Para sopir ”travel” gelap memasang tarif tinggi kepada penumpang yang hendak mudik. Mereka juga menggunakan jalur tikus untuk mencapai tujuan.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Depok menahan dan menilang 22 kendaraan pengangkut penumpang ilegal atau travel ilegal. Polisi akan terus mengawasi kendaraan pribadi dan travel gelap yang nekat mudik.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Depok Ajun Komisaris Besar Muhammad Andi Indra Waspada, Selasa (4/5/2021), mengatakan, pihaknya menangkap travel gelap yang mengangkut penumpang saat melintasi area Kota Depok. Penangkapan itu terkait razia dan pengetatan larangan mudik 6-17 Mei. Travel gelap itu sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
”Kami sudah mulai awasi pergerakan kendaraan yang mencuri kesempatan mengangkut penumpang untuk mudik. Dalam seminggu kami menahan 22 travel gelap,” kata Andi, saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).
Dari hasil pemeriksaan, kata Andi, para sopir travel gelap memasang tarif tinggi kepada penumpang yang hendak mudik. Mereka juga menggunakan jalur tikus untuk mencapai tempat tujuan.
Misalnya, jurusan Depok-Ciamis, Jawa Barat, travel gelap memasang tarif Rp 300.000 per orang. Ada pula tujuan Lampung, tarifnya Rp 700.000 per orang. Tarif akan semakin tinggi mendekati H-3 dan H-2 menjelang Lebaran.
”Pasang tarif tinggi ini saja sudah salah, tambah melanggar aturan mudik dan pelanggaran izin trayek. Berbagai travel gelap ini berasal Jepara, Bogor, Sumedang, Banten, dan sejumlah kota di Jawa Tengah,” katanya.
Kendaraan travel gelap yang tidak memiliki izin trayek itu, kata Andi, merupakan kendaraan pribadi. Kendaraan tersebut ditahan saat melintas di sejumlah jalan di Kota Depok dengan membawa penumpang yang ingin mudik sebelum pelarangan mudik pada 6 Mei.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok Marbudianto mengatakan, 22 travel gelap yang ditahan Polres Metro Depok tidak memiliki izin trayek. Hal itu dilihat dari penggunaan pelat nomor polisi pada kendaraan berwarna hitam. Travel yang memiliki izin trayek menggunakan pelat nomor polisi berwarna kuning.
Meski begitu, kata Marbudianto, tidak semua pelat nomor hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang merupakan travel gelap. Ada kendaraan pelat hitam yang memiliki izin untuk angkutan sewa secara khusus. Izin angkutan khusus tersebut dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
”Kalau Dinas Perhubungan Kota Depok hanya mengeluarkan izin untuk angkutan perkotaan. Memang yang ditahan ini travel gelap, tidak terdata memilik surat izin dari dinas atau dari Kemenhub,” tutur Marbudianto.
Andi melanjutkan, travel gelap ini dikenai Pasal 173 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Travel gelap itu masuk penyelenggaraan angkutan orang bukan trayek, tidak memiliki izin penyelenggaraan pengangkutan orang, kendaraan menyimpang dari izin yang telah ditentukan. Apabila kendaraan travel tersebut tidak memiliki izin trayek, travel tersebut merupakan travel gelap.
Satlantas Polres Metro Depok juga menerapkan pasal penilangan pada travel gelap, yaitu Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan pidana selama dua bulan atau denda Rp 600.000.
”Satlantas Polres Metro Depok terus memperketat pengawasan kendaraan travel gelap di Kota Depok selama 24 jam. Kami akan tindak penilangan hingga penyitaan kendaraan travel yang bandel,” kata Andi.
Selain pengawasan travel gelap, lanjut Andi, pihaknya juga menyiagakan sejumlah anggota di lokasi penyekatan dan jalan alternatif atau jalan tikus yang menjadi jalan perbatasan yang kerap digunakan travel gelap atau kendaraan lainnya.
Lokasi titik penyekatan di Kota Depok berada di Jalan Raya Parung-Ciputat titiknya di depan Perumahan BSI; Jalan Raya Jakarta-Bogor, di depan SPBU Cilangkap; dan simpang Bambu Kuning, Bojonggede, perbatasan Bogor.
Andi menjelaskan, jalur-jalur itu merupakan jalur alternatif nontol yang kerap dilintasi kendaraan jika terjadi penyekatan di tol. ”Kami akan putar balik kendaraan pribadi ke daerah asal perjalanannya. Untuk travel gelap kami tindak dengan sanksi tilang dan kendaraannya diamankan,” ucap Andi.
Surat dispensasi
Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/201.1-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk Selama Masa dan Sebelum Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Surat edaran tersebut berisi pemberlakuan surat dispensasi keluar masuk (SDKM) untuk warga yang ingin bepergian keluar kota dalam situasi dan kondisi mendesak.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, warga yang memiliki keperluan mendesak dan ingin keluar Kota Depok saat larangan mudik wajib memiliki SDKM. ”Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan keluar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan SDKM yang dikeluarkan oleh lurah setempat,” kata Idris.
Warga yang mengajukan syarat SDKM harus menyertakan kartu identitas, alamat, tujuan, alasan keluar kota, seperti kunjungan keluarga sakit, duka atau meninggal, dan keperluan mendesak lainnya.
Idris mengatakan, SDKM juga berlaku untuk warga luar kota yang ingin ke Kota Bogor. Warga luar harus menunjukkan SDKM atau surat sejenis sesuai aturan pejabat dan pemerintah daerah asalnya. Surat tersebut harus ditandatangani dan diterbitkan dari pejabat daerah asal warga tersebut.
Warga luar Depok yang telah memiliki SDKM diwajibkan isolasi mandiri selama tiga hari. Warga juga harus melapor dan mendapat pengawasan dari pengurus lingkungan dan satgas kampung siaga tangguh jaya.