logo Kompas.id
MetropolitanDisparitas Upah dan...
Iklan

Disparitas Upah dan Produktivitas Tenaga Kerja

Produktivitas menjadi salah satu aspek penting yang dipertimbangkan dalam penetapan besaran upah menurut Undang-Undang Cipta Kerja.

Oleh
Agustina Purwanti
· 1 menit baca

Produktivitas menjadi salah satu aspek penting yang dipertimbangkan dalam penetapan besaran upah menurut Undang-Undang Cipta Kerja. Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi di enam wilayah.

Dari keenam provinsi tersebut, tercatat hanya ada dua daerah yang besaran upah buruh dan produktivitas tenaga kerjanya di atas rata-rata nasional, yaitu DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan. Sementara empat provinsi lainnya, yaitu DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bengkulu, memiliki tingkat upah dan produktivitas tenaga kerja relatif rendah dan bahkan sebagian masih berada di bawah rata-rata nasional.

(Agustina Purwanti/Litbang Kompas)

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000