Kabupaten Tangerang Sekat 15 Titik Selama Larangan Mudik
Pemerintah Kabupaten Tangerang memfokuskan penyekatan di area perbatasan dengan Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang, menghentikan operasional perusahaan otobus, serta melarang aparatur sipil negara mudik.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Suasana lalu lintas di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, jelang larangan mudik, Rabu (5/5/2021).
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menyekat 15 titik selama diterapkannya larangan mudik pada 6-17 Mei. Fokus penyekatan ada di area perbatasan dengan Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang RA Benny Purwana menyebutkan, petugas gabungan memfokuskan penyekatan di simpang Bitung, Pandeglang, serta Jayanti dan Tanara, Serang.
Posko penyekatan keluar masuk pemudik ini juga berada di Gerbang Tol Balaraja Barat, Gerbang Tol Balaraja Timur, Gerbang Tol Cikupa, Gerbang Tol Kedaton, area istirahat Km 43, dan area istirahat Km 45.
”Kronjo, Kresek, Jayanti, Solear, dan Citra Raya akan menjadi prioritas lokasi penyekatan. Petugas gabungan akan bersiaga di setiap posko penyekatan selama 24 jam,” kata Benny.
Kronjo, Kresek, Jayanti, Solear, dan Citra Raya akan menjadi prioritas lokasi penyekatan. Petugas gabungan akan bersiaga di setiap posko penyekatan selama 24 jam.
Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang juga telah menyosialisasikan larangan mudik kepada perusahaan otobus dan agen perjalanan. Mereka diminta menghentikan operasional transportasi massal mulai 6 Mei hingga 24 Mei.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mudik. Ketentuan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1396-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjalani vaksinasi di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (14/1/2021).
Larangan mudik dan bepergian ke luar daerah itu berlaku 6-17 Mei. Namun, ada pengecualian bepergian untuk perjalanan dinas, cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan mendesak. Pengecualian dengan menyertakan surat tugas yang sudah ditandatangani kepala perangkat daerah atau camat.
”ASN yang nekat mudik atau bepergian akan disanksi tegas. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” ucap Zaki.
Ia mengingatkan adanya peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tangerang. Karena itu, perlu pengetatan supaya tak terjadi lonjakan kasus.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi aktivitas keluar masuk warga RW 028 Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, setelah 180 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Kluster itu terjadi setelah warga berwisata ke Bogor, Jawa Barat, menggunakan bus untuk munggahan atau tradisi menyambut bulan Ramadhan pada 10 April.
Pelacakan terhadap 250 warga menghasilkan temuan 180 kasus konfirmasi positif Covid-19 dari temuan awal 46 kasus. Warga yang positif langsung menjalani isolasi mandiri di rumah, hotel, dan rumah sakit.
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Suasana lalu lintas di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, jelang larangan mudik, Rabu (5/5/2021).