logo Kompas.id
MetropolitanLarangan Mudik, Keluar Kota...
Iklan

Larangan Mudik, Keluar Kota Tangerang Harus Urus SIKM

Ada kecenderungan naiknya kasus Covid-19 di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan meski belum ada lonjakan tinggi. Namun, antisipasi dini diupayakan dilakukan, antara lain memberlakukan kebijakan surat izin keluar masuk.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6d3n0Uu0Rb2UYqyoPszOGSxQUqU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F33675b55-06aa-4c7b-8a47-4852936b1981_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Suasana di dalam bus tujuan Wonogiri, Jawa Tengah, yang dipenuhi penumpang dari Terminal Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Minggu (11/4/2021).

TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang mewajibkan surat izin keluar masuk atau SIKM bagi warga yang akan keluar dan masuk wilayahnya selama masa larangan mudik 6-17 Mei. SIKM dikeluarkan oleh kelurahan tempat warga berdomisili dan hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, SIKM hanya berlaku untuk warga dengan keperluan mendesak sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Selama 6-17 Mei 2021. Mereka wajib membawa SIKM dengan bukti tanda tangan basah atau elektronik dari lurah tempat domisili dan melengkapi identitas diri.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000