logo Kompas.id
MetropolitanTiadakan Mudik, Masuk Kota...
Iklan

Tiadakan Mudik, Masuk Kota Bekasi Wajib Kantongi SIKM dan Karantina Lima Hari

RT dan RW diberi peran penting mengawasi pendatang di masa pelarangan mudik Lebaran 2021. Tes Covid-19, SIKM, hingga karantina diharapkan mampu menekan lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bekasi.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tAEWaPD-xUqj1lfl2Oo4ugcPIwI=/1024x1463/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F1d9a36dc-f20d-4dd5-93ce-20dd7715ef96_jpg.jpg
HUMAS PEMKOT BEKASI

Surat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi pada 29 April 2021. Surat itu ditujukan kepada seluruh tim pembina wilayah, camat, lurah, dan kepala puskesmas di Kota Bekasi.

BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi di Jawa Barat meniadakan kegiatan mudik sementara bagi warganya. Warga yang bepergian ke luar daerah atau masuk ke kota itu wajib menunjukkan surat izin keluar masuk atau SIKM. Pendatang yang masuk ke Kota Bekasi diwajibkan menunjukkan surat tes bebas Covid-19 dan wajib karantina selama lima hari atau 5 x 24 jam.

Kebijakan itu ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi pada 29 April 2021 dan diterima Kompas dari Bagian Humas Pemkot Bekasi pada Jumat (30/4/2021) di Bekasi. Surat itu ditujukan kepada seluruh tim pembina wilayah, camat, lurah, dan kepala puskesmas di Kota Bekasi.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000