Pada Hari Buruh, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima perwakilan serikat buruh. Perwakilan buruh mengajukan tuntutan, salah satunya pemberlakuan kembali upah minimum sektoral kabupaten/kota.
Oleh
INA/GRE/DIT/NIK/BRO/ETA/RTG
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan kembali upah minimum sektoral kabupaten/kota ataupun perlindungan dari sistem kontrak dan kerja lepas masih menjadi tuntutan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2021. Di Jakarta, buruh menyampaikan aspirasinya melalui aksi teatrikal serta menyerahkan petisi kepada Mahkamah Konstitusi dan Presiden. Aksi serupa dilangsungkan di sejumlah kota di Indonesia.
Mewakili Presiden, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima perwakilan serikat buruh di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Hadir dalam pertemuan itu, perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Dari kelompok buruh ada Ketua KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Ketua KSPI Said Iqbal.
Hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan dan ketidakpastian pendapatan pada buruh. UMSK diharap tetap ada dan layak (nilainya).
Said Iqbal menjelaskan, buruh, baik sebagai serikat maupun perorangan, telah mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi. Buruh terus menyuarakan pasal-pasal dalam aturan ini yang merugikan buruh.
Pertama, upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang dihilangkan. ”Hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan dan ketidakpastian pendapatan pada buruh. UMSK diharap tetap ada dan layak (nilainya),” tutur Iqbal.
UMSK meningkatkan daya beli masyarakat. Sebagai penyumbang pertumbuhan ekonomi terbesar bersama investasi, konsumsi masyarakat yang didukung daya beli yang kuat perlu dijaga oleh pemerintah.
Selain itu, pembukaan model sistem kerja lepas (outsourcing) untuk semua jenis pekerjaan dan seumur hidup juga dinilai tidak melindungi pekerja. Sistem kontrak yang bisa dilakukan berulang-ulang oleh perusahaan tanpa batasan, seperti di aturan sebelumnya, juga merusak rasa keadilan buruh. Buruh tak lagi berkesempatan untuk menjadi karyawan tetap.
”Kaum buruh mendukung Presiden Jokowi memastikan investasi datang lebih banyak dengan menghancurkan hambatan dan perizinan-perizinan yang menghambat. Tapi, hak-hak buruh harus tetap dilindungi,” tutur Iqbal.
Selain itu, aturan lain yang juga merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja adalah pengurangan nilai pesangon. Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang akan diberikan pemerintah, menurut Iqbal, akan sulit diimplementasikan. Sebab, JKP akan diberikan dua tahun berturut-turut. Namun, jika sistem kerja lepas dan kontrak tanpa batasan diberlakukan, pengusaha bisa dengan mudah memecat karyawannya. Akibatnya, JKP diyakini tidak terjadi.
Moeldoko berjanji akan menyampaikan aspirasi buruh kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dia memastikan pemerintah tidak akan mengabaikan kesejahteraan buruh.
Belum lindungi buruh
Di Semarang, Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jawa Tengah yang terdiri dari elemen mahasiswa, buruh tani, nelayan, buruh, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya ikut turun ke jalan.
Koordinator aksi, Dwi Prasetyo, mengatakan, beberapa kebijakan yang dinilai gagal melindungi buruh di antaranya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
”Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi pengusaha dalam menentukan besaran upah sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Padahal, sejatinya ada ketimpangan posisi tawar antara pengusaha dan pekerja atau buruh, yang juga berpotensi terjadi pemotongan upah,” jelasnya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang bersama Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jateng secara khusus menyoroti kesejahteraan pekerja media yang masih jauh dari harapan pada Hari Buruh Internasional 2021. Berbagai pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan media juga masih ditemui.
”Masih banyak perusahaan media menggaji pekerjanya jauh di bawah UMK (Semarang), yakni Rp 2,8 juta, bahkan ada yang Rp 1 juta, Rp 1,2 juta, Rp 1,5 juta, hingga Rp 2 juta,” kata Koordinator Devisi Ketenagakerjaan AJI Kota Semarang Abdul Mughis.
Pemberian upah layak, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, hak cuti, uang lembur, dan tunjangan hari raya (THR) adalah beberapa hak paling mendasar yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Namun, faktanya, ada yang tidak dijalankan oleh perusahaan media.
Tuntutan serupa diserukan berbagai organisasi buruh didukung banyak elemen masyarakat lain di Sidoarjo dan Surabaya, Jawa Timur, dan Bandung, Jawa Barat. Di antara berbagai tuntutan mendasar, buruh juga mengingatkan agar THR diberikan tepat waktu dengan besaran sesuai dengan aturan.
Kolaborasi
Unjuk rasa memperingati Hari Buruh pun diwarnai kegiatan vaksinasi massal Covid-19, seperti di Sidoarjo.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, melalui rilis resmi, mengajak pekerja/buruh dan pengusaha saling berkolaborasi dalam upaya mengatasi berbagai persoalan ketenagakerjaan. Dengan kolaborasi kemitraan di antara keduanya dapat semakin mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.