Kendalikan Kasus, DKI Kembali Perpanjang Pembatasan Mikro hingga 17 Mei
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam keterangan resmi, meminta jajaran Pemprov DKI mengantisipasi segala kemungkinan potensi kenaikan laju kasus aktif.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Petugas gabungan berkeliling untuk mengingatkan kepatuhan pada protokol kesehatan di kawasan Pasar Tanah Abang, Senin (3/5/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro hingga 17 Mei 2021 untuk mengendalikan laju kasus positif Covid-19, terutama menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah dan pasca-Lebaran nanti.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, melalui keterangan tertulis, Senin (3/5/2021), menjelaskan, dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif. Pada 19 April terdapat 6.884 kasus aktif dan ada kenaikan menjadi 7.020 kasus aktif pada 3 Mei.
Kasus yang fluktuatif, menurut Widyastuti, terjadi karena adanya kenaikan kasus aktif kluster perkantoran. Selain itu, juga karena Pemprov DKI telah mengizinkan warga beribadah di masjid selama Ramadhan dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas bangunan.
Untuk itu, ia meminta warga DKI Jakarta agar disiplin protokol kesehatan, terutama saat minggu akhir Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Ia juga meminta masyarakat tetap mematuhi 3M, termasuk menghindari kerumunan dan menghindari mobilisasi yang tidak perlu.
HUMAS PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta anies Baswedan (paling kanan) menyimak penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Widyastuti mengenai tata cara pemakaian alat pengaman diri, Senin (23/3/2020).
Meski fluktuatif, Widyastuti meyakinkan situasi masih terkendali. Itu karena ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta masih mencukupi, apalagi persentase keterisiannya menunjukkan penurunan.
Per 18 April jumlah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.087 unit dan terisi 2.691 atau 38 persen. Sedangkan pada 3 Mei jumlah tempat tidur 6.735 dan terisi 2.385 atau terisi 35 persen.
Untuk jumlah kapasitas ketersediaan ICU pada 18 April yakni 1.056 dan terisi 500 pasien atau 47 persen. Sedangkan pada 3 Mei jumlah kapasitas ICU ada 1.027 dan terisi 425 atau terisi 41 persen.
”Masing-masing ada penurunan 3 persen di tempat tidur isolasi dan 6 persen untuk ICU sehingga bisa dialihkan untuk pasien non-Covid-19,” ujar Widyastuti.
Sementara itu, perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 17 Mei 2021 ditegaskan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
Shalat Idul Fitri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, juga meminta jajaran Pemprov DKI mengantisipasi segala kemungkinan potensi kenaikan laju kasus aktif, baik itu menjelang maupun pasca-Lebaran. Sejumlah langkah yang dikerjakan dengan melakukan pengendalian jumlah pengunjung di berbagai pasar di Jakarta, mengawasi area perkantoran, serta memastikan kegiatan peribadatan selama Ramadhan hingga pelaksanaan shalat Idul Fitri sesuai protokol kesehatan.
”Kami mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan shalat Id di area terbuka karena mudah untuk mengatur jaraknya. Regulasinya nanti sesuai dengan arahan Surat Edaran Sekda DKI. Jika kondisinya memungkinkan, semoga kita bisa istikamah menjaga protokol kesehatan agar ikhtiar kita ini bisa berjalan dengan lancar,” ujar Anies.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Kerumunan rombongan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau kepadatan aktivitas belanja di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu (2/5/2021).
Langkah itu dilakukan agar potensi kenaikan kasus sebelum Lebaran bisa diminimalkan. ”Namun, pasca-Lebaran kita tidak boleh lengah karena berkaca pada masa sebelum pandemi, banyak terjadi mobilisasi dari daerah ke Ibu Kota,” katanya.
Pasca-Lebaran kita tidak boleh lengah karena berkaca pada masa sebelum pandemi, banyak terjadi mobilisasi dari daerah ke Ibu Kota.
Menurut Anies, di situlah momen yang vital dan paling berisiko sehingga seluruh jajaran Forkopimda di DKI, bahkan tetangga daerah penyangga Ibu Kota, diajak untuk berkolaborasi dalam mengendalikan mobilisasi warga tersebut.
SIKM masih tunggu gubernur
Dengan masa peniadaan mudik Lebaran sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 dimulai 6-17 Mei 2021, sampai hari ini DKI Jakarta belum juga memiliki regulasi bagi penerbitan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
”Untuk SIKM masih menunggu keputusan gubernur. Sudah (verbal)-nya. Kami menunggu ditandatangani (kepgub),” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Meski masih menunggu kejelasan regulasi, menurut Syafrin, untuk mengurus SIKM akan sama dengan SE Satgas untuk syarat yang dibolehkan. Nantinya masyarakat yang membutuhkan SIKM akan harus mengurus secara daring.
KOMPAS/Tangkapan layar
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo
”Jadi, yang bersangkutan melalui JakEVO, aplikasi pengurusan yang dikembangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Melalui aplikasi itu warga mengajukan, kemudian melampirkan persyaratan. Nanti, rekan-rekan PTSP di kelurahan melakukan verifikasi data, kemudian proses digital dari lurah untuk kemudian bisa disampaikan masyarakat,” kata Syafrin.
Dengan masa peniadaan mudik yang sudah menjelang, Syafrin berharap keputusan gubernur bisa segera ditandatangani dalam satu dua hari ini.