Polisi Tilang Warga ”Negara Kekaisaran Sunda Nusantara” di Jakarta
Hari ini, polisi menilang pengendara kendaraan roda empat yang menggunakan pelat asing di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur. Pengemudi menunjukkan STNK dan SIM dengan kop surat Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menilang pengendara kendaraan roda empat yang menggunakan pelat asing di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). Pengemudi itu ditahan karena menunjukkan STNK dan surat kelayakan mengemudi Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Sekitar pukul 11.00, polisi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyetop mobil Pajero Sport warna hitam dengan pelat nomor SN 45 RSD warna biru muda.
Begitu dihentikan, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal menjelaskan, polisi meminta STNK dan SIM ke pengendara. Pengemudi bernama Rusdi Karepesina malah menunjukkan STNK dan surat kelayakan mengemudi dengan kop penerbit Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
”Kalau berdasarkan aturan, pengemudi kami tilang dengan Pasal 280 karena tidak bisa menggunakan nomor polisi sesuai aturan. Kemudian, Pasal 288 karena tidak bisa menunjukkan STNK yang sesuai,” kata Akmal saat dihubungi.
Polisi pun langsung menahan kendaraan tersebut, demikian juga dengan Rusdi dan satu temannya. Akmal menyebut, kedua orang tersebut masih memiliki kartu identitas dan SIM resmi Indonesia. Rusdi yang tercatat lahir di Ambon tahun 1966 berdomisili di Jakarta. Satu orang lainnya tinggal di Bekasi, Jawa Barat.
”Namun, mereka mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Untuk tindak lanjutnya, kami sudah koordinasi dengan Kriminal Umum,” lanjut Akmal.
Mereka mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Untuk tindak lanjutnya, kami sudah koordinasi dengan Kriminal Umum.
Dalam dokumentasi foto dari polisi, STNK versi Negara Kekaisaran Sunda Nusantara mencantumkan nama Sekretaris Jenderal Agung Majelis Agung Sunda Archipelago (MASA) sebagai penerbit. STNK itu juga ditandatangani Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan Ahmad Fauzi.
Surat keterangan mengemudi ditandatangani Rusdi yang menjabat Staf Khusus Bidang Transportasi Sekjend Agung MASA. Di dokumen tersebut juga terdapat logo bendera merah putih dengan lima bintang dan senjata kujang kuning di sisi kanan serta simbol Negara Kekaisaran Sunda Nusantara dengan dua singa berwarna emas.
Penemuan ini mengingatkan pada kemunculan kekaisaran fiktif di Indonesia. Sebut saja Kerajaan Selacau di Tasikmalaya, yang konon didirikan oleh generasi kesembilan Raja Surawisesa. Lalu, Kerajaan Ubur-ubur di Banten, yang konon menjanjikan kemampuan membuka kunci kekayaan dunia.
Terbaru, ada Sunda Empire asal Bandung, Jawa Barat, yang memiliki pengikut dari sejumlah daerah. Sejumlah pengikut mengaku mau menjadi anggota karena harapan bisa mendapatkan uang dan penghasilan di hari tua (Kompas, 3/2/2020).
Petinggi Sunda Empire, seperti Nasri Bank selaku perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai kaisar, dan Ki Ageng Raden Rangga sebagai sekjen Sunda Empire, kini dipidana karena dengan sengaja membuat keonaran dan menyebarkan berita bohong.