DKI Perpanjang Pembatasan Mikro Selama Masa Larangan Mudik
Tren kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta terus ada meskipun situasi disebut masih terkendali. Agar tidak terjadi ledakan kasus, pembatasan mikro dilanjutkan seiring penerapan larangan mudik.
Oleh
Helena F Nababan/Erika Kurnia/Aguido Adri/Vina Oktavia/Melati Mewangi
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro hingga 17 Mei 2021 untuk mengendalikan laju kasus positif Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, melalui keterangan tertulis, Senin (3/5/2021), menjelaskan, dalam dua minggu ini ada peningkatan kasus aktif. Pada 19 April terdapat 6.884 kasus aktif dan ada kenaikan menjadi 7.020 kasus aktif pada Senin kemarin.
Dinas Kesehatan DKI sebelumnya menyatakan ada kenaikan kasus aktif kluster perkantoran yang berkaitan dengan kluster keluarga. Meskipun demikian, kenaikan kasus dinilai masih fluktuatif dan secara umum situasi di Jakarta masih dapat dikendalikan.
DKI kini mengizinkan warga beribadah di masjid selama Ramadhan dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas bangunan. Widyastuti meminta warga Ibu Kota tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama selama Ramadhan hingga Idul Fitri dan setelahnya nanti. Ia meminta masyarakat tetap memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan menjaga kebersihan, serta mengurangi bepergian, termasuk menghindari kerumunan.
Saat ini, ketersediaan tempat tidur isolasi dan tempat tidur di ruang perawatan intensif (ICU) di Jakarta masih mencukupi. Per 18 April kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.087 unit dan terisi 2.691 atau 38 persen. Sementara pada 3 Mei jumlah tempat tidur 6.735 dan terisi 2.385 atau terisi 35 persen.
Untuk ICU pada 18 April ada 1.056 tempat tidur dan terisi 500 pasien (47 persen). Pada 3 Mei ada 1.027 tempat tidur ICU dan terisi 425 pasien (41 persen). ”Ada penurunan 3 persen di tempat tidur isolasi dan 6 persen untuk ICU sehingga bisa dialihkan untuk pasien non-Covid-19,” ujar Widyastuti.
Akan tetapi, kewaspadan terhadap penularan Covid-19 tidak boleh kendur. Untuk itu, PPKM Mikro diperpanjang melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
Kebijakan perpanjangan PPKM ini juga mendukung kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei nanti. Terkait larangan mudik tersebut, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah 90 persen menyiapkan pengetatan akses keluar-masuk DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 1.313 personel sudah disiapkan untuk berjaga setiap hari selama waktu pelarangan mudik berlangsung. Penjagaan jalur mudik akan dilakukan personel kepolisian, brimob, TNI, dan dinas perhubungan. ”Tinggal bangun poskonya saja nanti tanggal 5 Mei (Rabu besok),” katanya.
Dalam laporan Rencana Penyekatan dan Pengamanan Mudik Lebaran Tahun 2021, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, ada 31 pos pengamanan yang akan dibangun di titik keluar-masuk pemudik dari dan menuju DKI.
Jumlah tersebut terdiri dari 14 pos penyekatan dan 17 pos pengecekan. Pos-pos tersebut tersebar di sejumlah titik perbatasan wilayah DKI Jakarta dengan Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi, termasuk di gerbang tol dan jalan-jalan yang berpotensi menjadi jalur tikus pemudik.
Pos penyekatan, antara lain, ada di Gerbang Tol Cikupa, Gerbang Tol Cibitung arah Tangerang Selatan dan Bekasi, Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur, Gerbang Tol Tambun, serta Gerbang Tol Cikarang. Pos check point, antara lain, akan disiapkan di daerah Kalideres dan Joglo di Jakarta Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan di Jakarta Utara, Lampiri dan Panasonic di Jakarta Timur, serta Pasar Jumat dan Budi Luhur di Jakarta Selatan.
Tahun ini sosialisasi larangan mudik sudah lebih baik daripada tahun lalu. Tinggal bagaimana masyarakatnya, sadar dan mau patuh enggak dengan larangan tersebut atau tetap mudik. (Sambodo Purnomo Yogo)
Selain untuk penegakan protokol kesehatan, posko juga akan menyaring kendaraan mudik, sedangkan pos penyekatan akan ada pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) dan putar balik arah kendaraan bagi yang tidak sesuai kriteria. Pengawasan di pos pengamanan akan menyaring pemudik dengan travel gelap, sepeda motor, mobil angkutan barang, ambulans, dan towing kendaraan.
Bagi pelanggar, polisi dapat mengenakan sanksi mulai dari putar balik hingga pidana kurungan atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Tahun ini sosialisasi larangan mudik sudah lebih baik daripada tahun lalu. Tinggal bagaimana masyarakatnya, sadar dan mau patuh enggak dengan larangan tersebut atau tetap mudik,” ujar Sambodo.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan, menurut Sambodo, wajib menunjukkan SIKM. SIKM berbentuk surat izin perjalanan pulang pergi secara tertulis dari atasan, yakni pejabat setingkat eselon II bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pimpinan perusahaan bagi pegawai swasta. Pekerja informal dapat meminta izin perjalanan ke bupati atau lurah. Surat izin berlaku untuk satu orang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pekan lalu, menyampaikan, prosedur standar operasi (SOP) dan keputusan gubernur yang menjadi dasar penerbitan SIKM segera diselesaikan. Aturan tersebut ditujukan bagi kelurahan yang akan membantu menerbitkan SIKM bagi pekerja informal dan masyarakat umum (Kompas, 29/4/2021).
Daerah siaga
Sejumlah daerah mendukung larangan mudik. Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya menyiapkan enam titik sekat di Pintu Tol Baranangsiang, simpang Bogor Outer Ring Road (BORR), Jalan Wangun simpang Ciawi, simpang Gunung Batu, simpang Yasmin, dan simpang Cifor.
Di Bandar Lampung ada lima posko penyekatan. Salah satunya ada di Kecamatan Rajabasa, perbatasan antara Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Dua posko penyekatan juga didirikan di Kecamatan Sukarame untuk mengantisipasi pendatang yang masuk ke Bandar Lampung melalui Jalan Tol Trans-Sumatera, tepatnya lewat Gerbang Tol Itera dan Gerbang Tol Lematang.
Kepolisian di sebagian wilayah pantura Jawa Barat turut menerapkan penyekatan berlapis untuk menahan laju pemudik. Penyekatan dimulai di Kabupaten Karawang, berada di jalur pelintasan yang menjadi pintu pertama masuknya warga Jabodetabek, menuju daerah lain di Jawa. Untuk meminimalkan kebocoran, penyekatan juga akan dilakukan di Purwakarta dan Subang.