Nekat Mudik, Siap-siap Karantina di Stadion Patriot Candrabhaga
Pemerintah Kota Bekasi kembali mengingatkan warganya untuk tak nekat mudik saat larangan mudik berlaku. Mereka yang nakal dan mudik akan dikarantina di Stadion Patriot Candrabhaga.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali mengingatkan warganya untuk tak mudik pada Lebaran 2021. Warga yang masih nekat mudik saat kembali dari daerah tujuan mudik akan menjalani karantina di Stadion Patriot Candrabhaga.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi sesuai instruksi pemerintah pusat meniadakan mudik Lebaran 2021. Warga diimbau dan diminta untuk tak coba-coba keluar Kota Bekasi saat larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.
”Tetap di rumah, di lingkungan Kota Bekasi, tetap jaga jarak, protokol kesehatan berjalan, karena dikhawatirkan gelombang (Covid-19) setelah interaksi dan transmisi dari kampung. Risikonya bukan saja di kampung, melainkan di sini, di daerah yang sudah bisa kami kendalikan,” kata Rahmat, di Bekasi, Selasa (4/5/2021).
Risikonya bukan saja di kampung, melainkan juga di sini, di daerah yang sudah bisa kami kendalikan.
Ia meminta warga Kota Bekasi untuk belajar dari fenomena gelombang Covid-19 yang terjadi di India. Jika tak ada kesadaran bersama untuk menahan diri agar tak mudik, bisa saja kasus Covid-19 berpotensi kembali melonjak dan berujung pada kolapsnya rumah sakit.
”Kecuali ada sesuatu yang luar biasa di kampung. Tetapi, itu pun izinnya berlapis. Tetapi, kalau mengunjungi keluarga karena tradisi, sekarang tolong ditunda dulu,” kata Rahmat.
Pemerintah daerah, kata Rahmat, sudah menyiapkan Stadion Patriot Candrabhaga sebagai tempat karantina. Mereka yang bakal dikarantina merupakan warga yang nakal dan masih nekat mudik ke kampung.
”Kalau ada yang nakal, pulang dari kampung dan kedapatan, kami masukkan ke situ dulu. Stadion kosong sekarang, fasilitasnya, mulai dari kamar mandi, tempat tidur ada. Fasilitas kesehatan juga lengkap,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi melalui surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi pada 29 April 2021 menginstruksikan kepada seluruh tim pembina wilayah, camat, lurah, dan kepala puskesmas di Kota Bekasi untuk mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 desa atau kelurahan selama bulan Ramadhan dan ldul Fitri.
Fungsi dimaksud, antara lain, mengidentifikasi titik potensi kerumunan dan pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara dengan screening dokumen SlKM dan surat keterangan negatif Covid-19.
Selain pencegahan, ada juga fungsi penanganan, di antaranya melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan tes antigen atau PCR kepada warga yang datang atau pergi ke Kota Bekasi oleh tim di wilayah. Pelaku perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara wajib menjalani karantina selama 5 x 24 jam di rumah.
Kabupaten Bekasi dikunci
Di Kabupaten Bekasi, akses keluar masuk daerah itu bakal ditutup pada 6-17 Mei 2021. Polisi bakal berjaga 24 jam di jalan tol, arteri, jalur alternatif, dan jalur tikus untuk mencegah warga yang masih nekat untuk mudik.
Kepala Kepolisian Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya menyiagakan 514 personel kepolisian dibantu satuan polisi pamong praja, dinas perhubungan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Polisi akan bersiaga 24 jam dan memastikan tak ada pemudik yang bisa lolos keluar dari Kabupaten Bekasi.
”Kabupaten Bekasi jadi pertahanan terakhir, makanya kami lakukan penyekatan. Kami kerahkah 514 personel kepolisian dibantu satpol PP, dishub, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi,” katanya.
Penyekatan jalur mudik pada 2021 tidak berbeda dengan penyekatan mudik pada 2020. Namun, kali ini penyekatan akan dilaksanakan dengan lebih ketat. Polisi juga sudah mengendus modus mereka yang tetap ngotot ingin mudik di tengah pemberlakuan larangan mudik Lebaran.
”Modusnya itu-itu juga, ada yang towing, kendaraan logistik, sembunyi di WC bus, bagasi bus, lintasi jalur tikus, atau perahu eretan itu. Modusnya sudah kami ketahui semuanya,” ucapnya.
Di Kabupaten Bekasi, ada tujuh titik pos penyekatan, yakni Cibarusah, Kedungwaringin, Setu, Jembatan Cibeet, dan tiga gerbang tol, yakni, Cikarang Barat, Cibatu, dan Cikarang Pusat.
”Kami juga mengawasi kendaraan-kendaraan terutama travel gelap ataupun travel resmi yang menyalahi trayek. Sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 itu nanti mendapatkan hukuman berupa kurungan ataupun denda,” kata Hendra.