Bisa Selesai dalam Dua Hari, Kelurahan di Jakarta Siap Terbitkan SIKM
DKI Jakarta mengatur masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta dengan tujuan di luar aglomerasi Jabodetabek untuk kepentingan tertentu harus mengurus SIKM. Pengurusan dilakukan secara daring melalui aplikasi JakEVO.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kelurahan di DKI Jakarta memastikan penerbitan surat izin keluar masuk atau SIKM adalah untuk masyarakat yang masuk kelompok yang dikecualikan. Tim di setiap kelurahan siap membantu dalam penerbitan SIKM.
Lurah Bukit Duri Achmad Syarief, Rabu (5/5/2021), menjelaskan, sesuai sosialisasi yang diterima, SIKM diterbitkan kepada masyarakat yang melakukan permohonan melalui JakEVO. Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, disebutkan SIKM hanya diberikan kepada orang per orangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik.
Pihak yang dikecualikan untuk bisa mendapat SIKM adalah yang harus mengunjungi keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Urus SIKM semua daring, melalui aplikasi JakEVO milik Pemprov DKI Jakarta.
Dari sosialisasi yang digelar pemprov, Syarief menjelaskan, nantinya SIKM akan diterbitkan oleh kelurahan dengan tanda tangan elektronik lurah. ”Petugas PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) di kelurahan bersiaga untuk merespons permohonan SIKM itu,” katanya.
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, menyatakan, melalui keputusan gubernur yang ditandatangani 4 Mei 2021 itu juga sudah ada alur atau proses bagaimana masyarakat bisa melakukan permohonan penerbitan SIKM.
”Semua daring, melalui aplikasi JakEVO milik Pemprov DKI Jakarta,” katanya.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 dengan mengacu pada mekanisme penerbitan SIKM yang ditentukan, masyarakat mengajukan permohonan SIKM ke https://jakevo.jakarta.go.id.
Saat mengajukan permohonan, sesuai kepentingannya, maka pemohon juga mengunggah persyaratan bersama KTP dan surat pernyataan bermeterei Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga.
Untuk kunjungan keluarga sakit, maka pemohon mengunggah KTP, surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat, dan surat pernyataan bermeterei Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
Untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal, pemohon menggunggah KTP pemohon, surat keterangan kematian dari puskesmas atau rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa setempat, dan surat pernyataan bermeterei Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
Untuk ibu hamil atau bersalin, maka pemohon mengunggah KTP pemohon dan surat keterangan hamil atau bersalin dari fasilitas kesehatan.
Kemudian, untuk pendamping ibu hamil atau bersalin, pemohon mengunggah KTP pemohon, surat keterangan hamil atau persalinan dari fasilitas kesehatan, dan surat pernyataan bermeterei Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Setelah mengunggah persyaratan, PTSP kelurahan akan melakukan verifikasi berkas. Kemudian, akan ada tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah. Selanjutnya, pemohon bisa mengunduh SIKM di laman JakEVO tersebut. Seluruh proses itu memakan waktu dua hari.
Syafrin menambahkan, untuk pemegang SIKM itu selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau tes antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19 dan sampel diambil dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Surat keterangan kesehatan itu harus dibawa serta oleh warga yang bepergian nonmudik selain SIKM. Itu karena, menurut Syafrin, di titik penyekatan, saat pemeriksaan akan ditanyakan.
Menurut Syafrin, selama peniadaan mudik, memang SIKM menjadi cara untuk membatasi mobilitas masyarakat. SIKM itu menjadi syarat jika masyarakat dengan kepentingan nonmudik itu hendak keluar dan masuk DKI Jakarta dengan tujuan di luar wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Untuk masyarakat yang tinggal di dalam aglomerasi Jabodetabek, mobilitas untuk mudik atau bersilaturahmi antarkota dalam aglomerasi dibolehkan.