Kesiapan Pengetatan Mudik di Jakarta Sudah 90 Persen
Polda Metro Jaya menilai, tahun ini sosialisasi larangan mudik sudah lebih baik daripada tahun lalu. Sekarang tinggal terus mendorong masyarakat agar sadar dan mau mematuhi larangan tersebut demi keselamatan semua pihak.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya telah 90 persen menyiapkan pengetatan akses keluar-masuk DKI Jakarta pada masa pelarangan mudik, 6-17 Mei 2021. Sebanyak 31 pos pengamanan akan disiapkan di lokasi yang biasa menjadi jalur mudik, termasuk jalan tol dan jalur-jalur tikus.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yoga mengatakan, 1.313 personel sudah disiapkan untuk berjaga setiap hari selama waktu pelarangan mudik berlangsung. Penjagaan jalur mudik akan dilakukan personel kepolisian, Brimob, TNI, dan dinas perhubungan.
”Sudah 90 persen, tinggal bangun poskonya saja nanti tanggal 5 Mei,” katanya, di Jakarta, Senin (3/5/2021).
Dalam laporan Rencana Penyekatan dan Pengamanan Mudik Lebaran Tahun 2021, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, ada 31 pos pengamanan yang akan dibangun di lokasi titik keluar-masuk pemudik dari dan menuju Jakarta.
Tahun ini sosialisasi larangan mudik sudah lebih baik daripada tahun lalu. Tinggal bagaimana masyarakatnya, sadar dan mau patuh enggak dengan larangan tersebut atau tetap mudik. (Sambodo Purnomo Yogo)
Jumlah tersebut terdiri dari 14 pos penyekatan dan 17 pos check point. Pos-pos tersebut tersebar di berbagai titik perbatasan wilayah DKI Jakarta dengan Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi, termasuk di gerbang tol dan jalan-jalan yang berpotensi menjadi jalur tikus pemudik.
Pos penyekatan, antara lain, ada di Gerbang Tol Cikupa, Gerbang Tol Cibitung arah Tangerang Selatan dan Bekasi, Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur, Gerbang Tol Tambun, serta Gerbang Tol Cikarang. Pos check point, antara lain, akan disiapkan di daerah Kalideres dan Joglo di Jakarta Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan di Jakarta Utara, Lampiri dan Panasonic di Jakarta Timur, serta Pasar Jumat dan Budi Luhur di Jakarta Selatan.
Selain untuk penegakan protokol kesehatan, pos check point juga akan menyaring kendaraan mudik, sedangkan pos penyekatan akan ada pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) dan putar balik arah kendaraan bagi yang tidak sesuai kriteria.
Pengawasan kendaraan di pos pengamanan juga akan menyaring modus-modus pemudik yang ditemui di masa mudik sebelumnya. Modus-modus tersebut, seperti mudik dengan travel gelap, sepeda motor, mobil angkutan barang, ambulans, dan towing kendaraan.
Bagi pelanggar, polisi dapat mengenakan sanksi mulai dari putar balik hingga pidana kurungan atau denda sesuai dengan bentuk pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Tahun ini sosialisasi larangan mudik sudah lebih baik daripada tahun lalu. Tinggal bagaimana masyarakatnya, sadar dan mau patuh enggak dengan larangan tersebut atau tetap mudik,” ujar Sambodo.
Surat izin keluar masuk
Sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, larangan mudik dikecualikan untuk kegiatan logistik atau angkutan barang dan masyarakat yang berkepentingan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, larangan mobilitas di jalur mudik dikecualikan untuk masyarakat dengan kepentingan mendesak. Kepentingan yang dimaksud, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga.
Kemudian, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan perjalanan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah tempat domisili.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan, menurut Sambodo, wajib menunjukkan surat ijin keluar masuk (SIKM). SIKM yang dimaksud berbentuk surat izin perjalanan pulang pergi secara tertulis dari atasan yang memberikan penugasan, yakni pejabat setingkat eselon II bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pimpinan perusahaan bagi pegawai swasta.
Pekerja informal dapat meminta izin ke bupati atau lurah setempat. Hal yang sama berlaku bagi masyarakat umum. Surat izin hanya berlaku untuk satu orang.
”Selain surat izin, pelaku perjalanan yang dikecualikan perlu menunjukkan identitas diri dan surat keterangan bebas Covid-19 di pos penyekatan mudik,” ucap Sambodo.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pekan lalu, menyampaikan, prosedur standar operasi (SOP) dan keputusan gubernur yang menjadi dasar penerbitan SIKM segera diselesaikan. Aturan tersebut ditujukan bagi kelurahan yang akan membantu menerbitkan SIKM bagi pekerja informal dan masyarakat umum (Kompas, 29/4/2021).
Sementara pelaku perjalanan dan angkutan yang melayani aktivitas di kawasan aglomerasi atau perkotaan tidak dikenai pelarangan pada 6-17 Mei. Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, sebelumnya menyampaikan, ini perlu untuk mendukung aktivitas perekonomian bagi masyarakat yang masih aktif bekerja.
”Walaupun tidak dilarang, pemerintah tetap mengimbau masyarakat di kawasan aglomerasi untuk tetap membatasi mobilitas, tidak bepergian dulu. Silaturahmi juga disarankan dilakukan secara daring. Pertemuan langsung dengan anggota keluarga yang lebih tua berisiko mengakibatkan penularan Covid-19,” kata Adita.
Di luar periode larangan mudik, pengetatatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri juga berlaku pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Pengetatan dilakukan dengan memperketat syarat perjalanan penumpang, yaitu hasil tes Covid-19, baik tes usap PCR maupun antigen yang berlaku hanya 1 x 24 jam dari jam keberangkatan serta surat keterangan hasil tes negatif GeNose C19 di bandar udara, pelabuhan, atau stasiun sebelum keberangkatan.
”Sedangkan transportasi darat, termasuk kendaraan pribadi, penumpang diimbau melakukan tes, dan dimungkinkan untuk dilakukan tes acak di rest area atau di titik penyekatan,” ucapnya.