterima, SIKM diterbitkan kepada masyarakat yang melakukan permohonan melalui JakEVO. Tim kelurahan siap membantu dalam penerbitan.
Dari sosialisasi yang digelar, Syarief menjelaskan, nantinya SIKM akan diterbitkan oleh kelurahan dengan tanda tangan elektronik lurah. ”Petugas PTSP di kelurahan bersiaga untuk merespons permohonan SIKM itu,” kata Syarief.
Syafrin menambahkan, selama peniadaan mudik, SIKM menjadi cara membatasi mobilitas masyarakat. Maka, masyarakat diminta mematuhi aturan SIKM itu. Adapun untuk masyarakat yang tinggal di dalam aglomerasi Jabodetabek, mobilitas untuk mudik atau bersilaturahmi antarkota dalam aglomerasi dibolehkan.