Larangan Mudik, Keluar Kota Tangerang Harus Urus SIKM
Ada kecenderungan naiknya kasus Covid-19 di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan meski belum ada lonjakan tinggi. Namun, antisipasi dini diupayakan dilakukan, antara lain memberlakukan kebijakan surat izin keluar masuk.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang mewajibkan surat izin keluar masuk atau SIKM bagi warga yang akan keluar dan masuk wilayahnya selama masa larangan mudik 6-17 Mei. SIKM dikeluarkan oleh kelurahan tempat warga berdomisili dan hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, SIKM hanya berlaku untuk warga dengan keperluan mendesak sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Selama 6-17 Mei 2021. Mereka wajib membawa SIKM dengan bukti tanda tangan basah atau elektronik dari lurah tempat domisili dan melengkapi identitas diri.
”SIKM ditandatangani oleh lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak sesuai dengan surat edaran satgas Covid-19,” ucap Herman, Selasa (4/5/2021).
SIKM ditandatangani oleh lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak sesuai dengan surat edaran satgas Covid-19.
Surat edaran itu mengecualikan larangan mudik untuk layanan distribusi logistik dan perjalanan dinas dengan bukti surat izin dari pimpinan instansi yang diberikan oleh pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan.
Pengecualian juga berlaku untuk kunjungan sakit atau duka, pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.
Secara terpisah, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan, pemerintah kota bersama Polri, TNI, dan tokoh masyarakat terus menyosialisasikan larangan mudik kepada warga. Harapannya, larangan mudik dapat efektif sehingga tidak terjadi peningkatan kasus positif Covid-19.
”Kami tidak ingin lonjakan kasus seperti yang sedang terjadi di India. Saat ini tren penambahan kasus per hari sekitar 25 kasus. Sebelumnya sempat di bawah 20 kasus,” kata Arief.
Data Situasi Covid-19 Kota Tangerang menunjukkan, total 8.953 kasus konfirmasi positif Covid-19 hingga Selasa (4/5/2021). Sebanyak 209 kasus dalam perawatan, 175 orang meninggal dunia, dan 8.569 kasus sembuh.
Naik
Jelang pelarangan mudik Lebaran ini angka positivity rate atau persentase kasus positif di Kota Tangerang Selatan naik menjadi 0,2 persen. Pemkot pun melakukan sejumlah antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus positif Covid-19.
”Positivity rate naik menjadi 0,2 persen karena mobilitas warga keluar masuk Tangerang Selatan. Ada 13 kasus tengah menjalani isolasi mandiri sambil dipantau oleh puskesmas,” ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.
Data Pantauan Covid-19 Kota Tangerang Selatan mencatat 10.981 kasus konfirmasi positif Covid-19 hingga Selasa (4/5/2021). Sebanyak 239 kasus dalam perawatan, 385 meninggal, dan 10.357 kasus sembuh. Adapun keterisian tempat tidur di intensive care unit mencapai 51 persen dan tempat tidur isolasi 47 persen.
Benyamin mengatakan, pemkot melarang aparatur sipil negara untuk mudik. Jika ketahuan mudik tanpa izin, akan dikenai sanksi administrasi. Kemudian, menyiapkan lima titik pemeriksaan, penyekatan, dan posko taktis Lebaran. Petugas gabungan secara berkala akan memantau pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan ruang publik untuk mencegah keramaian.
”Kalau membandel akan kena sanksi. Kemarin kami tutup aktivitas Pasar Tumpah di Ciputat dan Pamulang karena timbulkan kerumunan,” katanya.