Tiadakan Mudik, Masuk Kota Bekasi Wajib Kantongi SIKM dan Karantina Lima Hari
RT dan RW diberi peran penting mengawasi pendatang di masa pelarangan mudik Lebaran 2021. Tes Covid-19, SIKM, hingga karantina diharapkan mampu menekan lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bekasi.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi di Jawa Barat meniadakan kegiatan mudik sementara bagi warganya. Warga yang bepergian ke luar daerah atau masuk ke kota itu wajib menunjukkan surat izin keluar masuk atau SIKM. Pendatang yang masuk ke Kota Bekasi diwajibkan menunjukkan surat tes bebas Covid-19 dan wajib karantina selama lima hari atau 5 x 24 jam.
Kebijakan itu ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi pada 29 April 2021 dan diterima Kompas dari Bagian Humas Pemkot Bekasi pada Jumat (30/4/2021) di Bekasi. Surat itu ditujukan kepada seluruh tim pembina wilayah, camat, lurah, dan kepala puskesmas di Kota Bekasi.
Para pemimpin di wilayah kecamatan atau kelurahan diinstruksikan Wali Kota Bekasi untuk mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 desa atau kelurahan selama bulan Ramadhan dan ldul Fitri. Fungsi dimaksud antara lain mengidentifikasi titik potensi kerumunan dan pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara dengan skrining dokumen SlKM dan surat keterangan negatif Covid-19.
Surat keterangan bebas Covid-19 hanya berlaku 1 x 24 jam. Jadi, setelah persyaratannya lengkap, baru kami proses izinnya. (Enung Nurcholis)
Selain pencegahan, ada juga fungsi penanganan, di antaranya melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan tes antigen atau PCR kepada warga yang datang atau pergi ke Kota Bekasi oleh tim di wilayah. Pelaku perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara wajib menjalani karantina selama 5 x 24 jam di rumah.
Sebelumnya, pada 28 April 2021, Rahmat mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi mengkhawatirkan potensi kenaikan kasus Covid-19 selama Lebaran 2021. Masih banyak warga yang antusias untuk mudik meski pemerintah tegas meniadakan mudik 2021.
Di Kota Bekasi, dari total 7.084 RT di daerah itu, sudah 98 persen wilayah RT masuk kategori zona hijau atau bebas dari warga yang positif Covid-19. Jumlah wilayah RT zona kuning tersisa 2 persen.
”Bed occupancyrate sudah di bawah 50 persen. Jadi, sudah di bawah standar WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Kemudian kasus aktif kami di bawah 1,” kata Rahmat.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurcholis mengatakan, selain akan menyekat pemudik pada 6-17 Mei 2021, dinas perhubungan juga akan menyiapkan surat izin keluar bagi warga Kota Bekasi yang memiliki keperluan penting di luar daerah.
Syarat pembuatan SIKM, menurut Enung, dilakukan warga dengan terlebih dahulu membawa pengantar dari pihak RT, RW, dan kelurahan. Setelah itu, warga tersebut harus terlebih dahulu mengikuti tes usap antigen dengan syarat hasil tes dinyatakan bebas Covid-19.
”Surat keterangan bebas Covid-19 hanya berlaku 1 x 24 jam. Jadi, setelah persyaratannya lengkap, baru kami proses izinnya,” ucap Enung.
Pengurus RW kecolongan
Ketua RW 011 Kelurahan Jatimekar Samsudin Panji dihubungi secara terpisah mengatakan, pihak RW kecolongan karena banyak travel gelap yang sudah membawa sebagian warga di wilayahnya untuk mudik lebih awal. Mereka yang memutuskan mudik lebih awal merupakan warga urban dengan tujuan paling banyak ke Jawa Tengah dan Jawa Barat.
”Kami susah kendalikan warga urban, warga kontrakan, dan pekerja lepas. Kalau warga yang menetap bisa kami kendalikan,” katanya.
Pihak RW pada akhirnya melakukan penyisiran dan pendataan ke setiap kontrakan di wilayah RW 011. Pencatatan itu bertujuan untuk mengetahui jumlah warga yang telanjur mudik. Data itu akan digunakan RW untuk mengawasi mereka saat akan kembali ke Kota Bekasi.
”Jadi, saat mereka kembali, harus ada surat tes bebas Covid-19. Selain itu, mau tidak mau mereka harus isolasi mandiri paling lama 7 sampai 10 hari,” katanya.